Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

- Jurnalis

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Raden Nuh

Foto: Advokat Raden Nuh

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan terdakwa Singgih Prananta Siam dengan agenda pemeriksaan saksi Ketua Rukun Tetangga (RT), Kelurahan Mangga Dua Selatan.

Sayangnya, saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Rabu 24 April 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sebagai saksi fakta berhalangan hadir, sehingga, Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, memutuskan untuk menunda persidangan pada 6 Mei 2024 mendatang.

Baca Juga :  Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

Padahal, menurut keterangan Kuasa Hukum Singgih Prananta Siam, Raden Nuh mengatakan, saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa sudah ada di PN Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini saya lihat saksi itu ada. Tapi entah mengapa Jaksa tidak menghadirkannya? Kalau menurut pengalaman kami saksi yang akan diajukan Jaksa tidak memenuhi unsur alat bukti,” ungkap Raden.

Baca Juga :  Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Raden menuturkan, saksi fakta yang diajukan Jaksa justru akan menguntungkan pihaknya. Sebab akan semakin terang benderang mengungkap fakta yang sesungguhnya saat terdakwa Singgih ditangkap pihak Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat.

“Bagi kami keterangan saksi yang semula akan memberatkan terdakwa justru malah menguntungkan karena kami akan membuka faktanya,” pungkas Raden. (Sofyan)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB