BERITA BANTEN – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati dilingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) kembali terjadi.
Ponpes yang beralamat di Kampung Ciboncah Landeuh RT004 RW01, Desa Kaung Caang, Kecamatan Cadasari, Pandeglang, Provinsi Banten tersebut, tengah ditangani Kepolisian.
Dalam kasus tersebut, tujuh santriwati menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan pengasuh Ponpes berinisial Z atau yang disapa Mr. O.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada awak media, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Banten, H. Adi Abdillah mengatakan, kejadian yang memalukan ini terulang kembali di Kabupaten Pandeglang, Banten.
“Seorang pengasuh di Ponpes ternyata berakhlak Iblis, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap tujuh orang gadis santriwatinya,” ucap H. Adi, Selasa (14/5/2024).
Seyogianya, kata H. Adi, sebagai salah seorang tokoh agama mencerminkan prilaku yang baik dan menjadi teladan, bukan malah sebaliknya tidak memiliki ahlak.
“Miris kita mendengarnya ada pengasuh Ponpes berprilaku bejat yang melakukan pelecehan seksual terhadap santiwatinya,” ulas H. Adi.
Dikatakan H. Adi, kejadian yang menimpa korban itu sejak tahun 2022 dan meminta LPAI Provinsi Banten mendampingi para orang tua untuk membuat laporan ke Kepolisian.
“Kita mendesak Kepolisian, agar pelaku yang telah digiring oleh warga dan telah diamankan di Polres Pandeglang tersebut dihukum semaksimal mungkin,” tegasnya.
Sehingga, lanjut H. Adi, ada efek jera supaya kedepannya kejadian yang memalukan ini, tidak lagi terus berulang khususnya dilingkungan pendidikan agama seperti Ponpes.
“Kita berharap tidak ada proses Restorative Justice atau JC pada kasus semacam ini. Kasus yang merusak masa depan anak,” pungkasnya. (Almira)