LPAI Banten Minta Pelaku Cabuli 7 Santriwati Dihukum Maksimal

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BANTEN – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati dilingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) kembali terjadi.

Ponpes yang beralamat di Kampung Ciboncah Landeuh RT004 RW01, Desa Kaung Caang, Kecamatan Cadasari, Pandeglang, Provinsi Banten tersebut, tengah ditangani Kepolisian.

Dalam kasus tersebut, tujuh santriwati menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan pengasuh Ponpes berinisial Z atau yang  disapa Mr. O.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada awak media, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Banten, H. Adi Abdillah mengatakan, kejadian yang memalukan ini terulang kembali di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future

“Seorang pengasuh di Ponpes ternyata berakhlak Iblis, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap tujuh orang gadis santriwatinya,” ucap H. Adi, Selasa (14/5/2024).

Seyogianya, kata H. Adi, sebagai salah seorang tokoh agama mencerminkan prilaku yang baik dan menjadi teladan, bukan malah sebaliknya tidak memiliki ahlak.

“Miris kita mendengarnya ada pengasuh Ponpes berprilaku bejat yang melakukan pelecehan seksual terhadap santiwatinya,” ulas H. Adi.

Dikatakan H. Adi, kejadian yang menimpa korban itu sejak tahun 2022 dan meminta LPAI Provinsi Banten mendampingi para orang tua untuk membuat laporan ke Kepolisian.

Baca Juga :  APH Jangan Hanya Bisa Korbankan Wong Cilik, Tangkap Otaknya Donk

“Kita mendesak Kepolisian, agar pelaku yang telah digiring oleh warga dan telah diamankan di Polres Pandeglang tersebut dihukum semaksimal mungkin,” tegasnya.

Sehingga, lanjut H. Adi, ada efek jera supaya kedepannya kejadian yang memalukan ini, tidak lagi terus berulang khususnya dilingkungan pendidikan agama seperti Ponpes.

“Kita berharap tidak ada proses Restorative Justice atau JC pada kasus semacam ini. Kasus yang merusak masa depan anak,” pungkasnya. (Almira)

Berita Terkait

JNW Desak Polri Ungkap Informasi Kepala BP2MI Soal Boss Mafia Judi Online Berinisial T
Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Berita ini 303 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:09 WIB

Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB