Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

- Jurnalis

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kepala Desa Bantarsari

Kantor Kepala Desa Bantarsari

BERITA BEKASI – Pergantian atau pemberhentian Kepala Dusun (Kadus) yang terjadi di Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, diduga tidak sesuai aturan.

Pasalnya, pemberhentian Kadus atau sebagai perangkat Desa diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 67 tahun 2017, tentang perubahan atas peraturan Mendagri Nomor 83 tahun 2015.

Tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) Kepala Desa (Kades) memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu diterangkan Kadus N. Dedy yang disinyalir telah diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa.

Dedy mengaku tidak adanya informasi yang didapat sama sekali maupun undangan yang diberikan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) kepada dirinya.

“Pergantian Kadus 2 di Desa Bantarsari itu kemarin pada Senin 29 April 2024, namun tidak ada sama sekali undangan ataupun informasi dari Kepala Desa kepada saya,” kata N. Dedy kepada awak media, Rabu (1/5/2024).

Baca Juga :  Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Dedy memaparkan, sebelumnya dirinya telah dipanggil oleh Kades Bantarsari perihal adanya tandatangan warga yang berjumlah 18 ditunjukan kepadanya diruang kantor Kepala Desa.

“Kades hanya memperlihatkan tandatangan saja, tidak ada isi tulisan tentang pergantian Kadus 2. Saat itu Kades hanya menyarankan untuk mencari kebenaran tandatangan itu bukan tentang akan digantinya saya sebagai Kadus,” ujarnya.

Dirinya menyayangkan perihal kejadian yang telah terjadi, bahwa Kades sebagai pemimpin nomor satu di wilayah Desa Bantarsari tidak menjalin hubungan kerjasama maupun komunikasi secara profesional.

“Iya jika memang ada yang salah pada diri saya dalam bekerja selaku Kadus bisa mengingatkan maupun memberikan teguran, namun selama ini tidak ada sama sekali. Bahkan telepon,” terangnya.

Dirinya berharap, kepada tingkat Kecamatan maupun Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menjadi perhatian dengan adanya kejadian yang menimpa dirinya agar tidak terulang lagi dikemudian hari.

“Semoga Pemerintah Daerah dapat melakukan teguran maupun sangsi sesuai aturan yang berlaku, atas tindakan yang semena mena Kades dalam melakukan pemberhentian perangkat Desa,” tegasnya.

Baca Juga :  Waduh...!!!, Pejabat Kesbangpol Kota Bekasi Terpapar Politik Praktis

Alur Birokrasi

Dedy menjelaskan, secara bertingkat Kades harus berkoordinasi dengan Kecamatan, lalu Kecamatan harus berkomunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tingkat Kabupaten maupun Kota.

Selanjutnya, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten maupun Kota berkoordinasi dengan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi dan terakhir Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi dapat berkoordinasi dengan Kementerian Desa.

Jelas tertuang dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Kepala Desa Pasal 30 disebutkan, Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan atau teguran tertulis.

Ayat (2) dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun kejelasan dari Camat Pebayuran dan Kepala Desa Bantarsari yang sudah dilakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final
FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi
KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen
Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan
Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi
Pasca Insiden Subang, Pj Walikota Bekasi Minta Study Tour Ditunda
Surprise, PSSI Serahkan Piala Internasional Football Championship U-13
Soal Plesiran ke Bali Usai Pemilu, Caleg PSI dan Komisioner KPU Kota Bekasi Bungkam
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Selasa, 14 Mei 2024 - 14:29 WIB

Pasca Insiden Subang, Pj Walikota Bekasi Minta Study Tour Ditunda

Selasa, 14 Mei 2024 - 12:20 WIB

Surprise, PSSI Serahkan Piala Internasional Football Championship U-13

Senin, 13 Mei 2024 - 23:56 WIB

Soal Plesiran ke Bali Usai Pemilu, Caleg PSI dan Komisioner KPU Kota Bekasi Bungkam

Senin, 13 Mei 2024 - 22:54 WIB

Ini Klarifikasi Sekretaris Kesbangpol Kota Bekasi Soal Dugaan Terpapar Politik Praktis

Berita Terbaru

Foto: Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim & Boss KSP Indosurya, Henry Surya

Berita Utama

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Foto: Brigjen DR. Ikhwan Syataria, ST, SE, MM dan Dedy Supriadi

Seputar Bekasi

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Foto: Dedy Supriyadi

Seputar Bekasi

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB