Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

BERITA JAKARTA – Pengurus sepak bola Indonesia tengah ternoda lantaran Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur, Ahmad Riyadh UB Phd, diduga turut terlibat skandal kasus gratifikasi yang melibatkan Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh sebesar Rp650 juta.

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Gazalba Saleh yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Terdakwa menerima sejumlah uang dari Jawahirul Fuad selaku pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatan terdakwa selaku Hakim Agung RI yang seluruhnya berjumlah Rp650 juta terkait perkara Kasasi Nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022,” kata Jaksa KPK, Nur Haris Arhadi, Senin (6/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa selanjutnya membeberkan keterlibatan orang tua Gus Muhdlor. Dimana, pada 2017, Jawahirul selaku pemilik usaha UD Logam Jaya (LJ) mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

Atas permasalahan hukum itu, Jawahirul ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Baca Juga :  KEMAH Gaungkan Kolaborasi Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon di Indonesia

Berdasarkan putusan Nomor: 548/Pid.B/LH/2020/PN Jbg tanggal 7 April 2021, Jawahirul dinyatakan bersalah dengan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.

Ditingkat banding, putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Jawa Timur, dengan putusan Nomor: 485/PID.SUS-LH/2021/PT SBY tanggal 10 Juni 2021.

Atas putusan tersebut, pada awal Juli 2021, Jawahirul menghubungi Mohammad Hani selaku Kepala Desa Kedunglosari untuk mencarikan jalur pengurusan perkara di tingkat Kasasi di MA. Hani pun setuju untuk membantu.

“Selanjutnya pada 14 Juli 2021, bertempat di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kyai Dasuki nomor 1 Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani bertemu dengan Agoes Ali Masyhuri,” ungkap Jaksa KPK.

Dalam pertemuan itu, Jawahirul menyampaikan sedang mengalami permasalahan hukum. Agoes Ali Masyhuri lantas menghubungi Ahmad Riyad untuk menyampaikan permasalahan Jawahirul. Kemudian Ahmad Riyad meminta Jawahirul dan Mohammad Hani untuk datang ke kantornya.

Baca Juga :  Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Masih pada hari yang sama, bertempat di kantor Ahmad Riyad UB Ph.D & Partners di Jalan Juwono Nomor: 23, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Jawahirul dan Mohammad Hani bertemu dengan Ahmad Riyad dengan menyampaikan permasalahan hukum yang sedang dialaminya.

Sementara itu, Ahmad Riyadh saat dikonfirmasi Matafakta.com, enggan menanggapinya dan lebih memilih fokus pada persidangannya. Sebab Ketua Asprov PSSI Jatim itu bakalan menjadi saksi dalam perkara Gazabal Saleh.

“Enggak ada komentar. Nanti lihat proses sidang,” ucap Ahmad Riyadh melalui sambungan telepon selullarnya, Selasa (7/5/2024).

Sebelum Ahmad Riyad, pemilik klub sepakbola Madura United Achsanul Qosasih menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta, karena tersangkut kasus proyek BTS.

Pihak Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menyangka Achsanul menerima duit Rp40 miliar dari para pengusaha yang terlibat dalam proyek BTS di Kominfo. Uang diduga diberikan untuk mengkondisikan hasil audit yang dilakukan BPK terhadap pelaksanaan proyek tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan
TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:45 WIB

SDN 02 Kebalen Harapkan Keiklasan Wali Murid Bantu Program Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Berita Terbaru

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB