Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba

- Jurnalis

Jumat, 5 April 2024 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng

Polda Jateng

BERITA SEMARANG – Petugas gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Jateng dan Bea Cukai menggerebek sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang.

Rumah tersebut diduga sebagai pabrik narkoba jenis sabu dan happy water. Dalam penggerebekan, petugas mengamankan dua orang pelaku berpakaian hazmat yang tertangkap basah saat meracik narkoba.

Hal itu disampaikan Direktur IV Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers ungkap kasus narkotika di tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (4/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Happy water yang diungkap ini jenisnya sama dengan penangkapan di Thailand beberapa waktu lalu,” ungkap Brigjen Mukti.

Sementara itu, dua tersangka yang diringkus adalah PR dan F yang berperan sebagai pembuat atau peracik.

Baca Juga :  Polsek Bekasi Selatan Diminta Proses SPK Palsu Dispora Kota Bekasi

“Mereka sudah beroperasi di Semarang selama 2 minggu, pelaku adalah residivis narkoba. Pelaku bisa meracik karena dipapan ada petunjuk cara membuat happy water dan sabu,” terangnya.

Menurut Brigjen Mukti, para pelaku mendapat perintah dari KA yang masih DPO untuk memproduksi sabu dan happy water dengan janji upah Rp. 500 juta yang akan diberikan setelah proses produksi selesai.

Dalam seminggu, kata Brigjen Mukti, pelaku sudah memproduksi 2 ribu sachet happy water dan sabu 3 kilogram. Hasil produksi diduga akan diedarkan ke sejumlah kota besar yang memiliki fasilitas hiburan malam.

“Barang-barang ini akan diedarkan di Jakarta, Bandung, Surabaya, Makassar, Kalimantan dan kota besar, di mana banyak tempat hiburan. Beruntung sebelum sempat beredar bisa kita ungkap,” jelasnya.

Baca Juga :  Polsek Bekasi Selatan Diminta Proses SPK Palsu Dispora Kota Bekasi

Efek menggunakan happy water ini, lanjutnya, sama dengan menggunakan ekstasi. Happy water ini digunakan dengan cara diseduh dengan air putih dan diminum sehingga bisa membuat tripping atau on.

Brigjen Mukti menyebut, diungkapnya kasus tersebut berkat informasi dari Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, masuknya sejumlah bahan kimia dasar produksi narkoba (prekusor) dari China dan Hongkong ke dalam negeri.

“Selama Januari hingga Maret 2024 sudah ada 7 paket prekusor yang masuk dari China dan Hongkong. Setelah kita selidiki akhirnya bisa kita ungkap,” imbuhnya.

“Dengan pengungkapan ini kita bisa selamatkan banyak generasi muda dari ancaman bahaya narkoba,” tandasnya. (Nining)

Biro Jateng

Berita Terkait

Polsek Bekasi Selatan Diminta Proses SPK Palsu Dispora Kota Bekasi
Oknum Kontraktor Kota Bekasi Dipolisikan Penipuan dan Penggelapan
Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Dua Pelaku Pengeroyok Jurnalis
ABH Pelaku Begal Payudara Diamankan Polsek Palmerah
Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Rampok Emas Berkedok COD
6 Bulan Sudah, Laporan Polisi Kasus Penipuan di Polres Jakpus Mandek
Dugaan Asusila Petinggi Kampus UNISMA Bekasi Dipolisikan
Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Berita ini 283 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:22 WIB

Polsek Bekasi Selatan Diminta Proses SPK Palsu Dispora Kota Bekasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:44 WIB

Oknum Kontraktor Kota Bekasi Dipolisikan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:35 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Dua Pelaku Pengeroyok Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 23:02 WIB

ABH Pelaku Begal Payudara Diamankan Polsek Palmerah

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:50 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Rampok Emas Berkedok COD

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB