Di PN Jakpus, Jaksa Gershon G Renta Tuntut Pelaku Penadah 5 Bulan Penjara

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terdakwa Penadah Michael

Foto: Terdakwa Penadah Michael

BERITA JAKARTA – Kabar gembira bagi para bromocorah. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai salah satu instrumen Negara dibidang Penegakan Hukum akan menuntut ringan bagi pelaku penadah barang curian di meja hijau.

Selain hukuman ringan, Jaksa selaku Penuntut Umum juga akan memberikan hak istimewa atau privilege menjadi Kuasa Hukum “temporer” untuk terdakwa dipersidangan.

Hal itu, ditunjukan Jaksa Gershon G Renta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat baru-baru ini terhadap terdakwa Michael pelaku penadahan baterai motor listrik.

Dihadapan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Jaksa Gershon, meminta agar sang juru pengadil, memberikan hukuman selama 5 bulan penjara.

Jaksa berdalih, ajuan tuntutan selama 5 bulan penjara lantaran Michael sudah berdamai dengan pihak korban yakni, PT. SWAP Energi Indonesia dengan mengganti kerugian materi sebesar Rp250 juta.

“Terdakwa Michael sudah mengganti kerugian sebesar Rp250 juta rupiah,” ucap Jaksa Gershon kala itu dihadapan Majelis Hakim persidangan.

Padahal sejatinya, tugas pokok dan fungsi Jaksa sebagai perwakilan Negara untuk melakukan pembelaan hukum terhadap masyarakat yang menjadi korban kejahatan di meja hijau, bukan malah sebaliknya.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom

Bahkan Negara pun meminta Jaksa berperan untuk menyelidiki, menuntut dan mengawasi kasus-kasus pidana untuk mencapai keadilan dan menegakan hukum.

Tragisnya, sikap tidak adil dipertontonkan Jaksa Gershon kepada pelaku pencurian baterai motor listrik terdakwa Febri Saputra yang dituntut selama 2 tahun penjara. Berbeda dengan Michael.

Sementara, merujuk pada Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penadahan, hukuman pidana pelaku penadahan adalah 4 tahun penjara. (Sofyan)

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 15:16 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila

Jumat, 19 April 2024 - 13:04 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Jumat, 5 April 2024 - 10:54 WIB

Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:45 WIB

LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

Rabu, 20 Maret 2024 - 16:19 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi

Selasa, 19 Maret 2024 - 14:36 WIB

Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan

Jumat, 1 Maret 2024 - 11:34 WIB

2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara

Rabu, 21 Februari 2024 - 10:48 WIB

AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan

Berita Terbaru

Foto: Ketua PPPSRS Garand Center Point Apartemen Bekasi, Ardy Junaidi

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua PPPSRS Terpilih Grand Center Point Apartemen Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 16:27 WIB

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 14:47 WIB