AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Agus Budiono

Foto: Agus Budiono

BERITA BANTEN – Kepala Bidang Investigasi Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB), Agus Budiono, mendesak keseriusan Polres Lebak Banten segera menangkap pelaku pengeroyokan terhadap wartawan terkait penambangan pasir laut illegal.

“Kalau alasan sakit bagi para pelaku pidana jika sudah dipolisikan sudah umum kita dengar. Kemaren saat pukul wartawan dilapangan pelaku ngak sakit, kenapa sekarang mendadak sakit,” sindir Agus kepada Matafakta.com, Rabu (21/2/2024).

Dikatakan Agus, seharusnya aparat tahu bahwa prilaku para penambang pasir laut illegal tersebut dapat menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan atau ekosistem pesisir seperti hilangnya habitat ikan dan biota laut lainnya serta terjadinya erosi pantai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak hanya berdampak pada pesisir tetapi juga dapat berdampak pada pihak-pihak yang terlibat seperti, pengusaha, pemerintah dan masyarakat pesisir. Meski diperbolehkan, tapi harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan penambangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila

Kepres Nomor 33 Tahun 2002, pasir laut merupakan bahan galian pasir yang terdapat di seluruh pesisir dan perairan laut Indonesia yang tidak digolongkan menjadi bahan galian golongan A atau B dan pasir laut adalah salah satu sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.

“Kita harus bersyukur rekan-rekan media sudah melakukan tugas dan pungsinya selaku social control. Nah, sekarang ketika rekan media atau wartawan mengalami kekerasan pisik atau tindak pidana harusnya kepolisian juga bisa menjalankan tugasnya,” ujar Agus.

Masih kata Agus, penambangan pasir di laut dilarang dilakukan di laut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 27 Tahun 2007 dan direvisi dengan UU Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Baca Juga :  47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   

“Dalam Pasal 35, tertulis bahwa dilarang melakukan penambangan pasir jika dapat merusak ekosistem perairan. Jadi kalau illegal sudah jelas melanggar UU dan aturan yang sudah ditetap Negara. Kita minta polisi segera tangkap pelaku Balok alias Sabar ini,” imbuhnya.

Agus menambahkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers yakni Pasal 18 ayat (1) dimana ada pihak yang menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Kita juga minta polisi segera mengamankan lokasi tambang pasir pantai liar yang berlokasi di Kampung Cikumpay, Desa Panggarangan itu jangan sampai kami mitra media berpikir negative terhadap kepolisian terkait keberadaan tambang illegal ini,” pungkas Agus. (Indra)

Berita Terkait

Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Berita Terbaru

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK

Sabtu, 27 Apr 2024 - 18:49 WIB

Foto: Ketua PPPSRS Garand Center Point Apartemen Bekasi, Ardy Junaidi

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua PPPSRS Terpilih Grand Center Point Apartemen Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 16:27 WIB

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 14:47 WIB