BERITA JAKARTA – Andika Ahid Widianto (26) yang merupakan pegawai PT. Kereta Api Indonesia (KAI), tega membunuh istrinya, Rizky Nur Arifahmawati (27) pada Minggu 30 Juni 2024, karena cemburu buta.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku Andika membunuh Arifahmawati, karena menganggap korban memiliki pria idaman lain atau berselingkuh hingga menyebabkan korban hamil 2 bulan.
“Menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan sedang hamil 2 bulan dengan pria idaman lain,” kata Nicolas kepada awak media di Jakarta Timur, Senin (2/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Andika menuduh Arifahmawati tanpa memiliki bukti perselingkuhan. Sebab, hasil pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada handphone korban tidak ditemukan bukti adanya perselingkuhan.
Termasuk, lanjut Nicolas, hasil autopsi berupa dokumen Visum et Repertum dari Tim Dokter Forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur juga menyatakan, bahwa korban tidak dalam keadaan hamil.
“Kehamilan korban, Arifahmawati yang beredar dilingkunga warga RT 04 RW 07, Cipinang, Pulogadung tidak benar karena berdasarkan tuduhan Andika semata,” ujar Nicolas.
“Korban dipastikan tidak hamil, karena memang awalnya tuduhan tersangka bahwa korban itu hamil 2 bulan dengan pria idaman lain. Hasil pemeriksaan tidak hamil,” ulas Nicolas menambahkan.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur saat ini telah menetapkan Andika sebagai tersangka dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor: 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“Ancaman pidana yang dapat dikenakan sesuai UU Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah 15 tahun penjara dan atau Pasal 338 KUHP,” pungkas Nicolas. (Stave)