Dijerat Perkara Pemalsuan Dokumen, Bos KSP Henry Surya Segera Disidangkan

- Jurnalis

Sabtu, 13 Mei 2023 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Henry Surya (Boss KSP Indosurya)

Tersangka Henry Surya (Boss KSP Indosurya)

BERITA JAKARTA – Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Henry Surya usai divonis lepas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, kini Henry Surya kembali ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung dan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tindak pidana pemalsuan dokumen.

Hal tersebut, disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulisnya kepada Matafakta.com, Jumat (12/5/2023) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka Henry Surya disangka melanggar Primair Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 263 ayat (2) KUHP atau Primair Pasal 266 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kronologi kasus

Bani menerangkan, kasus berawal pada sekitar Juli 2012 sampai September 2012, tersangka Henry Surya bersama-sama dengan saksi Agata Gusti Anggoro, saksi Titiek Irawati Sugioanto, saksi Wachyu Susilohadi, saksi Margaretha, saksi David di Kantor Indosurya Center, beralamat di Jalan MH Thamrin Nomor 3, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, sambung Bani pada awal 2012 Pemerintah berencana melakukan kebijakan mengenai surat utang jangka menengah tidak lagi dibenarkan dijual secara retail dan hanya diijinkan yang nilai nominalnya atau nilai limitnya sebesar Rp25 miliar baru dapat diperjualbelikan secara bebas dikalangan masyarakat.

Keadaan itu, membuat tersangka Henry Surya khawatir para nasabah PT. Indosurya Inti Finance (IIF), keluar dan menarik dana secara bersamaan.

Sehingga, tersangka selaku Direktur Utama PT. IIF menyuruh saksi Margaretha sebagai Staf Legal pada PT. IIF saksi David dan saksi Agata menyampaikan agar para nasabah Medium Term Note (MTN) yang selama ini telah menjadi anggota di PT. IIF tidak menarik diri sebagai nasabah.

Baca Juga :  Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

“Kemudian terdakwa mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Inti dengan tujuan menghimpun dana dalam bentuk kegiatan Perbankan secara gelap,” kata Bani.

Lalu, tersangka Henry Surya menyuruh saksi Margaretha, saksi David dan saksi Agata Gusti Anggoro Kasih untuk merekayasa, memanipulasi dokumen pendirian koperasi tersebut agar tujuannya tercapai yaitu terbentuknya Koperasi tersebut.

Kemudian, lanjut Bani, dokumen yang direkayasa dan dimanipulasi antara lain berita acara rapat pendirian, daftar hadir rapat, KTP karyawan tersangka dan surat penyataan pendirian anggaran dasar koperasi.

“Terhadap tersangka Henry Surya dilakukan penahanan selama 20 hari dimulai tanggal 12 Mei 2023 sampai 31 Mei 2023 di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri. JPU selanjutnya akan segera melimpahkan berkas perkara dan menunggu jadwal persidangan,” pungkas Bani. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB