Kejari Jaksel, Nurcahyo: Terduga Korupsi LPEI Segera Disidangkan

- Jurnalis

Rabu, 26 Januari 2022 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Jakarta Selatan

Kejari Jakarta Selatan

BERITA JAKARTA – Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Tipidsus Kejagung) melimpahkan tersangka IWS, berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kepala Kajari Jakarta Selatan, Nurcahyo menuturkan, pelimpahan tahap II atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tersebut terkait perkara merintangi atau menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

“Senin, 24 Januari 2022 pukul 13.00 WIB bertempat di Kantor Kejari Jakarta Selatan, melaksanakan penyerahan tanggung jawab berkas perkara tersangka dan barang bukti tahap dua atas nama tersangka IWS,” kata, Nurcahyo, Rabu (26/1/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyidikan, tersangka IWS diduga melakukan tindak pidana merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan atau menganjurkan kepada saksi untuk tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di LPEI.

“Setelah serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka IWS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus,” ucap Nurcahyo.

Sementara, untuk konstruksi kasus menghalangi penyidikan perkara dugaan korupsi LPEI pada saat itu Tim Penyidik mengalami hambatan yang mengganggu jalannya penyidikan.

“Yaitu pada saat tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam rangka memperoleh alat bukti. Namun tersangka IWS selaku Direktur Pelaksana UKM & Asuransi Penjaminan LPEI periode 2018, mempengaruhi saksi ML, NH, RAR, saksi CR, saksi AA dan saksi EM dengan sengaja tidak mau memberikan keterangannya di depan penyidik,” tuturnya.

Hal tersebut setelah Tim Penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran yang dilakukan tersangka IWS dengan sengaja menganjurkan, mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka IWS, Kesatu Pasal 21 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua, Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Ini Kata Pengamat Politik Soal Mencari Figur Pemimpin Mantan Ibukota Jakarta
Sulit Dapatkan Informasi, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Mati Suri
PN Jakpus Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Polsek Ciracas Jaktim Terima Penitipan Barang Warga Mudik Lebaran  
Konvoi Ratusan Remaja di Jaktim Abaikan Maklumat Kapolda Metro Jaya
Lapas Cipinang Jaktim Bagikan Takjil Dengan Menu Hasil Olahan Napi
Salihara Buka Pendaftaran “Kompetisi Debat Sastra Tingkat SMA 2024” 
Carut Marut Pengelolaan “SDM” di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB