Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pelaku Pencuri Emas Gutama Bayu Putra Sujud Penuntutannya Dihentikan

Foto: Pelaku Pencuri Emas Gutama Bayu Putra Sujud Penuntutannya Dihentikan

BERITA JAKARTA – Mencuri perhiasan emas terpaksa dilakoni Gutama Bayu Putra Bin Kasiyanto, karena tak tega melihat kondisi ayahnya yang sakit lumpuh akibat penyakit saraf.

Lantaran keterbatasan pendidikan, timbul niat jahat, Gutama Bayu Putra untuk menggasak perhiasan emas milik saksi korban Suryati.

Hasil mencuri emas itu, uangnya tidak digunakan Gutama Bayu Putra untuk keperluan pribadi, melainkan untuk membiayai pengobatan ayahnya yang lumpuh karena menderita sakit saraf.

Akibat aksi nekatnya itu, Gutama Bayu Putra Bin Kasiyanto dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Singkat cerita, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar Nomor: Print-2182 / M.5.22 / Eoh.20 / 10 / 2024 tanggal 10 Oktober 2024, menghentikan penuntutan terhadap Gutama Putra.

Penghentian penuntutan itu, berdasarkan surat ketetapan penyelesian perkara berdasarkan Keadilan Restorative yang telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.

Selanjutnya, pada 9 Oktober 2024, Gutama Bayu Putra Bin Kasiyanto dibebaskan dari Lapas Kelas II B Blitar, Jawa Timur pada Kamis 10 Oktober 2024.

Kepala Kajari Blitar, Baringin, SH, MH mengatakan, keadilan restoratif yang dilaksanakan Kejari Blitar merupakan implementasi pembaharuan dalam sistem Peradilan Pidana yang harus dibangun.

“Karena telah terjadi kebutuhan hukum masyarakat dengan menekankan kembali pada pemulihan semula dan telah tercapai keseimbangan perlindungan antara kepentingan korban dan pelaku tindak pidana,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB