Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

- Jurnalis

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

BERITA JAKARTA – Ratusan karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia (PT. PRLI) berkumpul di depan Mahkamah Agung (MA) untuk menyuarakan kekhawatiran terhadap rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang akan dihadapi mereka.

Aksi protes ini memasuki hari kedua yang dilatarbelakangi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor: 9 PK/PDT.SUS-HKI/2024.

Dikutif dari Quotient TV, dalam aksi tersebut, terdengar orasi tegas dari seorang peserta yang mengatakan “Tolak! tolak! mafia hukum tidak boleh diberikan tempat di Negara kita!”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aksi ini merupakan hari kedua dalam menyampaikan aspirasi kita dari karyawan PT. PRLI dan diterima sebagai perwakilan dari teman-teman dari luar daerah,” terang Aliansi perwakilan PT. PRLI, Janli Sembiring.

Pihaknya juga mendesak usut kejanggalan putusan PK kontroversial Nomor: 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 yang memenangkan Mohindar HB yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Putusan PK tersebut bertentangan dengan 2 putusan Nomor: 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA Nomor: 3101 K/pdt/1999. Ada apa dengan putusan 3 Hakim MA tersebut,” ujarnya.

Sembiring menekankan, pentingnya peninjauan ulang atas putusan PK MA Nomor: 9 PK/PDT.SUS-HKI/2024 tersebut, karena dianggap mengancam kesejahteraan banyak karyawan yang berpotensi terkena PHK.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

“Pihak MA menyatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Ketua MA. Namun, ada juga tuntutan untuk mendesak mengganti hakim Rahmi Mulyati, SH, MH karena hakim tersebut pernah memegang kasus yang sama ditingkat Kasasi.

“Hal ini dipandang perlu dipertanyakan independensi dan keadilan dalam memutuskan perkara ditingkat PK. Respon dari MA, mereka akan sampaikan ke Ketua MA,” ulas Sembiring.

“Kita akan aksi unjuk rasa lagi sampai ada keadilan dan tuntutan kita dipenuhi oleh MA,” tambah Sembiring saat diwawancarai Quotient TV.

Selain itu, aksi membakar foto para hakim yang terlibat dalam perkara ini juga dilakukan sebagai bentuk protes atas keputusan yang dinilai merugikan oleh para peserta aksi.

Aksi protes ini menunjukkan ketegangan antara pihak karyawan PT. PRLI dan keputusan Pengadilan terkait dengan PHK massal yang mereka hadapi.

“Semoga aspirasi para karyawan PT. PRLI dapat didengar dan direspon dengan baik oleh pihak berwenang,” pungkasnya.

 

Bergabunglah dengan Quotient TV: Jadilah Narasumber di Podcast Kami! 

Quotient TV adalah media online yang menawarkan jasa publikasi berita seputar dunia hukum melalui program podcast.

Baca Juga :  Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Quotient TV membuka pintu bagi Anda untuk berpartisipasi dalam pengkajian ulang isu-isu hukum yang penting dan Anda dapat berbicara tanpa filter, tanpa pengecualian.

Kami memberikan panggung kepada semua pihak untuk merobek tirai dan mengungkapkan kebenaran yang tersembunyi.

Bagaimana Anda Dapat Bergabung? 

Sangat mudah! Jika Anda memiliki wawasan atau pengalaman dalam bidang hukum dan ingin berkontribusi dalam podcast kami, hubungi hotline kami di: 📞 0811-164-489

Apa yang Anda Dapatkan? 

* Platform yang Luas: Jangkauan kami mencakup audiens yang luas, memberikan kesempatan bagi Anda untuk berbagi pandangan Anda dengan banyak orang.

* Pengakuan: Dalam podcast Quontient TV, Anda akan menemukan ruang untuk bersuara tanpa dibatasi, di mana pengalaman Anda dihargai dan pandangan Anda diakui.

* Berbagi Pengetahuan: Berkontribusi dalam diskusi bersama Alvin Lim membuka peluang untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman Anda dengan profesional.

Jadi jangan ragu untuk bergabung dengan kami dan menjadi bagian dari diskusi yang penting tentang hukum!  #QuotientTV #HukumYangSebenarnya #MengungkapKebenaran.

Pewarta: Indra

Berita Terkait

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB