Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

BERITA JAKARTA – Aliansi karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia (PT. PRLI) berkumpul di depan Mahkamah Agung (MA) untuk mengekspresikan kekhawatiran mereka atas rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akibat adanya putusan PK Nomor: 9 PK/PDT.SUS-HKI/2024 yang dinilai cacat hukum dan tidak adil.

Kepada Quotient TV mereka menyatakan meminta untuk mengusut tuntas hakim yang memutuskan perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 9 PK/PDT.SUS-HKI/2024, karena adanya kejanggalan dalam putusan tersebut.

“Kenapa hakim I Gusti Agung Sumantha, SH, MH, DR. Rahmi Mulyati, SH, MH, Agus Subroto SH, M.Kn, bisa memenangkan PK Nomor: 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 ke Mohindar HB yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Janli sembiring Aliansi Perwakilan Karyawan PT. PRLI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sembiring mengungkap, sudah menjadi tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) juga adanya 2 bukti putusan yang bertentangan yakni, Nomor: 140/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Pst tertanggal 18 Agustus 1995 jo Putusan MA Nomor: 3101 K/Pdt/1999 tertanggal 14 Juni 2001.

“Kami perwakilan dari Aliansi Karyawan PT. PRLI yang terancam dipecat massal merasa aneh atas putusan PK, karena bagaimana mungkin merk “Ralph Lauren” dengan kode merk 173934 atas nama Mohindar HB yang sudah dihapus dapat digunakan Mohindar HB sebagai bukti untuk menghapus merk-merk terdaftar resmi?,” jelasnya.

Baca Juga :  Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

“Sudah dihapus melalui Putusan Pengadilan Nomor: 140/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Pst tertanggal 18 Agustus 1995 jo Putusan MA Nomor: 3101 K/Pdt/1999 tertanggal 14 Juni 2001, masih dapat digunakan Mohindar HB sebagai bukti untuk menghapus merk-merk terdaftar resmi,” tambah Sembiring mengulas.

Ini ada apa, kata Sembiring, dan harus diusut tuntas apakah hakim tidak mempelajari 2 bukti asli putusan yang bertentangan. Usut tuntas, karena mengancam hajat hidup orang banyak yang terancam PHK massal akibat putusan cacat hukum dan tidak Adil tersebut,” ujarnya kecewa.

Mohindar HB, baru-baru ini dimenangkan putusan PK di MA dalam putusan PK Nomor: 9/PDT/SUS/2024 hanya menggunakan sertifikat fotocopy yang diduga kuat palsu, sehingga Mohindar HB ditetapkan tersangka dan DPO Bareskrim Polri.

Tak lupa Sembiring menambahkan, bahwa pihaknya Aliansi Karyawan PT. PRLI mengucapkan terima kasih atas penerimaan dari perwakilan MA.

“Tadi kami sudah menegaskan 9 poin tuntutan dan pertanyaan dan berharap Ketua MA dapat mengusut tuntas masalah ini. Besok, kami akan membawa massa yang lebih banyak lagi jika keadilan tidak segera ditegakkan,” pungkasnya.

Bergabunglah dengan Quotient TV: Jadilah Narasumber di Podcast Kami! 

Baca Juga :  Dukung Timnas Indonesia, Pemkot Bekasi Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup

Quotient TV adalah media online yang menawarkan jasa publikasi berita seputar dunia hukum melalui program podcast.

Quotient TV membuka pintu bagi Anda untuk berpartisipasi dalam pengkajian ulang isu-isu hukum yang penting, dan Anda dapat berbicara tanpa filter, tanpa pengecualian.

Kami memberikan panggung kepada semua pihak untuk merobek tirai dan mengungkapkan kebenaran yang tersembunyi.

Bagaimana Anda Dapat Bergabung? 

Sangat mudah! Jika Anda memiliki wawasan atau pengalaman dalam bidang hukum dan ingin berkontribusi dalam podcast kami, hubungi hotline kami di: 📞 0811-164-489

Apa yang Anda Dapatkan? 

* Platform yang Luas: Jangkauan kami mencakup audiens yang luas, memberikan kesempatan bagi Anda untuk berbagi pandangan Anda dengan banyak orang.

* Pengakuan: Dalam podcast Quontient TV, Anda akan menemukan ruang untuk bersuara tanpa dibatasi, di mana pengalaman Anda dihargai dan pandangan Anda diakui.

* Berbagi Pengetahuan: Berkontribusi dalam diskusi bersama Alvin Lim membuka peluang untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman Anda dengan profesional.

Jadi jangan ragu untuk bergabung dengan kami dan menjadi bagian dari diskusi yang penting tentang hukum!  #QuotientTV #HukumYangSebenarnya #MengungkapKebenaran

Pewarta: Sofyan

Berita Terkait

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB