BERITA BANTEN – Kepala Bidang Investigasi Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB), Agus Budiono, mendesak keseriusan Polres Lebak Banten segera menangkap pelaku pengeroyokan terhadap wartawan terkait penambangan pasir laut illegal.
“Kalau alasan sakit bagi para pelaku pidana jika sudah dipolisikan sudah umum kita dengar. Kemaren saat pukul wartawan dilapangan pelaku ngak sakit, kenapa sekarang mendadak sakit,” sindir Agus kepada Matafakta.com, Rabu (21/2/2024).
Dikatakan Agus, seharusnya aparat tahu bahwa prilaku para penambang pasir laut illegal tersebut dapat menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan atau ekosistem pesisir seperti hilangnya habitat ikan dan biota laut lainnya serta terjadinya erosi pantai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak hanya berdampak pada pesisir tetapi juga dapat berdampak pada pihak-pihak yang terlibat seperti, pengusaha, pemerintah dan masyarakat pesisir. Meski diperbolehkan, tapi harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan penambangan,” jelasnya.
Kepres Nomor 33 Tahun 2002, pasir laut merupakan bahan galian pasir yang terdapat di seluruh pesisir dan perairan laut Indonesia yang tidak digolongkan menjadi bahan galian golongan A atau B dan pasir laut adalah salah satu sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.
“Kita harus bersyukur rekan-rekan media sudah melakukan tugas dan pungsinya selaku social control. Nah, sekarang ketika rekan media atau wartawan mengalami kekerasan pisik atau tindak pidana harusnya kepolisian juga bisa menjalankan tugasnya,” ujar Agus.
Masih kata Agus, penambangan pasir di laut dilarang dilakukan di laut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 27 Tahun 2007 dan direvisi dengan UU Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Dalam Pasal 35, tertulis bahwa dilarang melakukan penambangan pasir jika dapat merusak ekosistem perairan. Jadi kalau illegal sudah jelas melanggar UU dan aturan yang sudah ditetap Negara. Kita minta polisi segera tangkap pelaku Balok alias Sabar ini,” imbuhnya.
Agus menambahkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers yakni Pasal 18 ayat (1) dimana ada pihak yang menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Kita juga minta polisi segera mengamankan lokasi tambang pasir pantai liar yang berlokasi di Kampung Cikumpay, Desa Panggarangan itu jangan sampai kami mitra media berpikir negative terhadap kepolisian terkait keberadaan tambang illegal ini,” pungkas Agus. (Indra)