BERITA SULAWESI – Ceo Matafakta Media Pratama, Indra Sukma, mendesak Polres Wajo, Sulawesi Selatan, menindaklanjuti laporan polisi atas aksi kekerasan yang menimpa wartawan bernama, Andi Sheva.
“Harus karena aksi kekerasan seperti itu tidak dibenarkan, bukan hanya terhadap wartawan. Polres harus segera menindaklanjuti itu,” tegas Indra, Selasa (27/2/20024).
Terlebih lagi, kata Indra, hal itu terjadi di SMA Negeri 7 Wajo yang seharusnya tidak boleh terjadi aksi kekerasan dilingkungan pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apalagi kalau korban statusnya wartawan yang dalam melaksanakan tugasnya dilindungi Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999, tentang Pers,” jelasnya.
Dikatakan Indra, menghadapi wartawan itu tidak perlu aksi kekerasan cukup berikan keterangan sesuai apa yang dikonfirmasikannya.
“Kalau memang tidak ada apa-apa ya berikan aja keterangan apa yang menjadi pertanyaannya. Gitu aja kok repot pake aksi kekerasan segala,” sindirnya.
Bahkan, lanjut Indra, pihak sekolah SMA Negeri 7 Wajo tidak bersedia memberikan keterangan kepada awak media pun tidak jadi masalah.
“Jadi tidak perlu harus pakai kekerasan dengan mengeroyok wartawan seperti itu. Kepseknya juga perlu dievaluasi,” pungkasnya. (Hasrul)