Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana

- Jurnalis

Jumat, 5 April 2024 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Proses jual beli merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan masyarakat modern. Akta hukum yang terkait dengan transaksi ini dianggap sebagai landasan yang kokoh untuk melindungi hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat.

Namun, ketika terjadi dugaan keterangan palsu dalam akta hukum, integritas proses jual beli menjadi terguncang dan implikasinya dapat meluas ke dalam perkara hukum. Inilah sebuah kasus kepemilikan tanah dipinggir Sungai Kahayan di Palangkaraya.

Episode kali ini, dipandu oleh Host Podcast Quotient TV, Alvin Lim, SH, MH yang memperkenalkan kisah yang rumit mengenai kepemilikan tanah dan manipulasi hukum yang telah menjebak beberapa pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kisah dimulai dengan Ari Yunus Hendrawan, seorang kuasa hukum yang mewakili Hj. Bachtiar Rachman, pemilik tanah seluas lebih dari 2 hektar dipinggir Sungai.

Tanah tersebut, awalnya disewakan kepada sebuah Perusahaan (PT) dengan kesepakatan sewa selama 11 tahun, namun hanya 2 tahun pembayaran yang diterima Hj. Bachtiar.

Hj. Bachtiar terjerat utang yang cukup banyak hingga memutuskan untuk menjual tanahnya kepada PT tersebut. Namun, setelah urusan Perdata selesai, timbul gugatan atas dugaan keterangan palsu dalam akta jual beli yang melibatkan Hj. Bachtiar.

Menanggapi hal itu, Alvin Lim mengatakan, perjanjian memiliki unsur Pasal 1320 dan 1338 KUHP yakni, objek yang halal, cakap dan sebab yang halal serta adanya kesepakatan.

Baca Juga :  PT. Duta Palma Grup Simpan Mata Uang Asing di Sembilan Koper

Alvin menekankan bahwa kata “sepakat” menjadi dasar perikatan Pasal 1338 yang dapat berujung pada Pidana jika melibatkan perbuatan yang terlihat.

Hal ini, kata Alvin, memerlukan penilaian apakah pihak-pihak yang terlibat memenuhi unsur tersebut atau tidak.

Diterangkan Alvin, dalam konteks hukum Pidana, terdapat alat bukti yang mengindikasikan pelanggaran.

“Menurut Pasal 266 KUHP, penegakan hukum jelas menunjukkan bahwa Hj. Bachtiar yang memberikan keterangan tersebut,” ujarnya.

“Pihak pertama Hj. Bachtiar menjamin pihak kedua, karena perjanjian ini menjamin pihak kedua dan ketiga,” jelasnya.

Hj. Bachtiar menjamin bila pihak kedua terkena sengketa, berarti pihak kedua rugi sebagai pihak yang membeli. Sebab, dia mengharapkan jadi miliknya namun digugat orang lain.

“Jadi, dari sisi hukum, jika benar memberikan keterangan palsu, maka bisa dipastikan pelakunya pihak pertama, pihak kedua korban,” tambah Alvin.

Dengan berbagai pertanyaan yang masih menggantung, Quotient TV berusaha untuk menggali lebih dalam dalam episode terbarunya. Bagaimana peristiwa ini dapat berubah dari kasus Perdata menjadi kasus Pidana?

Apa implikasi dari dugaan keterangan palsu dalam proses hukum? Dan siapakah pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini?

Baca Juga :  Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut dan analisis mendalamnya akan disajikan dalam program Quotient TV selanjutnya.

Bergabunglah dengan Quotient TV: Jadilah Narasumber di Podcast Kami!

Quotient TV adalah media online yang menawarkan jasa publikasi berita seputar dunia hukum melalui program podcast.

Quotient TV membuka pintu bagi Anda untuk berpartisipasi dalam pengkajian ulang isu-isu hukum yang penting dan Anda dapat berbicara tanpa filter, tanpa pengecualian.

Kami memberikan panggung kepada semua pihak untuk merobek tirai dan mengungkapkan kebenaran yang tersembunyi.

Bagaimana Anda Dapat Bergabung?

Sangat mudah! Jika Anda memiliki wawasan atau pengalaman dalam bidang hukum dan ingin berkontribusi dalam podcast kami, hubungi hotline kami di: 0811-164-489

Apa yang Anda Dapatkan?

* Platform yang Luas: Jangkauan kami mencakup audiens yang luas, memberikan kesempatan bagi Anda untuk berbagi pandangan Anda dengan banyak orang.

* Pengakuan: Dalam podcast Quontient TV, Anda akan menemukan ruang untuk bersuara tanpa dibatasi, di mana pengalaman Anda dihargai dan pandangan Anda diakui.

* Berbagi Pengetahuan: Berkontribusi dalam diskusi bersama Alvin Lim membuka peluang untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman Anda dengan profesional.

Jadi jangan ragu untuk bergabung dengan kami dan menjadi bagian dari diskusi yang penting tentang hukum! #QuotientTV #HukumYangSebenarnya #MengungkapKebenaran.

Pewarta: Indra

Berita Terkait

Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi
Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar
Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo
LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak
Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jaktim ke Bawas MA
PT. Duta Palma Grup Simpan Mata Uang Asing di Sembilan Koper
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:50 WIB

Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:36 WIB

Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:27 WIB

Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:58 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:40 WIB

Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak

Berita Terbaru

Foto: Robert Bonosusatya

Berita Utama

Robert Bonosusatya Dalam Perkara Korupsi PT. Timah Tbk

Rabu, 9 Okt 2024 - 23:19 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Rabu, 9 Okt 2024 - 22:04 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB