BERITA JAKARTA – Keberhasilan kinerja lembaga penegak hukum khususnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dalam pembuktian perkara tindak pidana, tidak terlepas dari peran serta pengelolaan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan maupun Barang Rampasan (BR).
Sebab keberadaan barang bukti dan barang rampasan sepenuhnya merupakan kewenangan Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Perlu diketahui, Kasi BB dan BR, merupakan struktur organisasi terbaru di Kejaksaan RI yang lahir berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 06 Tahun 2017, tentang Organisasi dan Tata Kelola Kejaksaan RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penanggung Jawabnya, dijabat oleh seorang Jaksa Struktural Eselon IV. Sedangkan tugas Kasi BB dan BR di Kejari Jakpus baru mulai efektif pada Desember 2020 lalu.
Kasie BB dan BR, Rani Saskia, SH, MH mengatakan, dirinya mempunyai tugas pokok dan fungsi guna menjaga, menginventarisir dan melakukan pengawasan seluruh barang bukti dan barang rampasan untuk pembuktian di persidangan.
“Kemudian kami akan mencatat seluruh identitas barang bukti serta nama Jaksa yang akan mempergunakan alat bukti tersebut di Peradilan,” katanya saat berbincang ringan dengan Matafakta.com, Jumat (20/8/2021) kemarin.
Rani mengemukakan, saat ini, pimpinan Kejari Jakpus tengah menyiapkan tempat penyimpanan BB dan BR yang lebih ideal dari sebelumnya.
Mahlum saja, tambah Rani, lahan di Kejari Jakpus sangat minim, sehingga diperlukan ide cemerlang untuk mengubah fungsi area demi menjaga nilai barang rampasan tidak turun.
“Kami akan menempatkan barang bukti dan barang rampasan yang lebih ideal agar keamanan terjamin dan barang rampasan tidak turun nilainya,” pungkas Rani. (Sofyan)