BERITA JAKARTA – Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bebas para terdakwa dugaan rasuah pemanfaatan asset Pemprov NTT dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) atau Build Operate Transfer berupa pembangunan dan pengelolaan Hotel Plago oleh PT. Sarana Investama Manggabar (SIM) di Pantai Pede, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Para terdakwa yakni, Thelma Debora Sonya Bana, Heri Pranyoto, Lydia Chrisanty Sunaryo dan Bahasili Papan. Mereka dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sarlota Marselina Suek di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu (3/4/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para Terdakwa diadili dalam berkas perkara terpisah. Majelis hakim membacakan putusan bergantian secara berurutan dimulai dari terdakwa Thelma, Heri, Lydia dan Bahasili.
Hakim juga meminta Jaksa mengembalikan harkat dan martabat para terdakwa seperti sediakala. Tak hanya itu, seluruh barang bukti yang disita dari para terdakwa harus dikembalikan.
Menanggapi putusan ini, Penasihat Hukum para terdakwa Khresna Guntrarto menyambut baik putusan Majelis Hakim yang dinilainya sudah tepat dan sesuai ketentuan hukum.
Terlebih lagi, kata Khresna, menjadi angin segar kepastian hukum bagi para investor yang sudah rela mengorbankan uang, waktu dan tenaga untuk melakukan pembangunan dengan skema Bangun Guna Serah.
“Jangan sampai terjadi lagi kriminalisasi investor dengan skema BGS. Jika terulang, seluruh investor akan kabur dan ragu-ragu untuk membantu proyek Pemerintah,” pungkas Khresna. (Sofyan)