BERITA JAKARTA – Mencuri perhiasan emas terpaksa dilakoni Gutama Bayu Putra Bin Kasiyanto, karena tak tega melihat kondisi ayahnya yang sakit lumpuh akibat penyakit saraf.
Lantaran keterbatasan pendidikan, timbul niat jahat, Gutama Bayu Putra untuk menggasak perhiasan emas milik saksi korban Suryati.
Hasil mencuri emas itu, uangnya tidak digunakan Gutama Bayu Putra untuk keperluan pribadi, melainkan untuk membiayai pengobatan ayahnya yang lumpuh karena menderita sakit saraf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat aksi nekatnya itu, Gutama Bayu Putra Bin Kasiyanto dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Singkat cerita, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar Nomor: Print-2182 / M.5.22 / Eoh.20 / 10 / 2024 tanggal 10 Oktober 2024, menghentikan penuntutan terhadap Gutama Putra.
Penghentian penuntutan itu, berdasarkan surat ketetapan penyelesian perkara berdasarkan Keadilan Restorative yang telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.
Selanjutnya, pada 9 Oktober 2024, Gutama Bayu Putra Bin Kasiyanto dibebaskan dari Lapas Kelas II B Blitar, Jawa Timur pada Kamis 10 Oktober 2024.
Kepala Kajari Blitar, Baringin, SH, MH mengatakan, keadilan restoratif yang dilaksanakan Kejari Blitar merupakan implementasi pembaharuan dalam sistem Peradilan Pidana yang harus dibangun.
“Karena telah terjadi kebutuhan hukum masyarakat dengan menekankan kembali pada pemulihan semula dan telah tercapai keseimbangan perlindungan antara kepentingan korban dan pelaku tindak pidana,” pungkasnya. (Sofyan)