Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila

- Jurnalis

Sabtu, 27 April 2024 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua YKHI, Sopar Makmur

Foto: Ketua YKHI, Sopar Makmur

BERITA BEKASI – Ketua Yayasan Kepedulian Hati Indonesia (YKHI), Sopar Makmur, mendesak Polres Metro Kabupaten Bekasi, segera merespon laporan korban dugaan asusila yang terjadi dilingkungan Pendidikan Anak.

“Apalagi hal itu terjadi di Pondok Pesantren sebuah Lembaga Pendidikan yang menitikberatkan pada pembentukan karakter dan akhlak anak,” tegas Sopar menanggapi Matafakta.com, Sabtu (27/4/2024).

Mengingat, kata Sopar, lingkungan Pondok Pesantren yang berada diwilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi tersebut, tentu bukan hanya korban N yang tengah mengenyam pendidikan atau menimba ilmu agama disana.

“Tentu dengan kejadian ini menimbulkan kekhwatiran bagi para orang tua lain yang anak perempuannya tengah belajar ilmu agama, dimana terduga pelaku Ustadz OB merupakan pimpinan sekaligus guru ngaji disana,”jelasnya.

Untuk itu, lanjut Sopar, Polres Metro Kabupaten Bekasi, tidak menganggap remeh atas laporan orang tua korban dugaan pelecehan seksual yang menimpa anak perempuannya yang kini mengalami trauma secara psikis.

“Ini adalah persoalan serius untuk mengetahui apakah ada korban lain selaian N yang sudah berani menceritakan kejadian yang tidak senonoh yang dilakukan oleh guru ngajinya tersebut. Kita minta polisi segera respon ini,” ulasnya.

Dikatakan Sopar, Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Indonesia harus ditegakkan di Kabupaten Bekasi. Jangan biarkan predator seksual anak bebas berkeliaran yang dapat meresahkan para orang yang memiliki anak perempuan.

“Pemohon keadilan wajib diberikan jangan pandang bulu dan jangan membiarkan trauma anak sebagai korban kekerasan seksual dengan membiarkan terduga pelaku bebas diluar atau tidak diproses secara hukum. Polisi wajib melaksanakan UU Perlindungan Anak Nomor: 35 Tahun 2014,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sudah 47 hari laporan polisi dugaan pelecehan seksual oleh pemilik Pondok Pesantren di Cibarusah berinisial OB kepada seorang santri perempuan berinisial N belum juga mendapat respon Polres Metro Kabupaten Bekasi.

Orang tua korban yang melaporkan sejak 12 Maret 2024 berharap Polres Metro Kabupaten Bekasi, segera menangkap pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap anak perempuannya yang kini mengalami trauma berat.

“Saya selaku orang tua jelas tidak bisa menerima dan minta polisi segera menangkap Ustadz berinisial OB sebagai guru ngaji yang tidak bermoral itu,” tegasnya.

Kepada ibunya, N menceritakan prilaku bejat Ustadz OB sebagai guru ngaji sekaligus pimpinan Ponpes yang sering memeluk, mencium dan bahkan meraba payudaranya disaat Ponpes dalam keadaan sepi.

“Saat Ponpes sedang keadaan sepi ada yang mengetuk pintu kamar. Begitu saya buka Ustadz OB masuk dan langsung meluk, cium dan meraba payudara,” kata korban N lirih kepada ibunya.

Korban juga mengaku, bahwa prilaku Ustadz OB, bukan hanya sekali, tapi sering dilakukannya diwaktu yang berbeda hingga korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat guru ngajinya tersebut kepada ibunya. (Indra)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB