Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi

- Jurnalis

Rabu, 20 Maret 2024 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng

Polda Jateng

BERITA SEMARANG Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 47,8 kilogram dan 34.743 butir pil ekstasi.

Barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus tindak pidana narkotika tanggal 12 Januari dan 21 Februari 2024.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan alat Incenerator Mobile milik BNNP Jateng yang berlangsung di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Tanah Putih, Kota Semarang, Rabu (20/3/2024).

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengungkapkan, barang bukti tersebut berasal dari 5 perkara tindak pidana narkotika, yakni 3 perkara di bulan Januari 2024 dan 2 perkara bulan Februari 2024.

“Barang bukti tersebut berasal dari 5 perkara, 3 perkara di bulan Januari 2024 dan 2 perkara bulan Februari 2024,” ungkapnya.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir menjelaskan, dalam pengungkapan 5 perkara tersebut, pihaknya mengamankan 7 orang tersangka.

“Dari kelima kasus tersebut, yang terbesar adalah pengungkapan tanggal 21 Februari 2024 di Gerbang Tol Cikande, Banten, dimana petugas berhasil mengamankan 51 kg sabu dan 34.800 butir pil ekstasi,” jelas Anwar.

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial GDA dan PR yang menggunakan modus menyamarkan sabu dalam mobil box berisi minuman kemasan sebagai upaya peredaran narkotika lintas Jawa-Sumatera.

Dalam pemusnahan sendiri dilakukan secara bertahap, mengingat banyaknya barang bukti dan terbatasnya kapasitas alat pemusnah Mobile Incenerator.

Diterangkan, dalam setiap tahap dimusnahkan kurang lebih 7 kg sabu yang memakan waktu sekitar 1 jam. Meski kapasitas pemusnahan Mobile Incenerator milik BNNP terbatas, namun alat tersebut sangat membantu kegiatan operasional Polda Jateng dalam pemusnahan narkotika.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti narkoba perlu dilakukan secara hati-hati hingga benar-benar musnah tanpa sisa dan tidak membawa dampak bagi lingkungan.

“Dalam pembakaran melalui mobile incenerator melalui 2 tahap, yaitu pembakaran barang bukti dalam sebuah tungku bersuhu tinggi dan pembakaran sisa asap yang dihasilkan, sehingga asap yang keluar dari cerobong incenerator bersih dari kandungan bahan yang dibakar. Karena amphetamine merupakan bahan yang sangat berbahaya, ” terang Tim Labfor Polda Jateng, AKBP Bowo.

“Lethal dosisnya 149 gram, artinya jika dosis itu digunakan dalam sekali konsumsi mengakibatkan kematian. Jumlah sabu 49 kilogram ini mampu merenggut nyawa orang satu kelurahan,” tambah Bowo.

Menurut Bowo, dengan pemusnahan ini banyak nyawa yang bisa diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya para tersangka diancam Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Nining)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB