BERITA JAKARTA – Pengurus sepak bola Indonesia tengah ternoda lantaran Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur, Ahmad Riyadh UB Phd, diduga turut terlibat skandal kasus gratifikasi yang melibatkan Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh sebesar Rp650 juta.
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Gazalba Saleh yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Terdakwa menerima sejumlah uang dari Jawahirul Fuad selaku pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatan terdakwa selaku Hakim Agung RI yang seluruhnya berjumlah Rp650 juta terkait perkara Kasasi Nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022,” kata Jaksa KPK, Nur Haris Arhadi, Senin (6/5/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa selanjutnya membeberkan keterlibatan orang tua Gus Muhdlor. Dimana, pada 2017, Jawahirul selaku pemilik usaha UD Logam Jaya (LJ) mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Atas permasalahan hukum itu, Jawahirul ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Berdasarkan putusan Nomor: 548/Pid.B/LH/2020/PN Jbg tanggal 7 April 2021, Jawahirul dinyatakan bersalah dengan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.
Ditingkat banding, putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Jawa Timur, dengan putusan Nomor: 485/PID.SUS-LH/2021/PT SBY tanggal 10 Juni 2021.
Atas putusan tersebut, pada awal Juli 2021, Jawahirul menghubungi Mohammad Hani selaku Kepala Desa Kedunglosari untuk mencarikan jalur pengurusan perkara di tingkat Kasasi di MA. Hani pun setuju untuk membantu.
“Selanjutnya pada 14 Juli 2021, bertempat di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kyai Dasuki nomor 1 Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani bertemu dengan Agoes Ali Masyhuri,” ungkap Jaksa KPK.
Dalam pertemuan itu, Jawahirul menyampaikan sedang mengalami permasalahan hukum. Agoes Ali Masyhuri lantas menghubungi Ahmad Riyad untuk menyampaikan permasalahan Jawahirul. Kemudian Ahmad Riyad meminta Jawahirul dan Mohammad Hani untuk datang ke kantornya.
Masih pada hari yang sama, bertempat di kantor Ahmad Riyad UB Ph.D & Partners di Jalan Juwono Nomor: 23, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Jawahirul dan Mohammad Hani bertemu dengan Ahmad Riyad dengan menyampaikan permasalahan hukum yang sedang dialaminya.
Sementara itu, Ahmad Riyadh saat dikonfirmasi Matafakta.com, enggan menanggapinya dan lebih memilih fokus pada persidangannya. Sebab Ketua Asprov PSSI Jatim itu bakalan menjadi saksi dalam perkara Gazabal Saleh.
“Enggak ada komentar. Nanti lihat proses sidang,” ucap Ahmad Riyadh melalui sambungan telepon selullarnya, Selasa (7/5/2024).
Sebelum Ahmad Riyad, pemilik klub sepakbola Madura United Achsanul Qosasih menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta, karena tersangkut kasus proyek BTS.
Pihak Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menyangka Achsanul menerima duit Rp40 miliar dari para pengusaha yang terlibat dalam proyek BTS di Kominfo. Uang diduga diberikan untuk mengkondisikan hasil audit yang dilakukan BPK terhadap pelaksanaan proyek tersebut. (Sofyan)