Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: MH Saat Digiring Petugas Kejaksaan Jakarta Utara

Foto: MH Saat Digiring Petugas Kejaksaan Jakarta Utara

BERITA JAKARTA – Tak butuh waktu lama, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, berhasil menciduk MH tersanga kasus korupsi penjualan komoditi Bulog oleh Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta-Banten.

Sebelumnya, MH tidak hadir atas panggilan Kejari Jakarta Utara yang kini sudah ditahan Kasi Pidana Khusus Dodi Wiraatmaja ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari kedepan.

“Tersangka MH kita lakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto melalui Kasi Intelijen, Rans Fismy, Senin (6/5/2024).

Adapun tersangka MH mangkir dari panggilan pertama pada Kamis 2 Mei 2024 saat akan diperiksa bersama dua tersangka lainnya yakni, TMF selaku Manager Bisnis Kantor Bulog Wilayah Jakarta Banten 2021-2023 dan IM selaku Direktur CV. Citra Mandiri.

Sedangkan kasus yang menjeratnya berawal ketika pada tahun 2022 tersangka TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten menjual sejumlah komoditi komersil berupa beras, minyak dan gula kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili tersangka MH selaku Direktur Utama CV. Citra Mandiri dan IM selaku Direktur CV. Citra Mandiri.

Baca Juga :  Sebulan Lebih Laporan Penggelapan di Polsek Tambun Mandek

“Namun penjualan tiga komoditi tidak sesuai SOP. Karena transaksi dilakukan dengan sistem tunda bayar  dan tidak disertai jaminan dan serta tidak dilengkapi dengan adanya perjanjian jual beli,” kata Rans.

Rans mengatakan dalam penjualan ketiga komoditi sejak September hingga Desember 2022 telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp22,910 miliar.

“Akibat perbuatan dari ketiga tersangka menyebabkan dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara sebesar Rp7,459 miliar,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak
Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jaktim ke Bawas MA
PT. Duta Palma Grup Simpan Mata Uang Asing di Sembilan Koper
Sebulan Lebih Laporan Penggelapan di Polsek Tambun Mandek
Perseteruan Klien LQ Indonesia Law Firm Dengan PT. KPA Hingga ke MA
JNW Minta PMJ Tuntaskan Dugaan Korupsi DPMD Kabupaten Bekasi
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:58 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:40 WIB

Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:07 WIB

Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:32 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jaktim ke Bawas MA

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:01 WIB

PT. Duta Palma Grup Simpan Mata Uang Asing di Sembilan Koper

Berita Terbaru

Foto: Kantor Polda Metro Jaya

Seputar Bekasi

JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik

Jumat, 4 Okt 2024 - 10:49 WIB