DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

- Jurnalis

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sumur Resapan

Foto: Sumur Resapan

BERITA BEKASI – Meski sebelumnya sempat menjadi sorotan lantaran menelan uang APBD cukup besar dan berkaitan dengan standard, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, malah kembali menganggarkan proyek sumur resapan tersebut senilai Rp1,8 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2024.

Sebelumnya, proyek sumur resapan besutan Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi tahun 2023 lalu sebesar Rp4,5 miliar yang dimenangkan CV. Brilian Krisdatama (CV. BK) dengan harga penawaran Rp4,2 miliar.

Proyek sumur resapan lanjutan Kota Bekasi sesuai dengan Kode RUP 46506577 senilai Rp1,8 miliar 2024 tersebut, kali ini dimenangkan PT. Itergo Buana Utama (CV. IBU) dimulai Mei 2024 dan pemanfaatannya ditargetkan pada November 2024.

Sebelumnya, standar sumur resapan yang dikerjakan DBMSDA Kota Bekasi sempat menjadi pertanyaan. Pasalnya, diameter proyek sumur resapan dengan pagu anggaran Rp4,5 miliar tersebut berbeda dengan proyek sumur resapan pada umumnya.

“Badan Standardisasi Nasional atau BSN Nomor 8 Tahun 2000 dapat dijadikan pedoman bagi perencana dan pelaksana dalam pembuatan sumur resapan,” kata Ketua Umum Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal, Jumat (8/12/2023) lalu.

Baca Juga :  Belum Bayar Hak Pekerja, PT. Yasa Expansia Sejahtera di Bekasi Tutup Kantor

Menurut Nofal, standar ini memiliki referensi dari buku-buku hasil penelitian yang telah dikenal oleh banyak orang tentang hal-hal yang menyangkut sumber daya air dan sistem droc vase. Referensi itu kemudian disusun dengan format penulisan yang disesuaikan dengan aturan dari BSN.

“Sumur resapan air hujan adalah sebuah bangunan yang dibuat untuk menyimpan air dengan teknik rekayasa yang memiliki standar tertentu. Standarnya sekitar 3 meter dengan diameter sekitar 1 meter. Khwatir jika tidak standard akan sia-sia dan membuang anggaran,” pungkas Nofal. (Dhendi)

Berita Terkait

Belum Bayar Hak Pekerja, PT. Yasa Expansia Sejahtera di Bekasi Tutup Kantor
Buka Lowongan di Jawa Tengah, FKMPB Kecam PT. Mushashi Auto Parts Indonesia
BPK RI Temukan Belum Ada LPJ Dana Hibah Rp150 Juta Kesbangpol Kota Bekasi
JNW Desak Pj Walikota Bekasi Berikan Sanksi Kepala Dinkes Kota Bekasi
10 Utusan Gereja Kampung Sawah Dukung Herkos Jadi Walikota Bekasi
BPK RI Pertanyakan Asset Kendaraan Dinas Rp61 Miliar Pemkot Bekasi?
Tanggapi Instagram Samatri, JNW: Jangan di Jogetin Tapi Bahan Evaluasi
Pj Walikota Bekasi Ancam Tindak Tegas BUMD Terpapar Politik Praktis
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB