Dijerat Perkara Pemalsuan Dokumen, Bos KSP Henry Surya Segera Disidangkan

- Jurnalis

Sabtu, 13 Mei 2023 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Henry Surya (Boss KSP Indosurya)

Tersangka Henry Surya (Boss KSP Indosurya)

BERITA JAKARTA – Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Henry Surya usai divonis lepas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, kini Henry Surya kembali ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung dan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tindak pidana pemalsuan dokumen.

Hal tersebut, disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulisnya kepada Matafakta.com, Jumat (12/5/2023) kemarin.

Tersangka Henry Surya disangka melanggar Primair Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 263 ayat (2) KUHP atau Primair Pasal 266 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologi kasus

Bani menerangkan, kasus berawal pada sekitar Juli 2012 sampai September 2012, tersangka Henry Surya bersama-sama dengan saksi Agata Gusti Anggoro, saksi Titiek Irawati Sugioanto, saksi Wachyu Susilohadi, saksi Margaretha, saksi David di Kantor Indosurya Center, beralamat di Jalan MH Thamrin Nomor 3, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, sambung Bani pada awal 2012 Pemerintah berencana melakukan kebijakan mengenai surat utang jangka menengah tidak lagi dibenarkan dijual secara retail dan hanya diijinkan yang nilai nominalnya atau nilai limitnya sebesar Rp25 miliar baru dapat diperjualbelikan secara bebas dikalangan masyarakat.

Keadaan itu, membuat tersangka Henry Surya khawatir para nasabah PT. Indosurya Inti Finance (IIF), keluar dan menarik dana secara bersamaan.

Sehingga, tersangka selaku Direktur Utama PT. IIF menyuruh saksi Margaretha sebagai Staf Legal pada PT. IIF saksi David dan saksi Agata menyampaikan agar para nasabah Medium Term Note (MTN) yang selama ini telah menjadi anggota di PT. IIF tidak menarik diri sebagai nasabah.

“Kemudian terdakwa mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Inti dengan tujuan menghimpun dana dalam bentuk kegiatan Perbankan secara gelap,” kata Bani.

Lalu, tersangka Henry Surya menyuruh saksi Margaretha, saksi David dan saksi Agata Gusti Anggoro Kasih untuk merekayasa, memanipulasi dokumen pendirian koperasi tersebut agar tujuannya tercapai yaitu terbentuknya Koperasi tersebut.

Kemudian, lanjut Bani, dokumen yang direkayasa dan dimanipulasi antara lain berita acara rapat pendirian, daftar hadir rapat, KTP karyawan tersangka dan surat penyataan pendirian anggaran dasar koperasi.

“Terhadap tersangka Henry Surya dilakukan penahanan selama 20 hari dimulai tanggal 12 Mei 2023 sampai 31 Mei 2023 di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri. JPU selanjutnya akan segera melimpahkan berkas perkara dan menunggu jadwal persidangan,” pungkas Bani. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB