BERITA JAKARTA – Pada bulan Maret 2024 lalu, Charlie Chandra ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten terkait dugaan tindak pidana pemalsuan.
Dalam kasus tersebut, LQ Indonesia Law Firm telah ditunjuk dan dipercaya Charlie Chandra untuk melakukan upaya perdamaian sehubungan dengan sengketa tanah yang berada di PIK 2.
Advokat Alvin Lim selaku Founder LQ Indonesia Law Firm mengatakan, setelah bertemu dengan Owner PIK 2, LQ Indonesia Law Firm terus berupaya melakukan mediasi dan negosiasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena adanya komunikasi dan hubungan yang baik antara kami dengan PIK 2, akhirnya LQ Indonesia Law Firm berhasil menyelesaikan masalah Charlie Chandra cukup dengan cara kekeluargaan,” kata Alvin, Sabtu (5/5/2024).
Setelah tercapainya kesepakatan damai pada tanggal 03 Mei 2024 dengan didampingi Tim LQ Indonesia Law Firm, proses pengeluaran Charlie Chandra dari Rutan Polda Banten pun berjalan lancar.
Kepala Kantor Pusat LQ Indonesia Law Firm, Advokat Pesta Uli menyampaikan, hari ini pihaknya mendapat kabar dari penyidik bahwa Charlie Chandra bisa bebas.
“Jadi saya dan tim senantiasa siap untuk mengawal proses pembebasan Pak Charlie hari ini. Kami sangat mengapresiasi pihak Kepolisian Polda Banten yang senantiasa bekerja sama dengan baik,” ucapnya.
Advokat Tri Urvi Widhianie selaku Tim Lawyer LQ Indonesia Law Firm menambahkan bahwa untuk proses selanjutnya hanya tinggal menunggu diterbitkannya SP3.
“LQ Indonesia Law Firm berharap kepada Penyidik agar dapat segera menerbitkan surat SP3 tersebut,” tandasnya.
LQ Indonesia Law Firm sendiri merupakan kantor hukum yang terkenal akan keberanian mereka dalam menangani kasus-kasus yang sedang mereka tangani. Tak hanya berhasil dalam menangani kasus-kasus investasi bodong.
LQ Indonesia Law Firm juga telah terbukti berhasil dalam menangani kasus-kasus lainnya seperti sengketa tanah maupun gugatan keperdataan.
LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di beberapa kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 08111-534489 Jakarta Barat. (Sofyan)