Perkara Pidana Berubah Perdata, Oknum Jaksa Peneliti Kejati DKI Bak Pesulap

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

BERITA JAKARTA – Bak petir disiang hari, 4 tahun tanpa kepastian hukum dalam perkara pidana perlindungan konsumen atas nama tersangka Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono sejak 28 April 2021.

Pasalnya, tiba-tiba Suparjan selaku Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, bak pesulap profesional. Simsalabim perkara pidana perlindungan konsumen menjadi ranah keperdataan.

Sebab resume hasil penelitiannya, konon Jaksa Suparjan menyarankan kepada penyidik Polda Metro Jaya, agar menentukan sikap bahwa perkara pidana perlindungan konsumen atas nama tersangka Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono, bukan ranah pidana melainkan keperdataan.

Padahal, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono sejak 28 April 2021 sebagai tersangka.

Informasi yang berkembang, sebelum Jaksa “pesulap” Suparjan menyatakan perbuatan tersangka Supriya Rahardja Yuwono dan King Yuwono masuk ranah keperdataan, ditenggarai Jaksa Suparjan kerap meminta pihak penyidik Polda Metro Jaya bolak balik, agar melengkapi petunjuk Jaksa Peneliti.

Padahal, informasi yang berkembang, penyidik telah memperbaiki aspek yuridis formil maupun materil yang diminta Jaksa Peneliti.

Misalnya, keterangan ahli, barang bukti maupun saksi korban telah dipenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya sesuai Petunjuk Jaksa.

Alhasil, 4 tahun perkembangan berkas perkara penyidikan kasus pidana perlindungan konsumen dibilangan Pasar Baru Jakarta Pusat seolah berjalan ditempat dan Jaksa tak kunjung menyatakan berkara penyidikan sudah lengkap alias P21. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB