BERITA BEKASI – Unik penetapan dua tersangka Soleman dan Rahmat Atong, terkait kasus Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022-2024 yang sekarang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Hal tersebut dikatakan, Pengamat politik, Samuel F. Silaen menyoroti proses hukum yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD, Kabupaten Bekasi, Soleman dan eks Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong periode 2022-2024.
“Memang setiap pelaksanaan rapat di DPRD tidak harus secara spesifik seizin Ketua DPRD, namun wajib atas sepengetahuan dan dikoordinasikan melalui Pimpinan DPRD. Hal ini diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD masing-masing daerah,” terang Silaen, Kamis (25/6/2026).
Jadi, kata Silaen, aneh kalau tersangka eks Wakil Ketua DPRD Soleman gelar rapat pada 7 Februari 2022 sendiri tanpa seizin atau koordinasi dengan Ketua DPRD ketika diputuskan angkanya diatas penilaian resmi KJPP, sehingga Negara dirugikan Rp21,7 miliar.
“Rapat itu dijadwalkan melalui Banmus dan dipimpin secara kolektif oleh unsur Pimpinan DPRD yakni, Ketua dan Wakil Ketua. Rapat juga tetap sah meskipun dipimpin Wakil Ketua jika Ketua berhalangan,” ulasnya.
Apalagi, lanjut Silaen tersangka Rahmat Atong selaku Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi yang hanya menjalankan tugasnya memfasilitasi kebutuhan dewan terlebih lagi Sekwan sudah melakukan kajian dengan KJPP namun hasilnya ditolak.
“Jadi kalau di Perbup itu nilainya Tupernya tidak sesuai dengan KJPP sudah bukan di ranah Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi. Sebab yang menerbitkan itu pihak Sekretariat Bupati. Kan begitu fakta persidangannya,” jelas Silaen.
Minimal, tambah Silaen, dalam kasus Tuper tersebut unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi baik Ketua maupun Wakil Ketua ikut bertanggungjawab, bukan hanya Soleman eks Wakil Ketua dan Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong.
“Apalagi hasil putusan Tuper DPRD periode 2022-2024 diluar dari penilaian resmi KJPP itu ikut diterima atau menikmati tentu sulit untuk lari atau bilang tidak menyetujui untuk lepas dari tanggungjawab. Ya kita lihat nanti hasil akhirnya persidangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, penentuan besaran Tuper tidak didasarkan atas kajian professional yaitu melalui Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) melainkan ditakar secara mandiri. Akibatnya, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Negara rugi sebesar Rp21,7 miliar.
Seperti diketahui, usulan kenaikan Tuper berawal dari rapat para pimpinan DPRD diruang dewan pada 29 November 2021. Tejadilah instruksi dari jajaran Setwan untuk membuat kajian kenaikan besaran Tuper dengan menggandeng KJPP.
Selanjutnya, KJPP Antonius diberi waktu 30 hari untuk membuat kajian. Belum satu bulan, tepatnya 7 Februari 2022 hasil kajian dipaparkan pada para Pimpinan dewan melalui rapat di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi yang dipimpin Wakil Ketua, Soleman.
Paparan resmi KJPP diperoleh angka tunjangan Ketua Rp42.800.000, Wakil Ketua Rp30.350.000 dan Anggota Rp19.806.000. Namun penilaian dari KJPP tersebut tidak disetujui oleh salah satu anggota dewan yakni, almarhum Mustaqim, karena terlalu kecil.
Dari hasil itu almarhum Mustaqim minta untuk Ketua ke Wakil dibedain Rp500.000, Wakil Ketua anggota dibedain Rp500.000 ribu. Namun, usulan itu tidak dapat diakomodir KJPP, tapi tetap dicantumkan dalam notulen rapat yang disetujui dan ditandatangani peserta.
Dalam notulen, angka Tuper berubah menjadi Ketua Dewan Rp42.800.000, Wakil Ketua, Rp42.300.000 dan Anggota Rp41.800.000. Kelebihan inilah yang dinilai JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar bahwa Negara merugi sebesar Rp21,7 miliar. (Tim)






