Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom

- Jurnalis

Sabtu, 27 April 2024 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan, seorang tersangka kasus korupsi jaringan komunikasi Desa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

“Hari ini kami menetapkan seorang tersangka dugaan korupsi jaringan komunikasi Desa di Kabupaten Musi Banyuasin,” terang Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deni, Jumat (26/4/2024).

Proyek itu, kata Abdullah, pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2023.

“Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bernomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 2 Januari 2024,” jelasnya.

Kaitan hal tersebut, Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Tersangka MA selaku Direktur PT. ISN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024,” ungkap Abdullah.

Sebelumnya, tersangka MA telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti terlibat dalam dugaan perkara itu. Sehingga penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

“Tersangka melakukan aksinya dengan modus operandi adanya mark-up harga langganan internet Desa. Negara mengalami kerugian sebesar Rp27 miliar,” tegasnya.

Selanjutnya, tersangka dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 26 April 2024 sampai dengan 15 Mei 2024.

“Kejati Sumsel akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban serta akan segera melakukan tindakan hukum sehubungan dengan penyidikan kasus ini,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB