Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria

- Jurnalis

Selasa, 2 April 2024 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kereta Api

Ilustrasi Kereta Api

BERITA SEMARANG – KAI menyayangkan kejadian tertempernya KA Argo Muria relasi Gambir-Semarang Tawang Bank Jateng dengan orang pejalan kaki yang terjadi sekitar Pukul 03.36 WIB di KM 2+2 jalur rel petak Jalan Stasiun Jerakah – Stasiun Semarang Poncol.

Manager Humas Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo menjelaskan, sebelum kejadian, Masinis KA Argo Muria sudah membunyikan seruling atau klakson lokomotif berulangkali, namun korban tidak mendengar hingga tertemper KA. Imbas kejadian tersebut, tidak ada kerusakan sarana pada rangkaian KA Argo Muria.

“Mengetahui tertempernya orang pejalan kaki tersebut, unit pengamanan segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat, dan korban langsung ditangani oleh pihak yang berwenang,” kata Franoto, Selasa (2/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Franoto menyebut, KAI sangat prihatin dan turut berempati terhadap korban akibat tertempernya KA Argo Muria dengan orang pejalan kaki tersebut. KAI bersama instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi sebagai upaya preventif pencegahan kecelakaan di sepanjang jalur rel kereta api.

Baca Juga :  Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo

KAI melarang dengan tegas masyarakat beraktivitas di sepanjang jalur kereta api maupun di perlintasan sebidang. Selain membahayakan diri, hal tersebut dapat mengganggu perjalanan kereta api.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” jelasnya.

Sebagaimana peraturan yang berlaku, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 38 menjelaskan mengenai peruntukan jalur KA yang tertutup untuk kepentingan umum yang berbunyi Ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Ketentuan tersebut ditegaskan juga dalam Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

Baca Juga :  Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo

Dalam Pasal 199, mengatur mengenai sanksi pidana terhadap kegiatan tersebut yang berbunyi:

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas atau melintasi jalur KA tanpa hak dan menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA yang dapat mengganggu perjalanan KA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta”.

“Keselamatan perjalanan KA, pengguna jalan umum dan warga yang berada didekat jalur KA merupakan tanggung jawab kita bersama. Mari kita selalu taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Nining)

Biro Jateng

Berita Terkait

Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo
Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang
Ketua PMI Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Korban Banjir Demak
Kapolda Jateng Tinjau Dampak Jebolnya Tanggul Sungai Wulan Karanganyar   
Penggiat Anak Minta Ibu Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum Berat
Ceo MMP Desak Polres Wajo Proses Pelaku Pengeroyokan Wartawan
Pasca Kecelakaan Lalu Lintas, Keluarga Terduga dan Korban Sepakat Berdamai
LSM LIAR Desak Polisi Proses Pemilik Dam Truck Lindas Bocah di Kebalen
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:23 WIB

Meski Kalah, Warga RT01 Perum VGH Kebalen Apresiasi Timnas Indonesia U-23

Senin, 29 April 2024 - 11:50 WIB

Ribuan Warga Kabupaten Bekasi Sambut Pembukaan MTQ Ke-38 Tingkat Jabar

Senin, 29 April 2024 - 09:58 WIB

Dani Ramdhan Optimis Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Tingkat Jabar

Senin, 29 April 2024 - 09:36 WIB

Dukung Garuda Muda, Warga 01 Manunggal Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup

Sabtu, 27 April 2024 - 16:27 WIB

Ini Kata Ketua PPPSRS Terpilih Grand Center Point Apartemen Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 14:47 WIB

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 13:42 WIB

Penghuni Kecewa Dengan Sikap Panitia PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 11:56 WIB

Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi Nyaris Ricuh

Berita Terbaru