Kasus Tanah, Diduga Tiga Kades Sukawangi Ditahan Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Polda Metro Jaya

Foto: Kantor Polda Metro Jaya

BERITA BEKASI – Diduga, tiga Kepala Desa Sukawangi ditahan Penyidik Polda Metro Jaya, terkait perkara sengketa jual beli lahan di wilayah Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sebelumnya, sudah beredar issue adanya penangkapan sejumlah Kades yakni, Kades Sukatenang AS, Kades Sukaringin RP dan mantan Kades Sukaringin SM alias RA.

“Kali ini ketiganya tidak pulang sejak beberapa minggu terakhir,” ujar sumber yang tidak bersedia namanya disebutkan Matafakta.com, Jumat (21/6/2024).

Pasalnya, kata sumber, sejak dua pekan terakhir ketiga Kades tersebut, beberapa kali diketahui mendapat surat panggilan dari Polda Metro Jaya, terkait beberapa perkara sengketa lahan.

“Kuat dugaan itu, karena beberapa waktu lalu sejumlah Kades tersebut dipanggil sebagai saksi di Polda Metro Jaya, namun mereka masih pulang kerumah,” jelasnya.

Namun, lanjut sumber, sejak Kamis 6 Juni 2024, kedua Kades aktif dan satu mantan Kades tersebut, sudah tidak pernah lagi terlihat keberadaannya dilingkungan maupun rumahnya.

“Ya, sekarang info yang beredar terbaru bahwa mereka ditahan di Polda Metro Jaya, terkait perkara sengketa lahan,” ulasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal mengatakan, kabar ditahannya tiga orang Kades Sukawangi tersebut sudah dibenarkan salah seorang staff Desa setempat.

“Salah seorang staf Desa dan juga kerabat Kades, sudah membenarkan perihal penahanan ketiga orang tersebut. Dua Kades aktif dan satu Kades mantan,” jelasnya..

Lebih jauh Nofal menerangkan, wilayah Desa Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, memang terkenal banyak sengketa lahan. Tak tanggung-tanggung satu lokasi diketahui bisa terbit 2 sampai 3 surat kepemilikan.

“Apalagi pemilik lahan tidak meningkatkan status kepemilikan sampai ke sertifikat, maka bisa terbit sertifikat baru di lahan tersebut,” ulas Nofal.

Jika benar, tambah Nofal, ketiga orang tersebut sudah lebih dari dua minggu tidak pulang, maka kemungkinan besar sudah menjadi tersangka dam ditahan Penyidik Polda Metro Jaya.

“Sebab, batas waktu kewengan Penyidik adalah 1×24 untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Kalau sudah lebih dari 14 hari itu patut diduga sudah menjadi tersangka,” pungkas Nofal. (Saipul)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB