Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

BERITA JAKARTA – Aliansi karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia (PT. PRLI) berkumpul di depan Mahkamah Agung (MA) untuk mengekspresikan kekhawatiran mereka atas rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akibat adanya putusan PK Nomor: 9 PK/PDT.SUS-HKI/2024 yang dinilai cacat hukum dan tidak adil.

Kepada Quotient TV mereka menyatakan meminta untuk mengusut tuntas hakim yang memutuskan perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 9 PK/PDT.SUS-HKI/2024, karena adanya kejanggalan dalam putusan tersebut.

“Kenapa hakim I Gusti Agung Sumantha, SH, MH, DR. Rahmi Mulyati, SH, MH, Agus Subroto SH, M.Kn, bisa memenangkan PK Nomor: 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 ke Mohindar HB yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Janli sembiring Aliansi Perwakilan Karyawan PT. PRLI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sembiring mengungkap, sudah menjadi tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) juga adanya 2 bukti putusan yang bertentangan yakni, Nomor: 140/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Pst tertanggal 18 Agustus 1995 jo Putusan MA Nomor: 3101 K/Pdt/1999 tertanggal 14 Juni 2001.

“Kami perwakilan dari Aliansi Karyawan PT. PRLI yang terancam dipecat massal merasa aneh atas putusan PK, karena bagaimana mungkin merk “Ralph Lauren” dengan kode merk 173934 atas nama Mohindar HB yang sudah dihapus dapat digunakan Mohindar HB sebagai bukti untuk menghapus merk-merk terdaftar resmi?,” jelasnya.

Baca Juga :  Cerdas dan Berani, Pengamat: Jakarta Butuh Sosok Pemimpin Seperti Alvin Lim

“Sudah dihapus melalui Putusan Pengadilan Nomor: 140/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Pst tertanggal 18 Agustus 1995 jo Putusan MA Nomor: 3101 K/Pdt/1999 tertanggal 14 Juni 2001, masih dapat digunakan Mohindar HB sebagai bukti untuk menghapus merk-merk terdaftar resmi,” tambah Sembiring mengulas.

Ini ada apa, kata Sembiring, dan harus diusut tuntas apakah hakim tidak mempelajari 2 bukti asli putusan yang bertentangan. Usut tuntas, karena mengancam hajat hidup orang banyak yang terancam PHK massal akibat putusan cacat hukum dan tidak Adil tersebut,” ujarnya kecewa.

Mohindar HB, baru-baru ini dimenangkan putusan PK di MA dalam putusan PK Nomor: 9/PDT/SUS/2024 hanya menggunakan sertifikat fotocopy yang diduga kuat palsu, sehingga Mohindar HB ditetapkan tersangka dan DPO Bareskrim Polri.

Tak lupa Sembiring menambahkan, bahwa pihaknya Aliansi Karyawan PT. PRLI mengucapkan terima kasih atas penerimaan dari perwakilan MA.

“Tadi kami sudah menegaskan 9 poin tuntutan dan pertanyaan dan berharap Ketua MA dapat mengusut tuntas masalah ini. Besok, kami akan membawa massa yang lebih banyak lagi jika keadilan tidak segera ditegakkan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online

Bergabunglah dengan Quotient TV: Jadilah Narasumber di Podcast Kami! 

Quotient TV adalah media online yang menawarkan jasa publikasi berita seputar dunia hukum melalui program podcast.

Quotient TV membuka pintu bagi Anda untuk berpartisipasi dalam pengkajian ulang isu-isu hukum yang penting, dan Anda dapat berbicara tanpa filter, tanpa pengecualian.

Kami memberikan panggung kepada semua pihak untuk merobek tirai dan mengungkapkan kebenaran yang tersembunyi.

Bagaimana Anda Dapat Bergabung? 

Sangat mudah! Jika Anda memiliki wawasan atau pengalaman dalam bidang hukum dan ingin berkontribusi dalam podcast kami, hubungi hotline kami di: 📞 0811-164-489

Apa yang Anda Dapatkan? 

* Platform yang Luas: Jangkauan kami mencakup audiens yang luas, memberikan kesempatan bagi Anda untuk berbagi pandangan Anda dengan banyak orang.

* Pengakuan: Dalam podcast Quontient TV, Anda akan menemukan ruang untuk bersuara tanpa dibatasi, di mana pengalaman Anda dihargai dan pandangan Anda diakui.

* Berbagi Pengetahuan: Berkontribusi dalam diskusi bersama Alvin Lim membuka peluang untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman Anda dengan profesional.

Jadi jangan ragu untuk bergabung dengan kami dan menjadi bagian dari diskusi yang penting tentang hukum!  #QuotientTV #HukumYangSebenarnya #MengungkapKebenaran

Pewarta: Sofyan

Berita Terkait

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Aspidsus Kejati DKI di Desak Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:14 WIB

Buka Lowongan di Jawa Tengah, FKMPB Kecam PT. Mushashi Auto Parts Indonesia

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:11 WIB

BPK RI Temukan Belum Ada LPJ Dana Hibah Rp150 Juta Kesbangpol Kota Bekasi

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:53 WIB

10 Utusan Gereja Kampung Sawah Dukung Herkos Jadi Walikota Bekasi

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:11 WIB

BPK RI Pertanyakan Asset Kendaraan Dinas Rp61 Miliar Pemkot Bekasi?

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:33 WIB

Tanggapi Instagram Samatri, JNW: Jangan di Jogetin Tapi Bahan Evaluasi

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:18 WIB

Pj Walikota Bekasi Ancam Tindak Tegas BUMD Terpapar Politik Praktis

Rabu, 24 Juli 2024 - 20:19 WIB

Diikuti 7 Desa, Camat Kedung Waringin Buka MTQ Ke-5 Tahun 2024

Rabu, 24 Juli 2024 - 07:48 WIB

26 Program Unggulan Calon Walikota Bekasi Tri Adhianto Disorot

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB