Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

- Jurnalis

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Raden Nuh

Foto: Advokat Raden Nuh

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan terdakwa Singgih Prananta Siam dengan agenda pemeriksaan saksi Ketua Rukun Tetangga (RT), Kelurahan Mangga Dua Selatan.

Sayangnya, saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Rabu 24 April 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sebagai saksi fakta berhalangan hadir, sehingga, Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, memutuskan untuk menunda persidangan pada 6 Mei 2024 mendatang.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Padahal, menurut keterangan Kuasa Hukum Singgih Prananta Siam, Raden Nuh mengatakan, saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa sudah ada di PN Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini saya lihat saksi itu ada. Tapi entah mengapa Jaksa tidak menghadirkannya? Kalau menurut pengalaman kami saksi yang akan diajukan Jaksa tidak memenuhi unsur alat bukti,” ungkap Raden.

Baca Juga :  Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Raden menuturkan, saksi fakta yang diajukan Jaksa justru akan menguntungkan pihaknya. Sebab akan semakin terang benderang mengungkap fakta yang sesungguhnya saat terdakwa Singgih ditangkap pihak Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat.

“Bagi kami keterangan saksi yang semula akan memberatkan terdakwa justru malah menguntungkan karena kami akan membuka faktanya,” pungkas Raden. (Sofyan)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:18 WIB

Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Berita Terbaru

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi

Seputar Bekasi

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB