Pegawai PT. KAI Bunuh Istri Karena Menduga Hamil Akibat Selingkuh 

- Jurnalis

Selasa, 2 Juli 2024 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Pelaku Pembunuh Istri

Foto Pelaku Pembunuh Istri

BERITA JAKARTA – Andika Ahid Widianto (26) yang merupakan pegawai PT. Kereta Api Indonesia (KAI), tega membunuh istrinya, Rizky Nur Arifahmawati (27) pada Minggu 30 Juni 2024, karena cemburu buta.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku Andika membunuh Arifahmawati, karena menganggap korban memiliki pria idaman lain atau berselingkuh hingga menyebabkan korban hamil 2 bulan.

“Menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan sedang hamil 2 bulan dengan pria idaman lain,” kata Nicolas kepada awak media di Jakarta Timur, Senin (2/7/2024).

Andika menuduh Arifahmawati tanpa memiliki bukti perselingkuhan. Sebab, hasil pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada handphone korban tidak ditemukan bukti adanya perselingkuhan.

Termasuk, lanjut Nicolas, hasil autopsi berupa dokumen Visum et Repertum dari Tim Dokter Forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur juga menyatakan, bahwa korban tidak dalam keadaan hamil.

“Kehamilan korban, Arifahmawati yang beredar dilingkunga warga RT 04 RW 07, Cipinang, Pulogadung tidak benar karena berdasarkan tuduhan Andika semata,” ujar Nicolas.

“Korban dipastikan tidak hamil, karena memang awalnya tuduhan tersangka bahwa korban itu hamil 2 bulan dengan pria idaman lain. Hasil pemeriksaan tidak hamil,” ulas Nicolas menambahkan.

Baca Juga :  Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur saat ini telah menetapkan Andika sebagai tersangka dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor: 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Ancaman pidana yang dapat dikenakan sesuai UU Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah 15 tahun penjara dan atau Pasal 338 KUHP,” pungkas Nicolas. (Stave)

Berita Terkait

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perwira Polres Banjarnegara Dilaporkan ke Propam
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Kamis, 26 September 2024 - 23:59 WIB

9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban

Rabu, 25 September 2024 - 19:47 WIB

Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB