Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana Christian Tjong (62)

Terpidana Christian Tjong (62)

BERITA JAKARTA – Terpidana Christian Tjong (62), buronan kasus perpajakan yang masuk dalam DPO asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, akhirnya berhasil diringkus Tim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI), Kejaksaan Agung sekitar Pukul 18.30 WIB, Jumat (19/4/2024).

Ihwal penangkapan Chistian Tjong dibenarkan oleh Bani Imanuel Ginting selaku Kasie Intelijen Kejari Jakpus.

“Benar kami telah menangkap terpidana kasus perpajakan berinisial CT,” ucap Bani Immanuel Ginting,” Sabtu (20/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Chritian Tjong merupakan DPO kasus perpajakan dan telah 7 tahun buron yang ditangkap saat berada di wilayah Pagedangan, Tangerang Regency, Banten.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Bani menjelaskan, terpidana Christian Tjong terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pajak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam UU Nomor 16 Tahun 2009, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terpidana Christian sebagai konsultan pajak dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak atau bukti setor pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atas nama PT. Duta Sarana Sukses, PT. Era Papua Mandiri, PT. Cahaya Mulia Glassindo Lestari, PT. Selular Media Mandiri dan PT. Trijaya Istana Mandiri.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom

Akibat perbuatan tersebut, terpidana Christian telah merugikan pendapatan negara sebesar Rp43,7 miliar. Oleh karenanya, terpidana Christian dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp44,1 miliar.

Saat diamankan, terpidana Christian Tjong bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB