Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

- Jurnalis

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alvin Lim (LQ Indonesia Law Firm) Bersama Para Korban Investasi di Mabes Polri

Foto: Alvin Lim (LQ Indonesia Law Firm) Bersama Para Korban Investasi di Mabes Polri

“Ratusan Korban Investasi Bodong Gelar Demo di Mabes Polri Tuntut Aset Sitaan Yang Hilang dan Kaburnya Para DPO Tipideksus”

BERITA JAKARTA – Ratusan korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Net-89, Wanartha, Minnapadi dan Narada turun ke Mabes Polri untuk menyampaikan beberapa tuntutannya.

Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum menyampaikan bahwa demo dilakukan karena ketidakpuasan para korban atas penanganan proses pidana di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit-Tipideksus) Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertama, banyak hilangnya aset sitaa KSP Indosurya, kedua banyaknya boss investasi bodong kabur, Suwito Ayub dari KSP Indosurya, Andreyanto dan Samuel Liauw dari Net-89, Evelina Petruscha dari Wanarta dan masih banyak lainnya,” terang Alvin, Rabu (24/4/2024).

Selain itu, kata Alvin, juga lepasnya 7 tersangka kasus Net-89 yang menang Praperadilan, menunjukkan proses penyidikan yang asal-asalan di Dit-Tipideksus Mabes Polri.

“Dengan fakta itulah kami menuntut agar Direktur Tipideksus segera dicopot karena tidak kompeten. Kami masukan 6 dalil ketidak profesionalan Whisnu beserta bukti-bukti terkait ke Propam. Antara lain memberikan janji palsu dan melecehkan profesi Advokat di media,” ujar Alvin di depan Mabes Polri.

Baca Juga :  KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Dalam aksi demo tersebut beredar spanduk “Copot Whisnu Hermawan”, “Whisnu Hermawan pelayan masyarakat atau pelayan penjahat?” dan orator meneriakkan yel-yelan dari atas mobil komando agar Kapolri mencopot Whisnu Hermawan dan memproses etik.

LQ Indonesia Law Firm Bersama Para Korban Investasi Bodong di Depan Mabes Polri

Dikatakan Alvin, bahwa dirinya sudah melaporkan Whisnu Hermawan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Propam Mabes Polri dengan aduan Nomor:# SPSP2/001660/IV/2024/BAGYANDUAN tanggal 19 April 2024.

“Mohon agar Kadiv Propam bisa menjalankan tugasnya dan segera memproses aduan etik kami ini sesuai prosedur yang berlaku. Oknum polisi yang brengsek harus tegas di tindak oleh Polri. Tidak ada terkecuali. Kami sudah siapkan bukti-bukti terkait aduan kami,” tegas Alvin.

Aksi Damai di mulai Pukul 11.00 WIB dihadiri ratusan korban investasi bodong yang dikawal oleh Kuasa Hukum mereka dari LQ Indonesia Law Firm. Tampak pula hadir perwakilan dari Gempur Net-89 memberikan dukungan kepada aksi unjuk rasa dan mengungkapkan ketidak puasan atas penanganan Net-89.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

“Semua gembong Net-89 kabur, aset sitaan masih di Polri dan tidak dilimpahkan kepengadilan. Kejaksaan harusnya selidiki dan proaktif, ada permainan apa di Kepolisian sehingga semua tersangka bisa lepas dan penyidikan di nyatakan tidak sah. Selidiki apakah ada pidana korupsi melibatkan oknum Kepolisian, karena ini sangat janggal,” ujarnya.

Alvin Lim menyebutkan bahwa jika tidak ada tindaklanjut maka dirinya tidak akan berhenti berorasi dalam pembelaan para korban dan akan mengelar aksi unjuk rasa yang lebih besar mengundang semua korban investasi bodong.

“Pemerintah wajib tahu penanganan proses hukum investasi diwarnai manipulasi dan penyelewengan yang kasat mata, tapi para petinggi diam saja. Saya mau lihat apakah berani Polri menindak jenderal bintang 1, atau semboyan Kapolri hukum akan tajam keatas, hanya pepesan kosong?,” pungkas Alvin. (Indra)

Berita Terkait

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Berita ini 266 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB