Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

- Jurnalis

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Para Tersangka Saat Digiring Petugas Kejaksaan Jakarta Utara

Foto: Para Tersangka Saat Digiring Petugas Kejaksaan Jakarta Utara

BERITA JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, menetapkan tiga tersangka dan langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka itu yakni, TMF, MH dan IM terjerat dugaan pidana korupsi atas penjualan komoditi periode 2022-2023 pada kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta.

Kepala Kejari Jakarta Utara, Atang Pujiyanto mengungkapkan, TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta Banten 2021-2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara tersangka, MH merupakan Direktur Utama CV. Citra Mandiri dan IM selaku Direktur CV. Citra Mandiri.

Atang mengungkapkan dalam perkara ini pada tahun 2022 tersangka TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditas komersil meliputi beras, minyak dan gula.

Baca Juga :  Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

“Beras, minyak dan gula itu dijual ke CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh tersangka MH selaku Direktur Utama CV. Citra Mandiri dan tersangka IM selaku Direktur CV. Citra Mandiri,” terang Atang, Jumat (3/5/2024).

Namun dalam penjualan komoditas komersil yang dilakukan antara Perum Bulog Jakarta dan Banten dengan CV. Citra Mandiri diketahui dilakukan tidak sesuai dengan SOP Penjualan Komoditas Komersil.

“Karena transaksi dengan system tunda bayar tidak disertai dengan jaminan dan serta tidak dilengkapi dengan adanya perjanjian jual beli,” ungkapnya.

Kemudian lanjutnya sejak Bulan September 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp22,9 miliar.

Baca Juga :  Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

“Hasil perhitungan sementara diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp7,4 miliar. Sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan,” ujarnya.

Selanjutnya, terhadap kedua tersangka yakni TMF dan IM penyidik melakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari kedepan.

“Penahanan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-52/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT53/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024,” jelasnya.

Atang menjelaskan terhadap tersangka MH tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini, untuk selanjutnya penyidik akan Kembali melakukan pemanggilan terhadap tersangka MH. (Sofyan)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 378 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB