Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

- Jurnalis

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Para Tersangka Saat Digiring Petugas Kejaksaan Jakarta Utara

Foto: Para Tersangka Saat Digiring Petugas Kejaksaan Jakarta Utara

BERITA JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, menetapkan tiga tersangka dan langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka itu yakni, TMF, MH dan IM terjerat dugaan pidana korupsi atas penjualan komoditi periode 2022-2023 pada kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta.

Kepala Kejari Jakarta Utara, Atang Pujiyanto mengungkapkan, TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta Banten 2021-2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara tersangka, MH merupakan Direktur Utama CV. Citra Mandiri dan IM selaku Direktur CV. Citra Mandiri.

Atang mengungkapkan dalam perkara ini pada tahun 2022 tersangka TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditas komersil meliputi beras, minyak dan gula.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

“Beras, minyak dan gula itu dijual ke CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh tersangka MH selaku Direktur Utama CV. Citra Mandiri dan tersangka IM selaku Direktur CV. Citra Mandiri,” terang Atang, Jumat (3/5/2024).

Namun dalam penjualan komoditas komersil yang dilakukan antara Perum Bulog Jakarta dan Banten dengan CV. Citra Mandiri diketahui dilakukan tidak sesuai dengan SOP Penjualan Komoditas Komersil.

“Karena transaksi dengan system tunda bayar tidak disertai dengan jaminan dan serta tidak dilengkapi dengan adanya perjanjian jual beli,” ungkapnya.

Kemudian lanjutnya sejak Bulan September 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp22,9 miliar.

Baca Juga :  Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo

“Hasil perhitungan sementara diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp7,4 miliar. Sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan,” ujarnya.

Selanjutnya, terhadap kedua tersangka yakni TMF dan IM penyidik melakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari kedepan.

“Penahanan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-52/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT53/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024,” jelasnya.

Atang menjelaskan terhadap tersangka MH tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini, untuk selanjutnya penyidik akan Kembali melakukan pemanggilan terhadap tersangka MH. (Sofyan)

Berita Terkait

Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi
Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar
Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo
LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak
Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jaktim ke Bawas MA
PT. Duta Palma Grup Simpan Mata Uang Asing di Sembilan Koper
Berita ini 374 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:50 WIB

Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:36 WIB

Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:27 WIB

Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:58 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:40 WIB

Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak

Berita Terbaru

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB

Foto: Adpidsus Kejati Pabar, Abun Hasbullah Syambas

Berita Utama

Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat

Rabu, 9 Okt 2024 - 08:58 WIB