BERITA JAKARTA – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan tahap penyerahan barang bukti dan tersangka ZT selaku kuasa penjual, terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari 9 berupa Asrama Mahasiswa Yogyakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mengatakan, hari ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel lakukan tahap dua terhadap tersangka ZT.
Tersangka ZT, kata Vanny, dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1777/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 24 April 2024 untuk 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan Klas IIA Palembang dari 24 April sampai 13 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” jelas Vanny, Rabu (24/4/2024).
Vanny juga menyatakan, untuk modus operandi tersangka EM sebagai Notaris di Palembang, membuat akta 97 dengan memalsukan aset Yayasan Batanghari 9 menjadi aset Yayasan Batang hari 9 Sumsel.
“Berdasarkan akta tersebut, tersangka MR (Alm) dan tersangka ZT menjual Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji di Jogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual,” kata Vanny.
Atas perbuatannya tersangka ZT melanggar primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Korupsi.
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Setelah dilaksanakan tahap II, maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejari Palembang,” ujar Vanny.
Sebelumnya, dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak 6 orang tersangka yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW yang mana untuk tersangka EM, sudah dilakukan tahap II pada hari Jumat 19 April 2024. (Sofyan)