Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

- Jurnalis

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Ruang Sidang PN Jakarta Pusat

Suasana Ruang Sidang PN Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Disparitas jadwal persidangan antara perkara Pidana Umum dan perkara Korupsi yang berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkesan jomplang bak langit dan bumi.

Pasalnya, setiap agenda persidangan perkara kejahatan Korupsi yang telah ditetapkan Majelis Hakim, selalu tepat waktu.

Bahkan, tak jarang apabila Kuasa Hukum terdakwa pengerat uang Negara terlambat hadir, sidang tetap berjalan.

Namun sebaliknya, jika sidang tindak Pidana Umum sekelas sandal jepit, maka Majelis Hakim seolah tak berpihak dalam urusan jadwal persidangan agar tepat waktu.

Meskipun, Majelis Hakim dalam ruang persidangan kerap mengatakan kepada para pihak baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Kuasa Hukum, bahwa para Hakim telah siap sejak Pukul 08.00 WIB.

Namun, ibarat pepatah jauh panggang dari api apa yang dikatakan para Wakil Tuhan di dunia itu tak sesuai dengan kenyataan.

Menurut keterangan Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, bahwa sidang kasus perkara Pidana Umum akan berlangsung setelah perkara Perdata.

“Sidang Pidana Umum biasanya akan digelar setelah perkara Perdata,” pungkas Zulkifli singkat. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB