Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

- Jurnalis

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.

BERITA JAKARTA – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan tahap penyerahan barang bukti dan tersangka ZT selaku kuasa penjual, terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari 9 berupa Asrama Mahasiswa Yogyakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mengatakan, hari ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel lakukan tahap dua terhadap tersangka ZT.

Tersangka ZT, kata Vanny, dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1777/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 24 April 2024 untuk 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan Klas IIA Palembang dari 24 April sampai 13 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” jelas Vanny, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga :  Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Vanny juga menyatakan, untuk modus operandi tersangka EM sebagai Notaris di Palembang, membuat akta 97 dengan  memalsukan aset Yayasan Batanghari 9 menjadi aset Yayasan Batang hari 9 Sumsel.

“Berdasarkan akta tersebut, tersangka MR (Alm) dan tersangka ZT menjual Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji di Jogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual,” kata Vanny.

Atas perbuatannya tersangka ZT melanggar primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Korupsi.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Setelah dilaksanakan tahap II, maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejari Palembang,” ujar Vanny.

Sebelumnya, dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak 6 orang tersangka yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW yang mana untuk tersangka EM, sudah dilakukan tahap II pada hari Jumat 19 April 2024. (Sofyan)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB