Kajari Jakut Sebut Tak Ada Pungli Atau Korupsi Pengawalan Proyek Strategis

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kajari Jakarta Utara, H. Atang Pujiyanto, SH, MH

Foto: Kajari Jakarta Utara, H. Atang Pujiyanto, SH, MH

BERITA JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, H. Atang Pujiyanto, SH, MH menegaskan, tidak ada pemungutan biaya, pungli apalagi korupsi terkait kegiatan pendampingan pembangunan proyek strategis di wilayah hukum Kejari Jakarta Utara.

“Apabila sampai ada pungutan dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, maka Kejari Jakarta Utara akan menindak tegas oknum yang diduga melakukan penyelewengan atau perbuatan di luar aturan atau tupoksinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Atang, Rabu (8/5/2024).

Mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara, Kejari Jakarta Utara selalu memeriksa secara cermat setiap ada laporan dari masyarakat yang disertai bukti-bukti adanya penyimpangan apalagi korupsi pada pelaksanaan suatu proyek pembangunan strategis.

Dalam rangka bersih-bersih atau jauh dari kutip sana kutip sini pada proyek pelaksanaan pembangunan itu, Kejari Jakarta Utara pun mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap ada temuan penyelewengan.

“Tentu saja laporan itu harus disertai bukti-bukti yang kuat dan jelas. Jangan sampai laporan itu hanya isu-isu, tanpa fakta yang menjurus ke hoax bahkan fitnah,” ujar Atang melalui Kasi Intelijen, Rans Fismy, Rabu (8/5/2024).

“Jadi, berita media online yang menyebutkan adanya pungutan dari oknum Kejaksaan itu hanyalah isu, tidak benar, tanpa fakta dan bukti apapun,” tambah Atang.

Atang menjelaskan, Kejari Jakarta Utara punya hubungan baik dengan rekanan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rangka pengawasan pelaksanaan pembangunan strategis.

Baca Juga :  KEMAH Indonesia Ucapkan Selamat Dilantiknya Ananda Tohpati

“Itu wajib dilaksanakan sebagai langkah pengawalan pembangunan stragis agar tepat waktu, tepat guna dan tepat anggaran. Tentu saja juga mengantisipasi setiap bentuk-bentuk penyimpangan, sehingga terminimalisir bahkan dizerokan,” katanya menegaskan.

“Pendampingan atau pengawalan itu murni sepenuhnya berdasarkan perintah UU dan dilarang keras diiringi suap atau korupsi,” tegasnya menambahkan.

Atang juga menjelaskan bahwa Pemkot  Jakarta Utara sendiri meminta Kejari Jakarta Utara untuk mendampingi kegiatan pembangunan strategis yang ada di Jakarta Utara. Hal itu didasarkan penetapan atau dengan SK Walikota Jakarta Utara.

“Sekali lagi, dalam kegiatan pendampingan pembangunan strategis di wilayah Kejari dan Pemkot Jakarta Utara tersebut tidak ada pungutan biaya, pungli, apalagi korupsi. Semuanya dilaksanakan demi sukses proyek strategis,” pungkas Atang Pujiyanto. (Sofyan)

Berita Terkait

Sikap Jumawa PT. Siemens Indonesia Dipertanyakan
MAKI Ingatkan Hasil Pansel KPK Kewenangan Presiden Terpilih
KEMAH Indonesia Ucapkan Selamat Dilantiknya Ananda Tohpati
Dilematis Presiden Prabowo Pilih Jamintel Reda Manthovani Jadi Jaksa Agung
Jual Scaffolding Tanpa Izin, PT. Siemens Indonesia “Tutup Telinga”
Pengamat: Polisi Gagal Melindungi dan Menjaga Ketertiban Umum
Lucu…!!!, PT. Siemens Indonesia Malah Pajang Foto Direktur PT. PSB
Sadis, PT. Siemens Indonesia Matikan Pengusaha Lokal
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 21:03 WIB

Sikap Jumawa PT. Siemens Indonesia Dipertanyakan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:20 WIB

MAKI Ingatkan Hasil Pansel KPK Kewenangan Presiden Terpilih

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:38 WIB

KEMAH Indonesia Ucapkan Selamat Dilantiknya Ananda Tohpati

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:00 WIB

Dilematis Presiden Prabowo Pilih Jamintel Reda Manthovani Jadi Jaksa Agung

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Jual Scaffolding Tanpa Izin, PT. Siemens Indonesia “Tutup Telinga”

Berita Terbaru

Kasus Proyek Naskah Akademik

Seputar Bekasi

JNW Terus Soroti Proyek Naskah Akademik Desa se-Kabupaten Bekasi

Sabtu, 5 Okt 2024 - 09:57 WIB

Foto: Kantor Polda Metro Jaya

Seputar Bekasi

JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik

Jumat, 4 Okt 2024 - 10:49 WIB