Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

- Jurnalis

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Masih ditemukan adanya perusahaan industri kimia diwilayah Bantargebang Kota Bekasi yang tidak memasang plang perusahaannya.

Diketahui, PT. IC pemasok polieter poliol atau MDI sistem A dan B ke produsen (busa kaku), ternyata sudah berdiri sejak tahun 2019 diwilayah Bantargebang, Kota Bekasi.

Selain tidak memasang plang PT. IC juga disinyalir mengaji karyawannya tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kota Bekasi yang sudah ditetapkaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) Delvin Chaniago mengatakan, PT. IC jelas melangar aturan.

Baca Juga :  Nyumarno Targetkan 3.500 Suara Ade Kuswara di Perum Sukaraya Indah

“Soal plang langgar UU Nomor: 28 Tahun 2009, tentang pajak dan retrebusi daerah dan pendirian papan nama atau plang perushaan,” terang Delvin, Jumat (3/5/2024).

Sebab itu, kata Delvin, sebagai syarat utama untuk mendirikan suatu perusahaan yang memiliki nilai investasi wajib memasang papan nama untuk diketahui publik.

Termasuk, lanjut Delvin, perusahaan yang membayar karyawanya atau gaji dibawah UMR daerah yang sudah ditetapkan Pemerintah. Kota Bekasi ditetapkan Rp5.343.430.

“Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dikenakan pidana dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta,” tegas Delvin.

Baca Juga :  Pemdes Suka Danau Cikbar Gelar MTQ ke-I Generasi Cinta Al-Qur’an

Untuk itu, tambah Delvin, pihaknya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menindak perusahaan yang masih melanggar aturan di Kota Bekasi.

“Masa perusahaan berdiri sudah sejak tahun 2019 bebas beroperasi tanpa plang nama perusahaan. Publik juga harus tahu itu perusahaan apa kalau produksinya ngak benar gimana,” pungkas Delvin.

PT. IC sebagai perusahaan industri kimia menangani panel penyimpanan dingin dengan memasok polieter poliol atau MDI sistem A dan B ke produsen (busa kaku). (Indra)

Berita Terkait

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?
Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK
FKRW Kebalen Gelar Pelepasan Lurah Firman Arief Sembada
Nyumarno Targetkan 3.500 Suara Ade Kuswara di Perum Sukaraya Indah
Anggota DPRD Provinsi Jabar, Akhmad Marzuki Gelar Sosial Perda Ponpes
Soal Desa Sumberjaya, BPPK-RI: Kejaksaan Wilayah Jangan Tebang Pilih
Pemdes Suka Danau Cikbar Gelar MTQ ke-I Generasi Cinta Al-Qur’an
APH Jangan Diam, JNW: Kegiatan Bimtek Desa Sumberjaya Beraroma Korupsi  
Berita ini 189 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 19:37 WIB

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Minggu, 20 Oktober 2024 - 13:52 WIB

Nyumarno Targetkan 3.500 Suara Ade Kuswara di Perum Sukaraya Indah

Minggu, 20 Oktober 2024 - 12:15 WIB

Anggota DPRD Provinsi Jabar, Akhmad Marzuki Gelar Sosial Perda Ponpes

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Soal Desa Sumberjaya, BPPK-RI: Kejaksaan Wilayah Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB