Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: MH Saat Digiring Petugas Kejaksaan Jakarta Utara

Foto: MH Saat Digiring Petugas Kejaksaan Jakarta Utara

BERITA JAKARTA – Tak butuh waktu lama, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, berhasil menciduk MH tersanga kasus korupsi penjualan komoditi Bulog oleh Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta-Banten.

Sebelumnya, MH tidak hadir atas panggilan Kejari Jakarta Utara yang kini sudah ditahan Kasi Pidana Khusus Dodi Wiraatmaja ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari kedepan.

“Tersangka MH kita lakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto melalui Kasi Intelijen, Rans Fismy, Senin (6/5/2024).

Adapun tersangka MH mangkir dari panggilan pertama pada Kamis 2 Mei 2024 saat akan diperiksa bersama dua tersangka lainnya yakni, TMF selaku Manager Bisnis Kantor Bulog Wilayah Jakarta Banten 2021-2023 dan IM selaku Direktur CV. Citra Mandiri.

Sedangkan kasus yang menjeratnya berawal ketika pada tahun 2022 tersangka TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten menjual sejumlah komoditi komersil berupa beras, minyak dan gula kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili tersangka MH selaku Direktur Utama CV. Citra Mandiri dan IM selaku Direktur CV. Citra Mandiri.

Baca Juga :  Kejagung Soroti "Kejanggalan" Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

“Namun penjualan tiga komoditi tidak sesuai SOP. Karena transaksi dilakukan dengan sistem tunda bayar  dan tidak disertai jaminan dan serta tidak dilengkapi dengan adanya perjanjian jual beli,” kata Rans.

Rans mengatakan dalam penjualan ketiga komoditi sejak September hingga Desember 2022 telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp22,910 miliar.

“Akibat perbuatan dari ketiga tersangka menyebabkan dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara sebesar Rp7,459 miliar,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan
Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media
LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor
Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR
Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa
Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja
Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice
Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB