Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

- Jurnalis

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

BERITA JAKARTA – Ratusan karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia (PT. PRLI) berkumpul di depan Mahkamah Agung (MA) untuk menyuarakan kekhawatiran terhadap rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang akan dihadapi mereka.

Aksi protes ini memasuki hari kedua yang dilatarbelakangi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor: 9 PK/PDT.SUS-HKI/2024.

Dikutif dari Quotient TV, dalam aksi tersebut, terdengar orasi tegas dari seorang peserta yang mengatakan “Tolak! tolak! mafia hukum tidak boleh diberikan tempat di Negara kita!”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aksi ini merupakan hari kedua dalam menyampaikan aspirasi kita dari karyawan PT. PRLI dan diterima sebagai perwakilan dari teman-teman dari luar daerah,” terang Aliansi perwakilan PT. PRLI, Janli Sembiring.

Pihaknya juga mendesak usut kejanggalan putusan PK kontroversial Nomor: 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 yang memenangkan Mohindar HB yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Putusan PK tersebut bertentangan dengan 2 putusan Nomor: 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA Nomor: 3101 K/pdt/1999. Ada apa dengan putusan 3 Hakim MA tersebut,” ujarnya.

Sembiring menekankan, pentingnya peninjauan ulang atas putusan PK MA Nomor: 9 PK/PDT.SUS-HKI/2024 tersebut, karena dianggap mengancam kesejahteraan banyak karyawan yang berpotensi terkena PHK.

Baca Juga :  Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina

“Pihak MA menyatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Ketua MA. Namun, ada juga tuntutan untuk mendesak mengganti hakim Rahmi Mulyati, SH, MH karena hakim tersebut pernah memegang kasus yang sama ditingkat Kasasi.

“Hal ini dipandang perlu dipertanyakan independensi dan keadilan dalam memutuskan perkara ditingkat PK. Respon dari MA, mereka akan sampaikan ke Ketua MA,” ulas Sembiring.

“Kita akan aksi unjuk rasa lagi sampai ada keadilan dan tuntutan kita dipenuhi oleh MA,” tambah Sembiring saat diwawancarai Quotient TV.

Selain itu, aksi membakar foto para hakim yang terlibat dalam perkara ini juga dilakukan sebagai bentuk protes atas keputusan yang dinilai merugikan oleh para peserta aksi.

Aksi protes ini menunjukkan ketegangan antara pihak karyawan PT. PRLI dan keputusan Pengadilan terkait dengan PHK massal yang mereka hadapi.

“Semoga aspirasi para karyawan PT. PRLI dapat didengar dan direspon dengan baik oleh pihak berwenang,” pungkasnya.

 

Bergabunglah dengan Quotient TV: Jadilah Narasumber di Podcast Kami! 

Baca Juga :  Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat

Quotient TV adalah media online yang menawarkan jasa publikasi berita seputar dunia hukum melalui program podcast.

Quotient TV membuka pintu bagi Anda untuk berpartisipasi dalam pengkajian ulang isu-isu hukum yang penting dan Anda dapat berbicara tanpa filter, tanpa pengecualian.

Kami memberikan panggung kepada semua pihak untuk merobek tirai dan mengungkapkan kebenaran yang tersembunyi.

Bagaimana Anda Dapat Bergabung? 

Sangat mudah! Jika Anda memiliki wawasan atau pengalaman dalam bidang hukum dan ingin berkontribusi dalam podcast kami, hubungi hotline kami di: 📞 0811-164-489

Apa yang Anda Dapatkan? 

* Platform yang Luas: Jangkauan kami mencakup audiens yang luas, memberikan kesempatan bagi Anda untuk berbagi pandangan Anda dengan banyak orang.

* Pengakuan: Dalam podcast Quontient TV, Anda akan menemukan ruang untuk bersuara tanpa dibatasi, di mana pengalaman Anda dihargai dan pandangan Anda diakui.

* Berbagi Pengetahuan: Berkontribusi dalam diskusi bersama Alvin Lim membuka peluang untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman Anda dengan profesional.

Jadi jangan ragu untuk bergabung dengan kami dan menjadi bagian dari diskusi yang penting tentang hukum!  #QuotientTV #HukumYangSebenarnya #MengungkapKebenaran.

Pewarta: Indra

Berita Terkait

Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat
Hakim Anggota Heran, Budi Said Tolak Jadi Distributor Emas PT. Antam
Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina
Uob Kayhian Sekuritas Didesak Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah
DPN Peratin Lantik 49 Advokat Baru
Kejati Papua Barat Bulan Oktober Amankan 17 DPO
Penyelamatan Kerusakan Hutan, Bangsa Butuh Menteri Negarawan
Halo JPN Berikan Solusi Hukum Kepada Masyarakat Secara Gratis
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:58 WIB

Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat

Selasa, 8 Oktober 2024 - 23:08 WIB

Hakim Anggota Heran, Budi Said Tolak Jadi Distributor Emas PT. Antam

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Uob Kayhian Sekuritas Didesak Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:03 WIB

DPN Peratin Lantik 49 Advokat Baru

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Rabu, 9 Okt 2024 - 22:04 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB