Penggiat Anak Minta Ibu Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum Berat

- Jurnalis

Jumat, 8 Maret 2024 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Henny Adi Hermanoe

Foto: Henny Adi Hermanoe

BERITA BEKASI – Salah seorang penggiat anak sekaligus pendiri Lembaga Perlindungan Anak, Henny Adi Hermanoe turut berduka atas peristiwa pembunuhan sadis yang menimpa anak laki-laki AAMS (5 Thn) di Clauster Burgundy Summarecon Bekasi, Kamis (7/3/2024) kemarin.

“Apalagi yang melakukannya adalah ibu kandungnya sendiri SNF yang mengaku mendapatkan bisikan gaib,” terang bunda Henny sapaan akrabnya kepada Matafakta.com, Jumat (8/3/2024).

Menurut bunda Henny, peristiwa tragis yang menimpa seorang bocah laki-laki AAMS, sudah bukan persoalan pidana biasa atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), karena sampai menghilangkan nyawa orang lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan peristiwa pidana biasa lagi atau KDRT, karena sudah menghilangkan nyawa orang terlebih lagi korban adalah anak kandungnya sendiri. Harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Terkait adanya bisikan gaib, lanjut bunda Henny, sering menjadi alasan atau factor terjadinya pembunuhan dalam keluarga yang tidak mendapatkan alasan pembenaran atau apapun dalam negara hukum.

Baca Juga :  Aduh…!!!, Baru Selesai Dibangun, RX King Kesayangan Digondol Maling

“Banyak sekali sekarang kasus orang tua membunuh anaknya dan selalu saja merujuk contoh-contoh yang sebelumnya selalu mendapatkan bisikan gaib,” ulasnya.

Selain itu, sambung bunda Henny, pemeriksaan kejiwaan tetap harus dijalankan karena tingkat mental seseorang tentu berbeda-beda ada tingkatan yang serius ada tingkatan yang biasa saja dan bisa saja karena faktor emosi.

“Hukuman berat bisa menjadi penangkal bagi para orang tua yang ingin melakukan pembunuhan terhadap anaknya karena bisa saja karena factor emosi, bukan factor bisikan gaib,” jelasnya.

Alasan bisikan gaib, tambah bunda Henny, bisa saja karena sudah terjadi pembunuhan supaya dianggap terkena gangguan jiwa agar bisa lolos dari jeratan hukum. Oleh karena itu, tetap diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Aduh…!!!, Baru Selesai Dibangun, RX King Kesayangan Digondol Maling

“Hukum berat pelaku akan menjadi efek tangkal dan efek jera. Efek tangkal bagi orangtua yang berpotensi melakukan kekerasan terhadap anak agar tidak melakukannya. Efek jera adalah untuk pelaku sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang bocah laki-laki berinisial AAMS (5) ditemukan tewas bersimbah darah di Clauster Burgundy Summarecon Bekasi yang mengalami luka tusuk sebanyak 18-20 kali yang dilakukan ibu kandung korban SNF (26).

Namun begitu, polisi telah mengamankan total tiga orang perempuan yang kini berstatus saksi. Adapun jasad korban telah dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk diotopsi.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, motif pelaku pembunuhan yang terjadi pada AAMS (5) hasil wawancara sementara bahwa terduga pelaku mendapat bisikan gaib. (Indra)

Berita Terkait

Aduh…!!!, Baru Selesai Dibangun, RX King Kesayangan Digondol Maling
Jatah Kursi Oknum Anggota Dewan Kota Bekasi Rusak Tujuan PPDB Online
Stasiun Bakamla Bali Temukan Korban Terperosok Dari Tebing Saat Berfoto
Merasa Terancam, Eva Pasaribu Ingin Bicara Dengan Kapolda Sumut   
Pegawai KAI di Jakarta Timur Bunuh Istrinya Tengah Hamil 2 Bulan
Melerai Keributan Wartawan Inijabar.com Malah Diserang Pelaku
Camat Jatiasih Kota Bekasi Segera Koordinasikan Kondisi JPO Telan Korban
M. Alfatih Bocah Jatuh Dari JPO ke Jalur 3 Tol Jatiasih Meninggal Dunia
Berita ini 324 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB