Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi

- Jurnalis

Rabu, 20 Maret 2024 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng

Polda Jateng

BERITA SEMARANG Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 47,8 kilogram dan 34.743 butir pil ekstasi.

Barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus tindak pidana narkotika tanggal 12 Januari dan 21 Februari 2024.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan alat Incenerator Mobile milik BNNP Jateng yang berlangsung di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Tanah Putih, Kota Semarang, Rabu (20/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengungkapkan, barang bukti tersebut berasal dari 5 perkara tindak pidana narkotika, yakni 3 perkara di bulan Januari 2024 dan 2 perkara bulan Februari 2024.

“Barang bukti tersebut berasal dari 5 perkara, 3 perkara di bulan Januari 2024 dan 2 perkara bulan Februari 2024,” ungkapnya.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir menjelaskan, dalam pengungkapan 5 perkara tersebut, pihaknya mengamankan 7 orang tersangka.

“Dari kelima kasus tersebut, yang terbesar adalah pengungkapan tanggal 21 Februari 2024 di Gerbang Tol Cikande, Banten, dimana petugas berhasil mengamankan 51 kg sabu dan 34.800 butir pil ekstasi,” jelas Anwar.

Baca Juga :  47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial GDA dan PR yang menggunakan modus menyamarkan sabu dalam mobil box berisi minuman kemasan sebagai upaya peredaran narkotika lintas Jawa-Sumatera.

Dalam pemusnahan sendiri dilakukan secara bertahap, mengingat banyaknya barang bukti dan terbatasnya kapasitas alat pemusnah Mobile Incenerator.

Diterangkan, dalam setiap tahap dimusnahkan kurang lebih 7 kg sabu yang memakan waktu sekitar 1 jam. Meski kapasitas pemusnahan Mobile Incenerator milik BNNP terbatas, namun alat tersebut sangat membantu kegiatan operasional Polda Jateng dalam pemusnahan narkotika.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti narkoba perlu dilakukan secara hati-hati hingga benar-benar musnah tanpa sisa dan tidak membawa dampak bagi lingkungan.

“Dalam pembakaran melalui mobile incenerator melalui 2 tahap, yaitu pembakaran barang bukti dalam sebuah tungku bersuhu tinggi dan pembakaran sisa asap yang dihasilkan, sehingga asap yang keluar dari cerobong incenerator bersih dari kandungan bahan yang dibakar. Karena amphetamine merupakan bahan yang sangat berbahaya, ” terang Tim Labfor Polda Jateng, AKBP Bowo.

Baca Juga :  Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo

“Lethal dosisnya 149 gram, artinya jika dosis itu digunakan dalam sekali konsumsi mengakibatkan kematian. Jumlah sabu 49 kilogram ini mampu merenggut nyawa orang satu kelurahan,” tambah Bowo.

Menurut Bowo, dengan pemusnahan ini banyak nyawa yang bisa diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya para tersangka diancam Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Nining)

Berita Terkait

47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Berita ini 53 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 April 2024 - 12:56 WIB

Sulit Dapatkan Informasi, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Mati Suri

Jumat, 5 April 2024 - 11:07 WIB

PN Jakpus Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Selasa, 2 April 2024 - 20:37 WIB

Polsek Ciracas Jaktim Terima Penitipan Barang Warga Mudik Lebaran  

Selasa, 2 April 2024 - 15:59 WIB

Konvoi Ratusan Remaja di Jaktim Abaikan Maklumat Kapolda Metro Jaya

Selasa, 2 April 2024 - 14:07 WIB

Lapas Cipinang Jaktim Bagikan Takjil Dengan Menu Hasil Olahan Napi

Senin, 1 April 2024 - 23:16 WIB

Salihara Buka Pendaftaran “Kompetisi Debat Sastra Tingkat SMA 2024” 

Kamis, 14 Maret 2024 - 11:39 WIB

Carut Marut Pengelolaan “SDM” di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Selasa, 13 Februari 2024 - 22:58 WIB

Kajari Jakut, Atang Pujiyanto Lantik Kasie Pidum Baru Angga Dhielayaksya

Berita Terbaru

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 14:47 WIB

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi Nyaris Ricuh

Sabtu, 27 Apr 2024 - 11:56 WIB