Terdakwa Penipuan Lahan Sawit Ajong Antoni Diadili

- Jurnalis

Selasa, 3 Agustus 2021 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Ajong Antoni

Terdakwa Ajong Antoni

BERITA JAKARTA – Ajong Antoni terdakwa kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp1,5 miliar membantah keterangan Komisaris PT. Sinar Fajar Dua Ribu Langgeng (PT. SFDRL), Citra Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/8/2021) sore.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Buyung Dwikora, Ajong mengaku, telah bekerja mencari lahan di Kabupatèn Paser Kalimantan Timur, berupa lahan seluas 11 hektar guna kebutuhan bisnis kelapa sawit PT. SFDRL.

Namun dari pembebasan lahan 11 hektar itu tidak seluruhnya bisa digunakan untuk lokasi kelapa sawit. Lantaran rakyat setempat enggan menjual tanah miliknya.

“Sehingga Bupati menggeluarkan rekomendasi lahan tanah tersebut tidak bisa digunakan untuk bisnis kelapa sawit,” ucap Ajong.

Meski begitu klaim Ajong dimuka persidangan diragukan kebenarannya, sebab pengakuan tidak selaras dengan keterangan Komisaris PT. SFDRL, Cipta Gunawan.

Saksi Cipta Gunawan mengemukakan ketika dia bersama terdakwa Ajong melihat calon lokasi lahan di Kabupaten Paser Kaltim yang akan dibeli, dia menduga tempat yang akan dijadikan kebun sawit tidak ideal untuk dijadikan tempat usaha.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

“Sehingga saya berasumsi lahan tersebut, tidak layak dijadikan sebagai lokasi lahan untuk usaha, termasuk usaha untuk kelapa sawit,” tutup Cipta.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Pusat, menjerat terdakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 15:16 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila

Sabtu, 27 April 2024 - 12:43 WIB

47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   

Jumat, 19 April 2024 - 13:04 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Jumat, 5 April 2024 - 10:54 WIB

Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:45 WIB

LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

Rabu, 20 Maret 2024 - 16:19 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi

Selasa, 19 Maret 2024 - 14:36 WIB

Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan

Jumat, 1 Maret 2024 - 11:34 WIB

2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara

Berita Terbaru