AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Agus Budiono

Foto: Agus Budiono

BERITA BANTEN – Kepala Bidang Investigasi Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB), Agus Budiono, mendesak keseriusan Polres Lebak Banten segera menangkap pelaku pengeroyokan terhadap wartawan terkait penambangan pasir laut illegal.

“Kalau alasan sakit bagi para pelaku pidana jika sudah dipolisikan sudah umum kita dengar. Kemaren saat pukul wartawan dilapangan pelaku ngak sakit, kenapa sekarang mendadak sakit,” sindir Agus kepada Matafakta.com, Rabu (21/2/2024).

Dikatakan Agus, seharusnya aparat tahu bahwa prilaku para penambang pasir laut illegal tersebut dapat menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan atau ekosistem pesisir seperti hilangnya habitat ikan dan biota laut lainnya serta terjadinya erosi pantai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak hanya berdampak pada pesisir tetapi juga dapat berdampak pada pihak-pihak yang terlibat seperti, pengusaha, pemerintah dan masyarakat pesisir. Meski diperbolehkan, tapi harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan penambangan,” jelasnya.

Kepres Nomor 33 Tahun 2002, pasir laut merupakan bahan galian pasir yang terdapat di seluruh pesisir dan perairan laut Indonesia yang tidak digolongkan menjadi bahan galian golongan A atau B dan pasir laut adalah salah satu sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.

“Kita harus bersyukur rekan-rekan media sudah melakukan tugas dan pungsinya selaku social control. Nah, sekarang ketika rekan media atau wartawan mengalami kekerasan pisik atau tindak pidana harusnya kepolisian juga bisa menjalankan tugasnya,” ujar Agus.

Masih kata Agus, penambangan pasir di laut dilarang dilakukan di laut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 27 Tahun 2007 dan direvisi dengan UU Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Dalam Pasal 35, tertulis bahwa dilarang melakukan penambangan pasir jika dapat merusak ekosistem perairan. Jadi kalau illegal sudah jelas melanggar UU dan aturan yang sudah ditetap Negara. Kita minta polisi segera tangkap pelaku Balok alias Sabar ini,” imbuhnya.

Agus menambahkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers yakni Pasal 18 ayat (1) dimana ada pihak yang menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Kita juga minta polisi segera mengamankan lokasi tambang pasir pantai liar yang berlokasi di Kampung Cikumpay, Desa Panggarangan itu jangan sampai kami mitra media berpikir negative terhadap kepolisian terkait keberadaan tambang illegal ini,” pungkas Agus. (Indra)

Berita Terkait

9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perwira Polres Banjarnegara Dilaporkan ke Propam
Kasus Persekusi Keluarga Pimred Koran Mediasi Naik ke Penyidikan
Jual Perempuan Jadi Pelayan Kafe, Seorang Pemuda di Bekasi Diamankan Polisi
Pegawai PT. KAI Bunuh Istri Karena Menduga Hamil Akibat Selingkuh 
Berita ini 342 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 September 2024 - 23:59 WIB

9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban

Rabu, 25 September 2024 - 19:47 WIB

Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    

Rabu, 25 September 2024 - 11:38 WIB

Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah

Jumat, 13 September 2024 - 13:20 WIB

Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang

Kamis, 15 Agustus 2024 - 12:26 WIB

Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perwira Polres Banjarnegara Dilaporkan ke Propam

Berita Terbaru

Kasus Proyek Naskah Akademik

Seputar Bekasi

JNW Terus Soroti Proyek Naskah Akademik Desa se-Kabupaten Bekasi

Sabtu, 5 Okt 2024 - 09:57 WIB

Foto: Kantor Polda Metro Jaya

Seputar Bekasi

JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik

Jumat, 4 Okt 2024 - 10:49 WIB