BERITA TANGERANG – Berlarut-larutnya proses penyidikan perkara proyek pengadaan lahan pembangunan RSUD Tigaraksa yang ditangani pihak Kejaksan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Banten.
Sontak memunculkan keraguan bagi masyarakat soal profesionalitas para Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang untuk menuntaskan perkara dimaksud.
Masalahnya hingga berita ini ditayangkan, tidak ada pernyataan resmi yang disampaikan petinggi Kejari Kabupaten Tangerang ihwal kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan RSUD Tigaraksa yang konon merugikan negara sebesar lebih dari Rp200 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan saat dikonfirmasi Matafakta.com, Rabu 8 Mei 2024, Ricky Tommy Hasiolan selaku Kajari Kabupaten Tangerang belum merespons.
Perlu publik ketahui, penyidik Kejari Kabupaten Tangerang, Banten hingga kini masih terus melengkapi bukti-bukti dugaan korupsi pada proyek pengadaan lahan pembangunan RSUD Tigaraksa.
Sebelumnya, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky T Hasiholan mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut masih berjalan sesuai ekspose atau pengungkapan dari penyidik.
Dikatakan Ricky bahwa pihaknya masih terus melakukan serangkaian pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar lebih dari Rp200 miliar.
“Pengungkapan fakta lebih lanjut terus kami lakukan,” tegasnya, Jumat (15/12/2023) kala itu.
Ricky mengakui, sejauh ini pihaknya belum menerima hasil audit tehradap proyek pengadaan lahan RSUD Tigaraksa dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Banten.
Kendati demikian, katanya, penyidik tetap atau terus bergerak dalam mengumpulkan serta melengkapi barang bukti, baik yang sudah cukup maupun tambahan.
“Audit BPK bukan satu-satunya barang bukti,” imbuhnya.
Nantinya, kata Ricky, jika semua menjadi jelas, penyidik akan mengambil kesimpulan apakah kasus ini cukup bukti atau tidak.
“Yang jelas sampai sekarang kami masih terus berjalan melengkapi bukti-bukti,” tandasnya. (Sofyan)