Panti Pijat Berkedok Ruko di Kawasan Kelapa Gading Digerebek Polisi

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2020 - 01:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panti Pijat Digerebek Polisi

Panti Pijat Digerebek Polisi

BERITA JAKARTA – Jajaran Subnit Serse Polres Metro Jakarta Utara, menggerebek sebuah panti pijat berkedok Rumah Toko (Ruko) di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (21/9/2020) lalu.

Panti pijat tersebut digerebek lantaran masih beroperasi ditengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta terkait pencegahan penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Aries Andhi mengatakan, penggerebekan pada siang kemarin dilakukan di sebuah Ruko di Kawasan Jalan Raya Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ditengarai menjadi tempat terjadinya proses tindak pidana. Kita sebut tempat usaha seperti panti pijat namanya,” ujar Aries dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/9/2020).

Berdasarkan pantauan polisi sebelum penggerebekan, terlihat bahwa seolah-olah Ruko tersebut dalam keadaan tertutup.

Namun, polisi mencurigai adanya aktivitas sejumlah orang yang keluar masuk dari dalam Ruko tersebut seperti adanya aktifitas.

 “Itu menjadi bukti awal kecurigaan anggota kami yang di lapangan melakukan observasi untuk melakukan tindakan lainnya,” kata Aries.

Polisi pun langsung melakukan pengecekan ke dalam Ruko untuk melihat aktivitas apa yang ada dalam Ruko tersebut.

Nyatanya, di dalam Ruko tersebut terdapat beberapa kamar yang di dalamnya dipakai untuk aktivitas pijat plus-plus.

Dalam penggerebekan di siang hari itu, polisi mengamankan 21 orang yang terdiri dari pengelola panti pijat, terapis pijat dan karyawan lainnya.

Sembilan orang diantaranya adalah wanita yang bekerja sebagai terapis, serta sembilan orang lainnya merupakan karyawan lain seperti pembantu di panti pijat tersebut.

Sementara itu, tiga orang lainnya ialah pengelola panti pijat yang belakangan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan usaha di masa pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB