Rahmat Effendi Masuk Dalam Daftar Korban Pemerasan Rutan KPK

- Jurnalis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi

Foto: Mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi

BERITA BEKASI – Mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi atau biasa disapa Bang Pepen, masuk dalam daftar salah satu korban pemerasan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diketahui dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahrul Anwar dari KPK saat pembacakan surat dakwaan untuk 15 eks pegawai Rutan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Ke-15 eks pegawai Rutan KPK itu, diganjar Pasal 12 huruf e UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ke-15 terdakwa itu yakni, Kepala Cabang Rutan KPK periode 2022-2024, Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK 2021, Ristanta serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022, Hengki.

Sementara, para petugas Rutan KPK yaitu, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh serta Ramadhan Ubaidillah.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Syahrul Anwar mengungkapkan, bahwa hasil pungutan liar (pungli) tersebut mencapai Rp6,38 miliar yang dilakukan antara tahun 2019-2023.

“Pungli dilakukan di 3 Rutan yakni, Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1 dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4) dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain,” ucap Syahrul.

Tujuan pemerasan itu untuk memperkaya 15 orang terdakwa yakni Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.

Selain itu, tambah Syahrul, untuk memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta serta Ramadhan Rp135,5 juta.

“Sejumlah korban  para terdakwa yakni, Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsudin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kemnaker dan PT. PKSS Perluas Akses Kesempatan Kerja
Indonesia–India Bahas Strategi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Era Digital
Menolak Gugatan Immateril, Pengadilan Bekasi Menguntungkan PT. BKP
Soal Kasus Tuper, Mustahil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Sendiri
Pidsus Kejari HSU Tetapkan MT Tersangka Korupsi APBDes Lok Bangkai
KAMAKSI: Rakyat Butuh Lapangan Kerja, Bukan Bioskop di Desa
Soal Warung Suheni, Video Lama Diunggah Kembali Bakar Emosi Publik
Beberapa Anggota Dewan Diperiksa Perkara Korupsi NPCI Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 08:39 WIB

Kemnaker dan PT. PKSS Perluas Akses Kesempatan Kerja

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:08 WIB

Indonesia–India Bahas Strategi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Era Digital

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:55 WIB

Menolak Gugatan Immateril, Pengadilan Bekasi Menguntungkan PT. BKP

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:35 WIB

Soal Kasus Tuper, Mustahil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Sendiri

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:16 WIB

Pidsus Kejari HSU Tetapkan MT Tersangka Korupsi APBDes Lok Bangkai

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB