LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

- Jurnalis

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Pada bulan Maret 2024 lalu, Charlie Chandra ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten terkait dugaan tindak pidana pemalsuan.

Dalam kasus tersebut, LQ Indonesia Law Firm telah ditunjuk dan dipercaya Charlie Chandra untuk melakukan upaya perdamaian sehubungan dengan sengketa tanah yang berada di PIK 2.

Advokat Alvin Lim selaku Founder LQ Indonesia Law Firm mengatakan, setelah bertemu dengan Owner PIK 2, LQ Indonesia Law Firm terus berupaya melakukan mediasi dan negosiasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena adanya komunikasi dan hubungan yang baik antara kami dengan PIK 2, akhirnya LQ Indonesia Law Firm berhasil menyelesaikan masalah Charlie Chandra cukup dengan cara kekeluargaan,” kata Alvin, Sabtu (5/5/2024).

Baca Juga :  Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online

Setelah tercapainya kesepakatan damai pada tanggal 03 Mei 2024 dengan didampingi Tim LQ Indonesia Law Firm, proses pengeluaran Charlie Chandra dari Rutan Polda Banten pun berjalan lancar.

Kepala Kantor Pusat LQ Indonesia Law Firm, Advokat Pesta Uli menyampaikan, hari ini pihaknya mendapat kabar dari penyidik bahwa Charlie Chandra bisa bebas.

“Jadi saya dan tim senantiasa siap untuk mengawal proses pembebasan Pak Charlie hari ini. Kami sangat mengapresiasi pihak Kepolisian Polda Banten yang senantiasa bekerja sama dengan baik,” ucapnya.

Advokat Tri Urvi Widhianie selaku Tim Lawyer LQ Indonesia Law Firm menambahkan bahwa untuk proses selanjutnya hanya tinggal menunggu diterbitkannya SP3.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

“LQ Indonesia Law Firm berharap kepada Penyidik agar dapat segera menerbitkan surat SP3 tersebut,” tandasnya.

LQ Indonesia Law Firm sendiri merupakan kantor hukum yang terkenal akan keberanian mereka dalam menangani kasus-kasus yang sedang mereka tangani. Tak hanya berhasil dalam menangani kasus-kasus investasi bodong.

LQ Indonesia Law Firm juga telah terbukti berhasil dalam menangani kasus-kasus lainnya seperti sengketa tanah maupun gugatan keperdataan.

LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di beberapa kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 08111-534489 Jakarta Barat. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan
Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media
LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor
Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR
Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa
Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja
Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice
Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:09 WIB

Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB