LPAI Banten Minta Pelaku Cabuli 7 Santriwati Dihukum Maksimal

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BANTEN – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati dilingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) kembali terjadi.

Ponpes yang beralamat di Kampung Ciboncah Landeuh RT004 RW01, Desa Kaung Caang, Kecamatan Cadasari, Pandeglang, Provinsi Banten tersebut, tengah ditangani Kepolisian.

Dalam kasus tersebut, tujuh santriwati menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan pengasuh Ponpes berinisial Z atau yang  disapa Mr. O.

Kepada awak media, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Banten, H. Adi Abdillah mengatakan, kejadian yang memalukan ini terulang kembali di Kabupaten Pandeglang, Banten.

“Seorang pengasuh di Ponpes ternyata berakhlak Iblis, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap tujuh orang gadis santriwatinya,” ucap H. Adi, Selasa (14/5/2024).

Seyogianya, kata H. Adi, sebagai salah seorang tokoh agama mencerminkan prilaku yang baik dan menjadi teladan, bukan malah sebaliknya tidak memiliki ahlak.

“Miris kita mendengarnya ada pengasuh Ponpes berprilaku bejat yang melakukan pelecehan seksual terhadap santiwatinya,” ulas H. Adi.

Dikatakan H. Adi, kejadian yang menimpa korban itu sejak tahun 2022 dan meminta LPAI Provinsi Banten mendampingi para orang tua untuk membuat laporan ke Kepolisian.

“Kita mendesak Kepolisian, agar pelaku yang telah digiring oleh warga dan telah diamankan di Polres Pandeglang tersebut dihukum semaksimal mungkin,” tegasnya.

Sehingga, lanjut H. Adi, ada efek jera supaya kedepannya kejadian yang memalukan ini, tidak lagi terus berulang khususnya dilingkungan pendidikan agama seperti Ponpes.

“Kita berharap tidak ada proses Restorative Justice atau JC pada kasus semacam ini. Kasus yang merusak masa depan anak,” pungkasnya. (Almira)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB