BERITA BEKASI – DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) Kota Bekasi, resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran pengelolaan air baku oleh Perumda Tirta Patriot ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Laporan dari GRIB Jaya itu, dalam surat resmi bernomor: 047/LPG/GRIBJAYA-BKS/XI/2025 yang diserahkan pada Senin 11 November 2025.
Dalam surat itu, GRIB Jaya menyampaikan sejumlah dasar hukum pelaporan, termasuk Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999 jo. Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan ini muncul menyusul adanya hasil uji laboratorium dari PAM JAYA yang menemukan bahwa air pelanggan Tirta Patriot tidak seluruhnya memenuhi baku mutu Nasional air minum.
Parameter kekeruhan dan kadar koliform hasil uji laboratorium dari PAM JAYA disebut menjadi perhatian utama kaitan mutu dan kesehatan masyarakat konsumen.
“Sementara anggaran pengelolaan sudah dialokasikan cukup besar, tentu publik berhak bertanya apakah dana tersebut dikelola secara optimal,” kata Sekretaris DPC GRIB Jaya Bekasi, Ahmad Sumantri.
Lebih lanjut, Ahmad menyebut bahwa laporan ini bukan bentuk tudingan sepihak, melainkan dorongan moral agar Lembaga Penegak Hukum melakukan klarifikasi dan audit terkait pengelolaan anggaran.
Selain data teknis, laporan GRIB Jaya juga dilengkapi dengan aduan masyarakat dari beberapa wilayah yang selama ini menjadi pelanggan tetap Perumda Tirta Patriot.
“Keluhan terkait air keruh, berbau, dan tekanan air rendah menjadi isu yang berulang diberbagai forum warga,” ujarnya.
Kami ingin, tambah Ahmad Sumantri, agar Pemerintah Daerah bersama Aparat Penegak Hukum (APH) meninjau kembali sistem kerja dan penggunaan anggaran BUMD ini.
“Jangan sampai masyarakat terus dirugikan oleh layanan yang tidak sesuai standar yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat. Karena air bersih adalah kebutuhan pokok,” pungkasnya. (Ronny)






