Perusahaan Pailit, Ini Kata LQ Indonesia Law Firm

- Jurnalis

Selasa, 16 November 2021 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Pada masa pandemi ini, masalah kepailitan menjadi perhatian serius dari debitur atau pemilik perusahaan. Situasi keuangan di sejumlah perusahaan mengalami penurunan bahkan beberapa perusahaan mungkin tidak akan mampu mempertahankan usahanya dan jatuh pailit.

“Pailit merupakan kata lain dari bangkrut yang berarti ketidakmampuan debitur untuk membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo,” kata Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi kepada Matafakta.com, Selasa (16/11/2021).

Ketidakmampuan membayar itu, sambung Sugi, harus disertai dengan tindakan nyata untuk mengajukan permohonan pailit baik secara sukarela oleh debitur itu sendiri maupun permintaan dari pihak ketiga. Dalam mengajukan permohonan pailit, tentunya menggunakan asas pembuktian secara sederhana.

Dikatakan Sugi, syarat untuk pengajuan permohonan pailit suatu perusahaan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU-KPKPU) yaitu diantaranya:

1) Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur

2) Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

“Dalam syarat pengajuan permohonan tersebut, ternyata tidak dijelaskan secara rinci mengenai bagaimana penerapan pembuktian sederhana yang dimaksud. Faktanya, pelaksanaan dan penafsirannya dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara kepailitan yang bersangkutan,” terang Sugi.

Bahkan, lanjut Sugi, dalam perkara PKPU Froggy yang ditangani LQ Indonesia Law Firm, invoice yang diajukan kreditur dianggap rekayasa. Disinilah, advokat atau kuasa hukum berperan untuk membela pihak-pihak yang berkepentingan agar mendapatkan haknya sesuai hukum.

“Keberadaan utang milik debitur yang masih dalam konflik, menurut Majelis Hakim, ternyata tidak termasuk dalam pembuktian sederhana,” paparnya.

Majelis Hakim menilai, sifatnya kompleks, cukup rumit dan sulit pembuktiannya, sehingga tidak layak dibahas atau diperiksa di Pengadilan Niaga, tapi diperiksa melalui proses perkara secara perdata biasa di Pengadilan Negeri.

“Faktanya, kasus kepailitan ini seharusnya memang mengatur tentang permasalahan utang perusahaan yang tidak menyanggupi pembayaran utang kepada kreditur dan memang mengatur konflik mengenai utang piutang antara debitur dan kreditur,” jelas Sugi.

Oleh karena itu, tambah Sugi, jika terjadi permasalahan tersebut dapat berkonsultasi terlebih dahulu kepada LQ Indonesia Law Firm dengan cara menghubungi di 0818-0489-0999 untuk dapat membantu jalannya proses hukum seputar Kepailitan.

“Kasus kepailitan ini pun menyatakan bahwa permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU PKPU telah dipenuhi. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 8 ayat (4) UUKPKPU,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama
Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:31 WIB

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB