Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Saat Digiring Petugas Kejaksaan

Tersangka Saat Digiring Petugas Kejaksaan

BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, melakukan penahanan terhadap 4 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun (Dapen) PT. Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018, Senin (22/4/2024).

Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, kronologis kasusnya, tersangka ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam (Dapen PT BA), telah mengelola keuangan dapen BA, dengan melakukan penempatan investasi pada reksadana.

“Saham LCGP dan saham ARTI tidak didasari dengan Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan dalam pedoman operasional investasi dapen BA. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp234.506.677.586,” ujar Syahron.

Untuk investasi Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund) dilakukan kesepakatan dengan tersangka AC selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (PT. MCM).

Kemudian untuk investasi saham LCGP dilakukan kesepakatan dengan tersangka SAA selaku perantara (broker), sedangkan untuk investasi saham ARTI dilakukan kesepakatan dengan Tersangka RH selaku konsultan keuangan PT. Rabu Prabu Energy.

“Bahwa Tersangka ZH dalam penempatan Investasi pada Reksadana Millenium Equity Growth Fund, Millenium Dynamic Equity Fund, saham LCGP dan saham ARTI pada saat performanya sedang tidak bagus (tidak masuk LQ.45). Akan tetapi tersangka AC (PT. MCM), tersangka SAA (PT. SMS) dan tersangka RH (PT. RPE) tetap menawarkannya kepada tersangka ZH dengan janji akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12 sampai 25 persen, sehingga tersangka ZH menyetujui untuk investasi yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan,” jelasnya.

Namun, lanjut Syahron, ketika jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, sehingga dapen BA mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp234 miliar, sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta.

Berdasarkan hal itu, pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bahwa dalam tahap penyidikan, kata Syahron penyidik melakukan penahanan kepada tersangka ZH di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka AC di Rutan Kelas I Pondok Bambu, tersangka RH dan tersangka SAA di Rutan Kelas I Salemba untuk 20 hari kedepan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB