Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

- Jurnalis

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.

BERITA JAKARTA – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan tahap penyerahan barang bukti dan tersangka ZT selaku kuasa penjual, terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari 9 berupa Asrama Mahasiswa Yogyakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mengatakan, hari ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel lakukan tahap dua terhadap tersangka ZT.

Tersangka ZT, kata Vanny, dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1777/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 24 April 2024 untuk 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan Klas IIA Palembang dari 24 April sampai 13 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” jelas Vanny, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga :  Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Vanny juga menyatakan, untuk modus operandi tersangka EM sebagai Notaris di Palembang, membuat akta 97 dengan  memalsukan aset Yayasan Batanghari 9 menjadi aset Yayasan Batang hari 9 Sumsel.

“Berdasarkan akta tersebut, tersangka MR (Alm) dan tersangka ZT menjual Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji di Jogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual,” kata Vanny.

Atas perbuatannya tersangka ZT melanggar primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Korupsi.

Baca Juga :  Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Setelah dilaksanakan tahap II, maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejari Palembang,” ujar Vanny.

Sebelumnya, dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak 6 orang tersangka yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW yang mana untuk tersangka EM, sudah dilakukan tahap II pada hari Jumat 19 April 2024. (Sofyan)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB