Penggiat Anak Minta Ibu Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum Berat

- Jurnalis

Jumat, 8 Maret 2024 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Henny Adi Hermanoe

Foto: Henny Adi Hermanoe

BERITA BEKASI – Salah seorang penggiat anak sekaligus pendiri Lembaga Perlindungan Anak, Henny Adi Hermanoe turut berduka atas peristiwa pembunuhan sadis yang menimpa anak laki-laki AAMS (5 Thn) di Clauster Burgundy Summarecon Bekasi, Kamis (7/3/2024) kemarin.

“Apalagi yang melakukannya adalah ibu kandungnya sendiri SNF yang mengaku mendapatkan bisikan gaib,” terang bunda Henny sapaan akrabnya kepada Matafakta.com, Jumat (8/3/2024).

Menurut bunda Henny, peristiwa tragis yang menimpa seorang bocah laki-laki AAMS, sudah bukan persoalan pidana biasa atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), karena sampai menghilangkan nyawa orang lain.

“Ini bukan peristiwa pidana biasa lagi atau KDRT, karena sudah menghilangkan nyawa orang terlebih lagi korban adalah anak kandungnya sendiri. Harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Terkait adanya bisikan gaib, lanjut bunda Henny, sering menjadi alasan atau factor terjadinya pembunuhan dalam keluarga yang tidak mendapatkan alasan pembenaran atau apapun dalam negara hukum.

“Banyak sekali sekarang kasus orang tua membunuh anaknya dan selalu saja merujuk contoh-contoh yang sebelumnya selalu mendapatkan bisikan gaib,” ulasnya.

Selain itu, sambung bunda Henny, pemeriksaan kejiwaan tetap harus dijalankan karena tingkat mental seseorang tentu berbeda-beda ada tingkatan yang serius ada tingkatan yang biasa saja dan bisa saja karena faktor emosi.

“Hukuman berat bisa menjadi penangkal bagi para orang tua yang ingin melakukan pembunuhan terhadap anaknya karena bisa saja karena factor emosi, bukan factor bisikan gaib,” jelasnya.

Alasan bisikan gaib, tambah bunda Henny, bisa saja karena sudah terjadi pembunuhan supaya dianggap terkena gangguan jiwa agar bisa lolos dari jeratan hukum. Oleh karena itu, tetap diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Hukum berat pelaku akan menjadi efek tangkal dan efek jera. Efek tangkal bagi orangtua yang berpotensi melakukan kekerasan terhadap anak agar tidak melakukannya. Efek jera adalah untuk pelaku sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang bocah laki-laki berinisial AAMS (5) ditemukan tewas bersimbah darah di Clauster Burgundy Summarecon Bekasi yang mengalami luka tusuk sebanyak 18-20 kali yang dilakukan ibu kandung korban SNF (26).

Namun begitu, polisi telah mengamankan total tiga orang perempuan yang kini berstatus saksi. Adapun jasad korban telah dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk diotopsi.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, motif pelaku pembunuhan yang terjadi pada AAMS (5) hasil wawancara sementara bahwa terduga pelaku mendapat bisikan gaib. (Indra)

Berita Terkait

Lokasi TPS Liar Sempat Viral di Kebalen Siang Tadi Kebakaran
Diduga Salah Obat, Ketua KBPP Polri Pematangsiantar Meninggal di RS. Efarina Etaham
Viral CCTV Diduga Oknum Kades Dengan Politisi di Bekasi Bermesraan Dalam Lift
Begini Akhir Nasib Wartawan Gadungan Peramps Ponsel Guru di Sukabumi
Ngamuk Tagih Uang Koran, Oknum Wartawan di Sukabumi Dibekuk Polisi
Hercules TNI AU Bawa Bantuan Presiden Penanganan Karhutla di Kalimantan Selatan
Terjunkan Tim Alfa, TNI Percepat Penanganan Karhutla Way Kambas
TNI Terus Perkuat Dukungan Penanganan Gempa NTT

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:12 WIB

Lokasi TPS Liar Sempat Viral di Kebalen Siang Tadi Kebakaran

Selasa, 8 September 2026 - 15:36 WIB

Diduga Salah Obat, Ketua KBPP Polri Pematangsiantar Meninggal di RS. Efarina Etaham

Kamis, 3 September 2026 - 07:45 WIB

Viral CCTV Diduga Oknum Kades Dengan Politisi di Bekasi Bermesraan Dalam Lift

Rabu, 2 September 2026 - 11:11 WIB

Begini Akhir Nasib Wartawan Gadungan Peramps Ponsel Guru di Sukabumi

Selasa, 1 September 2026 - 10:44 WIB

Ngamuk Tagih Uang Koran, Oknum Wartawan di Sukabumi Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB