Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

BERITA JAKARTA – Aliansi karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia (PT. PRLI) berkumpul di depan Mahkamah Agung (MA) untuk mengekspresikan kekhawatiran mereka atas rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akibat adanya putusan PK Nomor: 9 PK/PDT.SUS-HKI/2024 yang dinilai cacat hukum dan tidak adil.

Kepada Quotient TV mereka menyatakan meminta untuk mengusut tuntas hakim yang memutuskan perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 9 PK/PDT.SUS-HKI/2024, karena adanya kejanggalan dalam putusan tersebut.

“Kenapa hakim I Gusti Agung Sumantha, SH, MH, DR. Rahmi Mulyati, SH, MH, Agus Subroto SH, M.Kn, bisa memenangkan PK Nomor: 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 ke Mohindar HB yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Janli sembiring Aliansi Perwakilan Karyawan PT. PRLI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sembiring mengungkap, sudah menjadi tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) juga adanya 2 bukti putusan yang bertentangan yakni, Nomor: 140/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Pst tertanggal 18 Agustus 1995 jo Putusan MA Nomor: 3101 K/Pdt/1999 tertanggal 14 Juni 2001.

“Kami perwakilan dari Aliansi Karyawan PT. PRLI yang terancam dipecat massal merasa aneh atas putusan PK, karena bagaimana mungkin merk “Ralph Lauren” dengan kode merk 173934 atas nama Mohindar HB yang sudah dihapus dapat digunakan Mohindar HB sebagai bukti untuk menghapus merk-merk terdaftar resmi?,” jelasnya.

Baca Juga :  Hallo Dirjen Imigrasi, 24 Jam Aplikasi M-Paspor Error, Belum Bisa Diakses

“Sudah dihapus melalui Putusan Pengadilan Nomor: 140/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Pst tertanggal 18 Agustus 1995 jo Putusan MA Nomor: 3101 K/Pdt/1999 tertanggal 14 Juni 2001, masih dapat digunakan Mohindar HB sebagai bukti untuk menghapus merk-merk terdaftar resmi,” tambah Sembiring mengulas.

Ini ada apa, kata Sembiring, dan harus diusut tuntas apakah hakim tidak mempelajari 2 bukti asli putusan yang bertentangan. Usut tuntas, karena mengancam hajat hidup orang banyak yang terancam PHK massal akibat putusan cacat hukum dan tidak Adil tersebut,” ujarnya kecewa.

Mohindar HB, baru-baru ini dimenangkan putusan PK di MA dalam putusan PK Nomor: 9/PDT/SUS/2024 hanya menggunakan sertifikat fotocopy yang diduga kuat palsu, sehingga Mohindar HB ditetapkan tersangka dan DPO Bareskrim Polri.

Tak lupa Sembiring menambahkan, bahwa pihaknya Aliansi Karyawan PT. PRLI mengucapkan terima kasih atas penerimaan dari perwakilan MA.

“Tadi kami sudah menegaskan 9 poin tuntutan dan pertanyaan dan berharap Ketua MA dapat mengusut tuntas masalah ini. Besok, kami akan membawa massa yang lebih banyak lagi jika keadilan tidak segera ditegakkan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dugaan Minim Perawatan, Aplikasi M-Paspor Error

Bergabunglah dengan Quotient TV: Jadilah Narasumber di Podcast Kami! 

Quotient TV adalah media online yang menawarkan jasa publikasi berita seputar dunia hukum melalui program podcast.

Quotient TV membuka pintu bagi Anda untuk berpartisipasi dalam pengkajian ulang isu-isu hukum yang penting, dan Anda dapat berbicara tanpa filter, tanpa pengecualian.

Kami memberikan panggung kepada semua pihak untuk merobek tirai dan mengungkapkan kebenaran yang tersembunyi.

Bagaimana Anda Dapat Bergabung? 

Sangat mudah! Jika Anda memiliki wawasan atau pengalaman dalam bidang hukum dan ingin berkontribusi dalam podcast kami, hubungi hotline kami di: 📞 0811-164-489

Apa yang Anda Dapatkan? 

* Platform yang Luas: Jangkauan kami mencakup audiens yang luas, memberikan kesempatan bagi Anda untuk berbagi pandangan Anda dengan banyak orang.

* Pengakuan: Dalam podcast Quontient TV, Anda akan menemukan ruang untuk bersuara tanpa dibatasi, di mana pengalaman Anda dihargai dan pandangan Anda diakui.

* Berbagi Pengetahuan: Berkontribusi dalam diskusi bersama Alvin Lim membuka peluang untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman Anda dengan profesional.

Jadi jangan ragu untuk bergabung dengan kami dan menjadi bagian dari diskusi yang penting tentang hukum!  #QuotientTV #HukumYangSebenarnya #MengungkapKebenaran

Pewarta: Sofyan

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Desak KPK Segera Periksa Kaesang Soal Gratifikasi
PWI Pusat & LSPR Institute Gelar Pelatihan Pers Kampus
Dugaan Konflik Kepentingan KBPA Dalam Kasus Korupsi Tambang Timah
IPW: Diskusi Bedah Kasus Dugaan Korupsi HPP Hakim Agung Rp97 Miliar
2 Tahun Lebih, Kejagung Belum Bagikan Aset Sitaan Para Korban KSP Indosurya
Kapuspenkum Kejagung: Jangan Jadikan Wartawan Momok yang Dijauhi
Kasus Pidana Perbankan JJ Simkoputera Diproses Polda Metro Jaya
Hallo Dirjen Imigrasi, 24 Jam Aplikasi M-Paspor Error, Belum Bisa Diakses
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 11:35 WIB

LQ Indonesia Law Firm Desak KPK Segera Periksa Kaesang Soal Gratifikasi

Sabtu, 14 September 2024 - 04:38 WIB

PWI Pusat & LSPR Institute Gelar Pelatihan Pers Kampus

Kamis, 12 September 2024 - 00:31 WIB

Dugaan Konflik Kepentingan KBPA Dalam Kasus Korupsi Tambang Timah

Kamis, 12 September 2024 - 00:23 WIB

IPW: Diskusi Bedah Kasus Dugaan Korupsi HPP Hakim Agung Rp97 Miliar

Selasa, 10 September 2024 - 19:58 WIB

2 Tahun Lebih, Kejagung Belum Bagikan Aset Sitaan Para Korban KSP Indosurya

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia, Emas Capai Rekor Tertinggi

Sabtu, 14 Sep 2024 - 11:27 WIB

PWI Pusat & LSPR Institute

Berita Utama

PWI Pusat & LSPR Institute Gelar Pelatihan Pers Kampus

Sabtu, 14 Sep 2024 - 04:38 WIB

Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk

Megapolitan

Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk Untuk Kelompok Petanian

Sabtu, 14 Sep 2024 - 04:28 WIB