Tipikor Kupang Vonis Bebas 4 Terdakwa Pemanfaatan Aset Pemprov NTT

- Jurnalis

Kamis, 4 April 2024 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tipikor Kupang Vonis Bebas 4 Terdakwa Pemanfaatan Aset Pemprov NTT

Tipikor Kupang Vonis Bebas 4 Terdakwa Pemanfaatan Aset Pemprov NTT

BERITA JAKARTA – Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bebas para terdakwa dugaan rasuah pemanfaatan asset Pemprov NTT dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) atau Build Operate Transfer berupa pembangunan dan pengelolaan Hotel Plago oleh PT. Sarana Investama Manggabar (SIM) di Pantai Pede, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Para terdakwa yakni, Thelma Debora Sonya Bana, Heri Pranyoto, Lydia Chrisanty Sunaryo dan Bahasili Papan. Mereka dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sarlota Marselina Suek di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu (3/4/2024).

Para Terdakwa diadili dalam berkas perkara terpisah. Majelis hakim membacakan putusan bergantian secara berurutan dimulai dari terdakwa Thelma, Heri, Lydia dan Bahasili.

Hakim juga meminta Jaksa mengembalikan harkat dan martabat para terdakwa seperti sediakala. Tak hanya itu, seluruh barang bukti yang disita dari para terdakwa harus dikembalikan.

Menanggapi putusan ini, Penasihat Hukum para terdakwa Khresna Guntrarto menyambut baik putusan Majelis Hakim yang dinilainya sudah tepat dan sesuai ketentuan hukum.

Terlebih lagi, kata Khresna, menjadi angin segar kepastian hukum bagi para investor yang sudah rela mengorbankan uang, waktu dan tenaga untuk melakukan pembangunan dengan skema Bangun Guna Serah.

“Jangan sampai terjadi lagi kriminalisasi investor dengan skema BGS. Jika terulang, seluruh investor akan kabur dan ragu-ragu untuk membantu proyek Pemerintah,” pungkas Khresna. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru