BERITA BEKASI – Diduga, tiga Kepala Desa Sukawangi ditahan Penyidik Polda Metro Jaya, terkait perkara sengketa jual beli lahan di wilayah Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sebelumnya, sudah beredar issue adanya penangkapan sejumlah Kades yakni, Kades Sukatenang AS, Kades Sukaringin RP dan mantan Kades Sukaringin SM alias RA.
“Kali ini ketiganya tidak pulang sejak beberapa minggu terakhir,” ujar sumber yang tidak bersedia namanya disebutkan Matafakta.com, Jumat (21/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, kata sumber, sejak dua pekan terakhir ketiga Kades tersebut, beberapa kali diketahui mendapat surat panggilan dari Polda Metro Jaya, terkait beberapa perkara sengketa lahan.
“Kuat dugaan itu, karena beberapa waktu lalu sejumlah Kades tersebut dipanggil sebagai saksi di Polda Metro Jaya, namun mereka masih pulang kerumah,” jelasnya.
Namun, lanjut sumber, sejak Kamis 6 Juni 2024, kedua Kades aktif dan satu mantan Kades tersebut, sudah tidak pernah lagi terlihat keberadaannya dilingkungan maupun rumahnya.
“Ya, sekarang info yang beredar terbaru bahwa mereka ditahan di Polda Metro Jaya, terkait perkara sengketa lahan,” ulasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal mengatakan, kabar ditahannya tiga orang Kades Sukawangi tersebut sudah dibenarkan salah seorang staff Desa setempat.
“Salah seorang staf Desa dan juga kerabat Kades, sudah membenarkan perihal penahanan ketiga orang tersebut. Dua Kades aktif dan satu Kades mantan,” jelasnya..
Lebih jauh Nofal menerangkan, wilayah Desa Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, memang terkenal banyak sengketa lahan. Tak tanggung-tanggung satu lokasi diketahui bisa terbit 2 sampai 3 surat kepemilikan.
“Apalagi pemilik lahan tidak meningkatkan status kepemilikan sampai ke sertifikat, maka bisa terbit sertifikat baru di lahan tersebut,” ulas Nofal.
Jika benar, tambah Nofal, ketiga orang tersebut sudah lebih dari dua minggu tidak pulang, maka kemungkinan besar sudah menjadi tersangka dam ditahan Penyidik Polda Metro Jaya.
“Sebab, batas waktu kewengan Penyidik adalah 1×24 untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Kalau sudah lebih dari 14 hari itu patut diduga sudah menjadi tersangka,” pungkas Nofal. (Saipul)