KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK

Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Negara untuk menolak gratifikasi selama momentum Hari Raya Idul Fitri.

Himbauan KPK itu bernomor: 1636/GTF.00.02/01/03/2024, tentang hmbauan terkait Surat Edaran (SE) Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati menyampaikan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK mengingatkan para Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024,” ujarnya, Rabu (27/3/2024).

Himbauan ini sekaligus sebagai penegasan kembali atas Surat Edaran (SE) KPK Nomor: 6 Tahun 2023, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Menurut KPK, permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang.

Baca Juga :  Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Pasalnya, KPK menilai tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan serta bertentangan dengan peraturan dan Kode Etik. Perbuatan tersebut juga memiliki risiko sanksi pidana.

Disamping itu, KPK juga menghimbau kepada pimpinan Kementerian atau Lembaga Pemerintah daerah dan BUMN maupun BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Menurut KPK, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan yang terkait dengan kedinasan.

KPK juga meminta agar diterbitkan himbauan secara internal untuk pegawai dilingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Pimpinan Asosiasi Perusahaan maupun masyarakat diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya agar tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.

Baca Juga :  Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

KPK mengimbau untuk segera melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) atau pihak berwenang apabila ada permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh PNS atau Penyelenggara Negara.

Selain itu, apabila karena kondisi tertentu, PNS atau Penyelenggara Negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses di https://gratifikasi.kpk.go.id atau bisa juga dengan menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau email [email protected]. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 15:16 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila

Jumat, 19 April 2024 - 13:04 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Jumat, 5 April 2024 - 10:54 WIB

Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:45 WIB

LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

Rabu, 20 Maret 2024 - 16:19 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi

Selasa, 19 Maret 2024 - 14:36 WIB

Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan

Jumat, 1 Maret 2024 - 11:34 WIB

2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara

Rabu, 21 Februari 2024 - 10:48 WIB

AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan

Berita Terbaru

Foto: Ketua PPPSRS Garand Center Point Apartemen Bekasi, Ardy Junaidi

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua PPPSRS Terpilih Grand Center Point Apartemen Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 16:27 WIB

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 14:47 WIB