Tiga Perampok Nasabah Bank Tewas di Tembak Anggota Resmob PMJ

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2020 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ), membekuk 12 pelaku dengan modus gembos ban nasabah bank. Tiga diantaranya, berinisial BS alias Bayu (25), RR alias Riko (23) dan AMT alias Ableh (36), tewas ditembak petugas, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing dan mereka ditangkap selama 2 hari pada tanggal 13-14 Juni 2020 di Kawasan Depok dan Tangerang.

“Ketiga tersangka BS alias Bayu, RR alias Riko dan AMT alias Ableh saat pengembangan melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Ketika pelaku dilarikan ke rumah sakit untuk diberi pertolongan, karena kehabisan darah didalam perjalanan mengakibatkan pelaku meninggal dunia,” kata Nana kepada Matafakta.com, Minggu (21/6/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Nana, modus 12 pelaku gembos ban mempunyai peran dan tugas masing-masing, ada yang berpura-pura menjadi nasabah dan masuk ke bank untuk mencari sasaran yang melakukan penarikan tunai dengan jumlah yang besar. Ada yang berperan menusuk ban mobil korban dengan menggunakan paku yang terbuat dari payung yang dipasang pada kaki pelaku.

“Pelaku E alias Isa (38) dan S alias Indra (29) pura-pura menjadi nasabah bank mengincar korban nasabah yang mengambil uang dalam jumlah banyak. Sedangkan pelaku T alias Tan (34), DD alias Deni (26), DD alias Dery (21) berperan menggembosi ban dengan paku yang terbuat dari besi payung dan dipasang pada sandal,” jelasnya.

Kemudian, pelaku lainnya terus membuntuti korban sampai ban mobil korban kempes dan korban berhenti atau menepi dan mengambil barang-barang milik korban. Pada saat melakukan aksinya pelaku BS alias Bayu, RR alias Riko dan AMT alias Ableh saling bergantian membekali diri dengan senjata api dan tidak segan segan untuk melukai korban apabila aksinya diketahui.

“Pelaku lainya DF alias Dendi (24), H alias Bengay (24), WA alias Risul (24), YBS alias Yudi (22), berperan membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor dan mengawasi keadaan di sekitar lokasi,” tuturnya.

Dikatakan Nana, kronologisnya, ketika pelaku sudah menentukan nasabah yang akan dijadikan korban selanjutnya pelaku menghubungi pelaku lainnya yang sudah menunggu diluar bank. Pada saat korban masuk kedalam mobil para pelaku langsung membuntuti korban dengan menggunakan sepeda motor.

Selanjutnya, ketika kendaraan melaju dalam keadaan pelan atau berhenti di Lampu merah, 2 orang pelaku mendekati mobil korban dan menusuk ban belakang sebelah kiri dengan menggunakan paku yang terbuat dari payung yang dipasang pada kaki pelaku.

“Ketika korban menepi dan turun dari mobil untuk mengecek ban mobil sebelah kiri, pelaku lainnya membuka pintu mobil korban sebelah kanan dan mengambil barang-barang milik korban,” ungkap Nana.

Ditambahkan Nana, dari 12 pelaku gembos ban ada 3 pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A, AR dan H. Ada 5 pelaku lainnya DF alias Dendi, T alias Tan, DD alias Dery, E alias ISA dan S alias Indra.

“Kakinya ditembak oleh petugas karena pada saat dilakukan pengembangan tersangka melakukan perlawanan dan meyerang petugas. Para pelaku dikenakan dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB