LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

- Jurnalis

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Pada bulan Maret 2024 lalu, Charlie Chandra ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten terkait dugaan tindak pidana pemalsuan.

Dalam kasus tersebut, LQ Indonesia Law Firm telah ditunjuk dan dipercaya Charlie Chandra untuk melakukan upaya perdamaian sehubungan dengan sengketa tanah yang berada di PIK 2.

Advokat Alvin Lim selaku Founder LQ Indonesia Law Firm mengatakan, setelah bertemu dengan Owner PIK 2, LQ Indonesia Law Firm terus berupaya melakukan mediasi dan negosiasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena adanya komunikasi dan hubungan yang baik antara kami dengan PIK 2, akhirnya LQ Indonesia Law Firm berhasil menyelesaikan masalah Charlie Chandra cukup dengan cara kekeluargaan,” kata Alvin, Sabtu (5/5/2024).

Baca Juga :  Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK

Setelah tercapainya kesepakatan damai pada tanggal 03 Mei 2024 dengan didampingi Tim LQ Indonesia Law Firm, proses pengeluaran Charlie Chandra dari Rutan Polda Banten pun berjalan lancar.

Kepala Kantor Pusat LQ Indonesia Law Firm, Advokat Pesta Uli menyampaikan, hari ini pihaknya mendapat kabar dari penyidik bahwa Charlie Chandra bisa bebas.

“Jadi saya dan tim senantiasa siap untuk mengawal proses pembebasan Pak Charlie hari ini. Kami sangat mengapresiasi pihak Kepolisian Polda Banten yang senantiasa bekerja sama dengan baik,” ucapnya.

Advokat Tri Urvi Widhianie selaku Tim Lawyer LQ Indonesia Law Firm menambahkan bahwa untuk proses selanjutnya hanya tinggal menunggu diterbitkannya SP3.

Baca Juga :  PT. Duta Palma Grup Simpan Mata Uang Asing di Sembilan Koper

“LQ Indonesia Law Firm berharap kepada Penyidik agar dapat segera menerbitkan surat SP3 tersebut,” tandasnya.

LQ Indonesia Law Firm sendiri merupakan kantor hukum yang terkenal akan keberanian mereka dalam menangani kasus-kasus yang sedang mereka tangani. Tak hanya berhasil dalam menangani kasus-kasus investasi bodong.

LQ Indonesia Law Firm juga telah terbukti berhasil dalam menangani kasus-kasus lainnya seperti sengketa tanah maupun gugatan keperdataan.

LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di beberapa kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 08111-534489 Jakarta Barat. (Sofyan)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak
Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jaktim ke Bawas MA
PT. Duta Palma Grup Simpan Mata Uang Asing di Sembilan Koper
Sebulan Lebih Laporan Penggelapan di Polsek Tambun Mandek
Perseteruan Klien LQ Indonesia Law Firm Dengan PT. KPA Hingga ke MA
JNW Minta PMJ Tuntaskan Dugaan Korupsi DPMD Kabupaten Bekasi
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:58 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:40 WIB

Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:32 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jaktim ke Bawas MA

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:01 WIB

PT. Duta Palma Grup Simpan Mata Uang Asing di Sembilan Koper

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:55 WIB

Sebulan Lebih Laporan Penggelapan di Polsek Tambun Mandek

Berita Terbaru

Kasus Proyek Naskah Akademik

Seputar Bekasi

JNW Terus Soroti Proyek Naskah Akademik Desa se-Kabupaten Bekasi

Sabtu, 5 Okt 2024 - 09:57 WIB

Foto: Kantor Polda Metro Jaya

Seputar Bekasi

JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik

Jumat, 4 Okt 2024 - 10:49 WIB