Panti Pijat Berkedok Ruko di Kawasan Kelapa Gading Digerebek Polisi

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2020 - 01:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panti Pijat Digerebek Polisi

Panti Pijat Digerebek Polisi

BERITA JAKARTA – Jajaran Subnit Serse Polres Metro Jakarta Utara, menggerebek sebuah panti pijat berkedok Rumah Toko (Ruko) di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (21/9/2020) lalu.

Panti pijat tersebut digerebek lantaran masih beroperasi ditengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta terkait pencegahan penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Aries Andhi mengatakan, penggerebekan pada siang kemarin dilakukan di sebuah Ruko di Kawasan Jalan Raya Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Ditengarai menjadi tempat terjadinya proses tindak pidana. Kita sebut tempat usaha seperti panti pijat namanya,” ujar Aries dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/9/2020).

Berdasarkan pantauan polisi sebelum penggerebekan, terlihat bahwa seolah-olah Ruko tersebut dalam keadaan tertutup.

Namun, polisi mencurigai adanya aktivitas sejumlah orang yang keluar masuk dari dalam Ruko tersebut seperti adanya aktifitas.

 “Itu menjadi bukti awal kecurigaan anggota kami yang di lapangan melakukan observasi untuk melakukan tindakan lainnya,” kata Aries.

Polisi pun langsung melakukan pengecekan ke dalam Ruko untuk melihat aktivitas apa yang ada dalam Ruko tersebut.

Nyatanya, di dalam Ruko tersebut terdapat beberapa kamar yang di dalamnya dipakai untuk aktivitas pijat plus-plus.

Dalam penggerebekan di siang hari itu, polisi mengamankan 21 orang yang terdiri dari pengelola panti pijat, terapis pijat dan karyawan lainnya.

Sembilan orang diantaranya adalah wanita yang bekerja sebagai terapis, serta sembilan orang lainnya merupakan karyawan lain seperti pembantu di panti pijat tersebut.

Sementara itu, tiga orang lainnya ialah pengelola panti pijat yang belakangan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan usaha di masa pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB