Naik Posisi, IPW Pertanyakan Jabatan Baru Suami Jaksa Pinangki

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2020 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Presidium IPW; Neta S Pane

Ketua Presidium IPW; Neta S Pane

BERITA JAKARTA – Mabes Polri kembali melakukan mutasi besar. Sebanyak 346 perwiranya digeser ke berbagai posisi. Mutasi ini sepertinya dilakukan Polri untuk menggantisipasi Pilkada serentak akhir tahun ini dan mutasi ini tidak ada kaitannya dengan suksesi Kapolri pada akhir tahun ini. Hal tersebut, dikatakan Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane.

Namun, sambung Neta, IPW melihat, mutasi ini memberi keistimewaan pada AKBP Yogi Yusuf Napitupulu suami Jaksa Pinangki yang disebut – sebut beberapa kali ketemu dengan buronan kakap Joko Tjandra diluar negeri.

“Sebagai suami, seharusnya AKBP Yogi tahu persis kemana istrinya pergi dan bertemu siapa. Tapi kenapa AKBP Yogi tidak memberitahu pada atasannya tentang keberadaan buronan kakap yang bertemu istrinya tersebut,” sindir Neta kepada Matafakta.com, Selasa (4/8/2020).

Artinya, lanjut Neta, AKBP Yogi bisa terkatagori menyembunyikan buronan. Tapi kenapa dalam TR mutasi disebutkan, Kasubbagposnal Dittipeksus Bareskrim AKBP Yogi Yusuf Napitupulu diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubbagsis Bagjiansis Rojianstra Slog Polri?.

“Padahal, Kapolri dan Kabareskrim sudah mengatakan siapa pun yang terlibat dalam kasus Joko Tjandra akan ditindak tegas dan diproses pidana. Faktanya, AKBP Yogi diangkat dalam jabatan baru. Seharusnya AKBP Yogi dimutasi nonjob dalam rangka diperiksa, jika kasus Joko Tjandra memang ingin dituntaskan Polri,” jelas Neta.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Dalam mutasi kali ini ada 5 TR yang dikeluarkan Polri. TR ini untuk mengganti posisi perwira yang pensiun, yakni 3 berpangkat Irjen, 8 Brigjen, 4 Kombes dan satu AKBP. Selain itu, mutasi ini menggeser sebanyak 24 perwira aktif ke luar institusi Polri, yang terdiri dari 15 Brigjen dan 9 Kombes.

Dalam rangka mengantisipasi Pilkada serentak pada Desember mendatang, TR kali ini juga menggeser posisi 58 Kapolres, 4 Kapolresta dan 7 Kapolda.

“IPW tidak melihat ada yang istimewa dari TR kali ini, selain untuk mengukuhkan dan mengkonsilidasikan kabinet Kapolri Idham Azis dijajaran kepolisian dan mengganti orang – orang lama di posisi strategi Polri,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Kriminalisasi, Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tak Sah!
Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB