Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polsek Kemayoran Jakarta Pusat

Foto: Polsek Kemayoran Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – “Bagai menolong anjing terjepit, setelah dibuka jepitannya justru menggigit orang yang menolongnya”.

Peribahasa ini mengingatkan bahwa menolong seseorang juga bisa berisiko, karena tidak semua orang akan membalas kebaikan dengan ucapan terima kasih.

Hal itulah yang dialami Retno Indriyani (44) yang sekarang jadi korban penipuan oleh orang yang awal menyewa ruko-nya untuk usaha ekspedisi agen JNT.

“2 bulan kita bantu free ngak bayar sewa ruko ya kita ngak tahu kenapa. Intinya kita kasian makanya kita bantu ngerti,” terang Retno kepada Matafakta.com, Rabu (25/9/2024).

Selanjutnya, kata Retno, si penyewa ruko AZ menawarkan dirinya untuk melanjutkan usaha sebagai agen JNT dengan menyakinkan bahwa usaha JNT-nya menghasilkan.

“Karena saya kasian dengan yang bersangkutan akhirnya saya setuju dengan kompensasi akun JNT-nya sebesar Rp190 juta,” jelas Retno.

Setelah sebulan berjalan, lanjut Retno, tiba-tiba ada orang datang ke rukonya bernama Andrianto yang mencari AZ. Rupanya, Andrianto lah pemilik akun JNT yang dijual AZ.

“Awalnya kan saya masih awam ngak ngerti bahwa akun JNT atas nama CV. Bambu Larangan tersebut merupakan milik Adrianto,” ungkap Retno.

Disitulah, sambung Retno, dirinya merasa ditipu AZ sebesar Rp190 juta sebagai kompensasi akun JNT yang ternyata akun milik orang lain.

“AZ sudah kita polisikan melalui LP/B/507/IX/2024/SPKT/Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat kemaren, Selasa 24 September 2024,” ujarnya.

Sebelumnya, tambah Retno, dirinya sudah melayangkan beberapa kali surat somasi kepada AZ untuk bisa menyelesaikan secara baik-baik setengah dan sisanya bisa dicicil.

“Tapi tidak ada etikat baik dari yang bersangkutan kecuali hanya janji-janji yang tidak jelas kapan akan menganti uang tersebut. Jadi kita laporkan aja ke polisi,” pungkasnya. (Aji)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB