Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila

- Jurnalis

Sabtu, 27 April 2024 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua YKHI, Sopar Makmur

Foto: Ketua YKHI, Sopar Makmur

BERITA BEKASI – Ketua Yayasan Kepedulian Hati Indonesia (YKHI), Sopar Makmur, mendesak Polres Metro Kabupaten Bekasi, segera merespon laporan korban dugaan asusila yang terjadi dilingkungan Pendidikan Anak.

“Apalagi hal itu terjadi di Pondok Pesantren sebuah Lembaga Pendidikan yang menitikberatkan pada pembentukan karakter dan akhlak anak,” tegas Sopar menanggapi Matafakta.com, Sabtu (27/4/2024).

Mengingat, kata Sopar, lingkungan Pondok Pesantren yang berada diwilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi tersebut, tentu bukan hanya korban N yang tengah mengenyam pendidikan atau menimba ilmu agama disana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentu dengan kejadian ini menimbulkan kekhwatiran bagi para orang tua lain yang anak perempuannya tengah belajar ilmu agama, dimana terduga pelaku Ustadz OB merupakan pimpinan sekaligus guru ngaji disana,”jelasnya.

Untuk itu, lanjut Sopar, Polres Metro Kabupaten Bekasi, tidak menganggap remeh atas laporan orang tua korban dugaan pelecehan seksual yang menimpa anak perempuannya yang kini mengalami trauma secara psikis.

“Ini adalah persoalan serius untuk mengetahui apakah ada korban lain selaian N yang sudah berani menceritakan kejadian yang tidak senonoh yang dilakukan oleh guru ngajinya tersebut. Kita minta polisi segera respon ini,” ulasnya.

Dikatakan Sopar, Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Indonesia harus ditegakkan di Kabupaten Bekasi. Jangan biarkan predator seksual anak bebas berkeliaran yang dapat meresahkan para orang yang memiliki anak perempuan.

“Pemohon keadilan wajib diberikan jangan pandang bulu dan jangan membiarkan trauma anak sebagai korban kekerasan seksual dengan membiarkan terduga pelaku bebas diluar atau tidak diproses secara hukum. Polisi wajib melaksanakan UU Perlindungan Anak Nomor: 35 Tahun 2014,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sudah 47 hari laporan polisi dugaan pelecehan seksual oleh pemilik Pondok Pesantren di Cibarusah berinisial OB kepada seorang santri perempuan berinisial N belum juga mendapat respon Polres Metro Kabupaten Bekasi.

Orang tua korban yang melaporkan sejak 12 Maret 2024 berharap Polres Metro Kabupaten Bekasi, segera menangkap pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap anak perempuannya yang kini mengalami trauma berat.

“Saya selaku orang tua jelas tidak bisa menerima dan minta polisi segera menangkap Ustadz berinisial OB sebagai guru ngaji yang tidak bermoral itu,” tegasnya.

Kepada ibunya, N menceritakan prilaku bejat Ustadz OB sebagai guru ngaji sekaligus pimpinan Ponpes yang sering memeluk, mencium dan bahkan meraba payudaranya disaat Ponpes dalam keadaan sepi.

“Saat Ponpes sedang keadaan sepi ada yang mengetuk pintu kamar. Begitu saya buka Ustadz OB masuk dan langsung meluk, cium dan meraba payudara,” kata korban N lirih kepada ibunya.

Korban juga mengaku, bahwa prilaku Ustadz OB, bukan hanya sekali, tapi sering dilakukannya diwaktu yang berbeda hingga korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat guru ngajinya tersebut kepada ibunya. (Indra)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB