Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

- Jurnalis

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Masih ditemukan adanya perusahaan industri kimia diwilayah Bantargebang Kota Bekasi yang tidak memasang plang perusahaannya.

Diketahui, PT. IC pemasok polieter poliol atau MDI sistem A dan B ke produsen (busa kaku), ternyata sudah berdiri sejak tahun 2019 diwilayah Bantargebang, Kota Bekasi.

Selain tidak memasang plang PT. IC juga disinyalir mengaji karyawannya tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kota Bekasi yang sudah ditetapkaan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) Delvin Chaniago mengatakan, PT. IC jelas melangar aturan.

“Soal plang langgar UU Nomor: 28 Tahun 2009, tentang pajak dan retrebusi daerah dan pendirian papan nama atau plang perushaan,” terang Delvin, Jumat (3/5/2024).

Sebab itu, kata Delvin, sebagai syarat utama untuk mendirikan suatu perusahaan yang memiliki nilai investasi wajib memasang papan nama untuk diketahui publik.

Termasuk, lanjut Delvin, perusahaan yang membayar karyawanya atau gaji dibawah UMR daerah yang sudah ditetapkan Pemerintah. Kota Bekasi ditetapkan Rp5.343.430.

“Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dikenakan pidana dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta,” tegas Delvin.

Untuk itu, tambah Delvin, pihaknya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menindak perusahaan yang masih melanggar aturan di Kota Bekasi.

“Masa perusahaan berdiri sudah sejak tahun 2019 bebas beroperasi tanpa plang nama perusahaan. Publik juga harus tahu itu perusahaan apa kalau produksinya ngak benar gimana,” pungkas Delvin.

PT. IC sebagai perusahaan industri kimia menangani panel penyimpanan dingin dengan memasok polieter poliol atau MDI sistem A dan B ke produsen (busa kaku). (Indra)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB