Perusahaan Pailit, Ini Kata LQ Indonesia Law Firm

- Jurnalis

Selasa, 16 November 2021 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Pada masa pandemi ini, masalah kepailitan menjadi perhatian serius dari debitur atau pemilik perusahaan. Situasi keuangan di sejumlah perusahaan mengalami penurunan bahkan beberapa perusahaan mungkin tidak akan mampu mempertahankan usahanya dan jatuh pailit.

“Pailit merupakan kata lain dari bangkrut yang berarti ketidakmampuan debitur untuk membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo,” kata Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi kepada Matafakta.com, Selasa (16/11/2021).

Ketidakmampuan membayar itu, sambung Sugi, harus disertai dengan tindakan nyata untuk mengajukan permohonan pailit baik secara sukarela oleh debitur itu sendiri maupun permintaan dari pihak ketiga. Dalam mengajukan permohonan pailit, tentunya menggunakan asas pembuktian secara sederhana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Sugi, syarat untuk pengajuan permohonan pailit suatu perusahaan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU-KPKPU) yaitu diantaranya:

Baca Juga :  Hindari Sukses Fee, LQ Indonesia Law Firm Menang Lawan Hendra Kargito

1) Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur

2) Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

“Dalam syarat pengajuan permohonan tersebut, ternyata tidak dijelaskan secara rinci mengenai bagaimana penerapan pembuktian sederhana yang dimaksud. Faktanya, pelaksanaan dan penafsirannya dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara kepailitan yang bersangkutan,” terang Sugi.

Bahkan, lanjut Sugi, dalam perkara PKPU Froggy yang ditangani LQ Indonesia Law Firm, invoice yang diajukan kreditur dianggap rekayasa. Disinilah, advokat atau kuasa hukum berperan untuk membela pihak-pihak yang berkepentingan agar mendapatkan haknya sesuai hukum.

“Keberadaan utang milik debitur yang masih dalam konflik, menurut Majelis Hakim, ternyata tidak termasuk dalam pembuktian sederhana,” paparnya.

Majelis Hakim menilai, sifatnya kompleks, cukup rumit dan sulit pembuktiannya, sehingga tidak layak dibahas atau diperiksa di Pengadilan Niaga, tapi diperiksa melalui proses perkara secara perdata biasa di Pengadilan Negeri.

Baca Juga :  Datun Kejari Jakbar & Jakpus Raih Juara l dan II Penyelamat Piutang BPJS Kesehatan

“Faktanya, kasus kepailitan ini seharusnya memang mengatur tentang permasalahan utang perusahaan yang tidak menyanggupi pembayaran utang kepada kreditur dan memang mengatur konflik mengenai utang piutang antara debitur dan kreditur,” jelas Sugi.

Oleh karena itu, tambah Sugi, jika terjadi permasalahan tersebut dapat berkonsultasi terlebih dahulu kepada LQ Indonesia Law Firm dengan cara menghubungi di 0818-0489-0999 untuk dapat membantu jalannya proses hukum seputar Kepailitan.

“Kasus kepailitan ini pun menyatakan bahwa permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU PKPU telah dipenuhi. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 8 ayat (4) UUKPKPU,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Datun Kejari Jakbar & Jakpus Raih Juara l dan II Penyelamat Piutang BPJS Kesehatan
Soal Press Room, Humas PN Jakpus, Zulkifli: Jaga Marwah PN Jakpus
Beredar Kabar Kejari Jakpus Raih Predikat WBK
Kejari Jakpus Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Melalui Restoratif Justice
Kajati DKI Jakarta Lantik Hari Wibowo Sebagai Aspidum DKI
Jamwas Kejagung Gelar Inspeksi Khusus ke Kejari Jakpus
Hotman 911 Dinilai Trik Marketing Jasa Hukum
Lima karyawan Anak Perusahaan PT. Telkom Didakwa Korupsi Fiktif
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Desember 2023 - 18:57 WIB

LIAR: Mana Janji Pj Walikota Bekasi Soal Saksi ASN Terlibat Politik Praktis?

Senin, 11 Desember 2023 - 16:55 WIB

Diolah BUMD, Sistem Parkir Ruko Sentral Niaga Dinilai Alami Kemunduran

Minggu, 10 Desember 2023 - 10:18 WIB

KOMPI Dorong Kejari Serius Tangani Dugaan Abuse Of Power Pj Bupati Bekasi

Sabtu, 9 Desember 2023 - 16:49 WIB

Asik…!!!, Alih-alih Gagal Target PAD, Bapenda Kota Bekasi Jadi Bisa Kunker ke Bali

Jumat, 8 Desember 2023 - 13:59 WIB

Wartawan Senior Ingatkan Pj Walikota Bekasi Tak Pakai Lagi TP3

Jumat, 8 Desember 2023 - 09:49 WIB

Asik…!!!, Meski Habis Masa Jabatan Tri Adhianto Masih Dikawal Pegawai Bergaji APBD

Jumat, 8 Desember 2023 - 07:56 WIB

LIAR Pertanyakan Standar Proyek Rp4,5 Miliar Sumur Resapan DBMSDA Kota Bekasi

Kamis, 7 Desember 2023 - 16:00 WIB

Proyek Sumur Resapan DBMSDA Kota Bekasi Rp4,5 Miliar Dipertanyakan?

Berita Terbaru

Pintu Parkir Area Ruko SNK Pengelola Sebelumnya

Seputar Bekasi

Diolah BUMD, Sistem Parkir Ruko Sentral Niaga Dinilai Alami Kemunduran

Senin, 11 Des 2023 - 16:55 WIB

Lamongan

Berita TNI

TNI di Lamongan Motivasi Pelajar Melalui Program Senin Berkibar

Senin, 11 Des 2023 - 16:51 WIB