Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

- Jurnalis

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Panji Gumilang & Alvin Lim

Foto: Panji Gumilang & Alvin Lim

BERITA JAKARTA – Kasus dugaan penggelapan dana Yayasan yang melibatkan Panji Gumilang, seorang tokoh yang dikenal dalam lingkungan Pesantren, kembali memunculkan kontroversi ditengah masyarakat.

Kepada awak media, Alvin Lim, SH, MH, Advokat sekaligus Founder dari LQ Indonesia Law Firm yang mengadvokasi kasus ini, menyoroti aspek hukum yang menurutnya mengarah pada keanehan dan kesalahan prosedur.

Menurut Alvin, ini bukan lagi kriminalisasi Pesantren tapi sudah menjadi perbuatan melawan hukum. Ia menegaskan, bahwa Panji Gumilang yang telah berusia diatas 75 tahun, seharusnya tidak dipenjarakan, terutama mengingat usia yang sudah senja tersebut.

“Kalo di luar negeri kasus ini sudah tidak bisa kena lagi, kita tidak bicara penistaan agama, tapi Panji Gumilang mau dijerat penggelapan dana Yayasan dan pencucian uang,” tegas Alvin, Jumat (3/5/2024).

Alvin Lim pembela masyarakat korban investasi bodong ini juga menyoroti proses penanganan dana Yayasan yang dianggapnya tidak transparan.

“Uang Yayasan disita dan dipindahkan ke rekening Polri, ini yang janggal. Ini bukan kesalahan prosedur uang bukan pidana, melainkan administratif,” jelas Alvin.

Lebih lanjut, Alvin menjelaskan, bahwa kasus penggelapan seharusnya menjadi delik aduan yang artinya laporan seharusnya dilakukan oleh pihak yang dirugikan.

“Penggelapan adalah delik aduan yang melaporkan harusnya korban, kok polisi? Laporan penemuan itu tidak bisa dilakukan terhadap delik aduan,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam menanggapi tudingan tersebut, pihak Kepolisian yang memproses hukum Panji Gumilang belum memberikan tanggapan resmi.

Namun, Alvin menekankan, perlunya penjelasan yang transparan dan rinci terkait nominal kerugian yang dialami oleh korban dalam kasus ini.

Kasus Panji Gumilang telah menimbulkan pro dan kontra dimasyarakat, sebagian menganggapnya sebagai upaya penegakan hukum yang tepat dan sebagian lagi menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari agenda politik atau penindasan terhadap pesantren.

Hingga saat ini, penanganan kasus Panji Gumilang masih terus berlanjut dan masyarakat menantikan kejelasan dari pihak berwenang.

Melalui pernyataannya, Alvin menegaskan, bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut Panji Gumilang semata, namun juga menimbulkan pertanyaan yang lebih dalam terkait prosedur hukum dan perlindungan terhadap lembaga-lembaga amal di Indonesia. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB