Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo

- Jurnalis

Kamis, 25 April 2024 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng

Polda Jateng

BERITA SEMARANG – Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan tiga orang pelaku pembunuhan yang terjadi di Polokarto Kabupaten Sukoharjo. Para pelaku adalah DP (22), RMS (21) dan GS (29) yang masih berstatus pelajar.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan, pengungkapan bermula saat saksi Rohmad Hidayatullah tengah keliling Kampung di Dukuh Gagan, RT02/RW07, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo pada Minggu 14 April 2024 sekitar Pukul 08.00 WIB.

Saat melewati pemakaman, dirinya mencium aroma tak sedap seperti bau bangkai. Saat saksi Rohmad mengecek selokan melihat mayat perempuan dan langsung melaporkan ke pengurus RT yang diteruskan ke Polsek Polokarto.

Luthfi mengatakan, ini merupakan pembunuhan berencana. “Pelaku ingin menguasai harta korban. Pelaku ini masih pelajar,” kata Luthfi di Mapolda Jateng, Rabu (24/4/2024).

Luthfi mengungkapkan, modus para pelaku dengan menjerat leher korban, kemudian korban yang sempat melawan dipukul menggunakan batu dan diinjak dadanya hingga tewas.

Setelah tewas, korban dibuang di selokan dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan para pelaku membawa kabur uang, sepeda motor dan HP korban.

Baca Juga :  Polisi Tengah Dalami Dugaan Asusila di Ponpes Karang Bahagia Bekasi

“Motif pelaku karena desakan kebutuhan hidup, dia punya hutang sehingga akhirnya merencakan pembunuhan terhadap korban yang sudah dikenal pelaku,” jelas Luthfi.

Dari pengungkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 sepeda motor milik korban, satu buah batu untuk menghantam korban, satu buah tali untuk menjerat leher dan 1 setel pakaian yang digunakan korban.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 339 dan 338 KUHP, tentang pembunuhan. Ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (Nining)

Biro Jateng

Berita Terkait

Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum
Minta Diusut, Ibu Korban Penganiayaan Belasan Remaja Lapor ke Polisi
Polisi Tengah Dalami Dugaan Asusila di Ponpes Karang Bahagia Bekasi
Soal Tuduhan Curi Motor, Praktisi Hukum: RT & RW Bukan Penegak Hukum
Pilot Susi Air Bebas dari Sandera, Alvin Lim Apresiasi Kinerja TNI-Polri
Owner Sesalkan Toko Beras “Idolaku” Pasar Induk Cipinang
Anaknya Dituduh Curi Motor, M. Zulkifli Diperkusi Bayar Rp20 Juta
Praktisi Hukum Dorong Hukuman Mati Pelaku Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan
Berita ini 230 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 00:00 WIB

Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:08 WIB

Minta Diusut, Ibu Korban Penganiayaan Belasan Remaja Lapor ke Polisi

Senin, 30 September 2024 - 10:32 WIB

Polisi Tengah Dalami Dugaan Asusila di Ponpes Karang Bahagia Bekasi

Sabtu, 28 September 2024 - 10:38 WIB

Soal Tuduhan Curi Motor, Praktisi Hukum: RT & RW Bukan Penegak Hukum

Sabtu, 28 September 2024 - 09:54 WIB

Pilot Susi Air Bebas dari Sandera, Alvin Lim Apresiasi Kinerja TNI-Polri

Berita Terbaru

Kasus Proyek Naskah Akademik

Seputar Bekasi

JNW Terus Soroti Proyek Naskah Akademik Desa se-Kabupaten Bekasi

Sabtu, 5 Okt 2024 - 09:57 WIB

Foto: Kantor Polda Metro Jaya

Seputar Bekasi

JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik

Jumat, 4 Okt 2024 - 10:49 WIB