Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

- Jurnalis

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alvin Lim (LQ Indonesia Law Firm) Bersama Para Korban Investasi di Mabes Polri

Foto: Alvin Lim (LQ Indonesia Law Firm) Bersama Para Korban Investasi di Mabes Polri

“Ratusan Korban Investasi Bodong Gelar Demo di Mabes Polri Tuntut Aset Sitaan Yang Hilang dan Kaburnya Para DPO Tipideksus”

BERITA JAKARTA – Ratusan korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Net-89, Wanartha, Minnapadi dan Narada turun ke Mabes Polri untuk menyampaikan beberapa tuntutannya.

Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum menyampaikan bahwa demo dilakukan karena ketidakpuasan para korban atas penanganan proses pidana di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit-Tipideksus) Mabes Polri.

“Pertama, banyak hilangnya aset sitaa KSP Indosurya, kedua banyaknya boss investasi bodong kabur, Suwito Ayub dari KSP Indosurya, Andreyanto dan Samuel Liauw dari Net-89, Evelina Petruscha dari Wanarta dan masih banyak lainnya,” terang Alvin, Rabu (24/4/2024).

Selain itu, kata Alvin, juga lepasnya 7 tersangka kasus Net-89 yang menang Praperadilan, menunjukkan proses penyidikan yang asal-asalan di Dit-Tipideksus Mabes Polri.

“Dengan fakta itulah kami menuntut agar Direktur Tipideksus segera dicopot karena tidak kompeten. Kami masukan 6 dalil ketidak profesionalan Whisnu beserta bukti-bukti terkait ke Propam. Antara lain memberikan janji palsu dan melecehkan profesi Advokat di media,” ujar Alvin di depan Mabes Polri.

Dalam aksi demo tersebut beredar spanduk “Copot Whisnu Hermawan”, “Whisnu Hermawan pelayan masyarakat atau pelayan penjahat?” dan orator meneriakkan yel-yelan dari atas mobil komando agar Kapolri mencopot Whisnu Hermawan dan memproses etik.

LQ Indonesia Law Firm Bersama Para Korban Investasi Bodong di Depan Mabes Polri

Dikatakan Alvin, bahwa dirinya sudah melaporkan Whisnu Hermawan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Propam Mabes Polri dengan aduan Nomor:# SPSP2/001660/IV/2024/BAGYANDUAN tanggal 19 April 2024.

“Mohon agar Kadiv Propam bisa menjalankan tugasnya dan segera memproses aduan etik kami ini sesuai prosedur yang berlaku. Oknum polisi yang brengsek harus tegas di tindak oleh Polri. Tidak ada terkecuali. Kami sudah siapkan bukti-bukti terkait aduan kami,” tegas Alvin.

Aksi Damai di mulai Pukul 11.00 WIB dihadiri ratusan korban investasi bodong yang dikawal oleh Kuasa Hukum mereka dari LQ Indonesia Law Firm. Tampak pula hadir perwakilan dari Gempur Net-89 memberikan dukungan kepada aksi unjuk rasa dan mengungkapkan ketidak puasan atas penanganan Net-89.

“Semua gembong Net-89 kabur, aset sitaan masih di Polri dan tidak dilimpahkan kepengadilan. Kejaksaan harusnya selidiki dan proaktif, ada permainan apa di Kepolisian sehingga semua tersangka bisa lepas dan penyidikan di nyatakan tidak sah. Selidiki apakah ada pidana korupsi melibatkan oknum Kepolisian, karena ini sangat janggal,” ujarnya.

Alvin Lim menyebutkan bahwa jika tidak ada tindaklanjut maka dirinya tidak akan berhenti berorasi dalam pembelaan para korban dan akan mengelar aksi unjuk rasa yang lebih besar mengundang semua korban investasi bodong.

“Pemerintah wajib tahu penanganan proses hukum investasi diwarnai manipulasi dan penyelewengan yang kasat mata, tapi para petinggi diam saja. Saya mau lihat apakah berani Polri menindak jenderal bintang 1, atau semboyan Kapolri hukum akan tajam keatas, hanya pepesan kosong?,” pungkas Alvin. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB