Diduga, Oknum Advokat Kondisikan Perkara Bersama Hakim Agung Gazalba Saleh

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Oknum Advokat berinisial AR diduga turut terlibat dalam pusaran kasus gratifikasi yang melibatkan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Hal itu, terungkap dalam surat dakwaan Gazalba Saleh yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Terdakwa menerima sejumlah uang dari Jawahirul Fuad selaku pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatan terdakwa selaku Hakim Agung RI yang seluruhnya berjumlah Rp650 juta, terkait perkara Kasasi Nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022,” kata Jaksa KPK, Nur Haris Arhadi, Senin (6/5/2024).

Jaksa selanjutnya membeberkan keterlibatan orang tua Gus Muhdlor. Dimana, pada 2017, Jawahirul selaku pemilik usaha UD. Logam Jaya (LJ) mengalami permasalahan hukum pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

Atas permasalahan hukum itu, Jawahirul ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur.

Berdasarkan putusan Nomor: 548/Pid.B/LH/2020/PN Jbg tanggal 7 April 2021, Jawahirul dinyatakan bersalah dengan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.

Pada tingkat banding, putusan tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dengan putusan Nomor: 485/PID.SUS-LH/2021/PT SBY tanggal 10 Juni 2021.

Kasus itu bermula, pada awal Juli 2021, Jawahirul menghubungi Mohammad Hani selaku Kepala Desa (Kades) Kedunglosari untuk mencarikan jalur pengurusan perkara ditingkat Kasasi di MA. Hani pun setuju untuk membantu.

“Selanjutnya pada 14 Juli 2021, bertempat di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kyai Dasuki Nomor: 1 Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani bertemu dengan Agoes Ali Masyhuri,” ungkap Jaksa KPK.

Dalam pertemuan itu, Jawahirul menyampaikan sedang mengalami permasalahan hukum. Agoes Ali Masyhuri lantas menghubungi Ahmad Riyad untuk menyampaikan permasalahan Jawahirul. Kemudian Ahmad Riyad meminta Jawahirul dan Mohammad Hani untuk datang ke kantornya.

Masih pada hari yang sama, bertempat di kantor Ahmad Riyad UB Ph.D & Partners di Jalan Juwono Nomor: 23, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Jawahirul dan Mohammad Hani bertemu dengan Ahmad Riyad dengan menyampaikan permasalahan hukum yang sedang dialaminya.

Atas penyampaian itu, Ahmad Riyad mengecek dan mengetahui susunan Majelis Hakim Kasasi. Setelah mengetahui salah satunya adalah terdakwa Gazalba, Ahmad Riyad menyetujui menghubungkan Jawahirul kepada terdakwa Gazalba dengan menyediakan uang Rp500 juta untuk diberikan kepada terdakwa Gazalba.

Setelah itu, Ahmad Riyad menghubungi terdakwa Gazalba. Uang Rp500 juta itu pun diserahkan Jawahirul dan Hani kepada Ahmad Riyad pada akhir Juli 2022.

Pada 30 Juli 2022, Ahmad Riyad bertemu dengan terdakwa Gazalba di Sheraton Surabaya Hotel & Towers dan menyampaikan agar perkara Kasasi Jawahirul diputus bebas.

Selanjutnya, terdakwa Gazalba meminta Prasetio Nugroho selaku Asisten Hakim Agung dari terdakwa membuat resume perkara dengan putusan “kabul terdakwa” meskipun berkas perkara belum masuk ke ruangan terdakwa. Resume yang dibuat Prasetio itu digunakan terdakwa Gazalba sebagai dasar dalam membuat lembar pendapat Hakim.

Kemudian pada 6 September 2022, dilaksanakan musyawarah dengan amar putusan mengabulkan permohonan Kasasi Jawahirul yang pada pokoknya Jawahirul dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

Selanjutnya, masih pada September 2022, Ahmad Riyad menyerahkan uang kepada terdakwa Gazalba di Bandar Udara Juanda Surabaya sebesar 18 ribu dolar Singapura yang merupakan bagian dari Rp500 juta.

Masih pada bulan yang sama, Ahmad Riyad meminta tambahan uang dari Jawahirul sebesar Rp150 juta yang kemudian direalisasikan penyerahan uang oleh Jawahirul di kantor Ahmad Riyad.

Dari pengurusan perkara kasasi tersebut, terdakwa Gazalba menerima bagian sebesar 18 ribu dolar Singapura atau setara Rp200 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp450 juta merupakan bagian yang diterima Ahmad Riyad.

Hingga berita ini diturunkan Matafakta.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada Advokat Ahmad Riyad yang diduga mendapatkan bagian uang sebesar Rp450 juta tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Kemnaker dan PT. PKSS Perluas Akses Kesempatan Kerja
Indonesia–India Bahas Strategi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Era Digital
Menolak Gugatan Immateril, Pengadilan Bekasi Menguntungkan PT. BKP
Soal Kasus Tuper, Mustahil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Sendiri
Pidsus Kejari HSU Tetapkan MT Tersangka Korupsi APBDes Lok Bangkai
KAMAKSI: Rakyat Butuh Lapangan Kerja, Bukan Bioskop di Desa
Soal Warung Suheni, Video Lama Diunggah Kembali Bakar Emosi Publik
Beberapa Anggota Dewan Diperiksa Perkara Korupsi NPCI Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 08:39 WIB

Kemnaker dan PT. PKSS Perluas Akses Kesempatan Kerja

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:08 WIB

Indonesia–India Bahas Strategi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Era Digital

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:55 WIB

Menolak Gugatan Immateril, Pengadilan Bekasi Menguntungkan PT. BKP

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:35 WIB

Soal Kasus Tuper, Mustahil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Sendiri

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:16 WIB

Pidsus Kejari HSU Tetapkan MT Tersangka Korupsi APBDes Lok Bangkai

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB