Pakar Hukum: Dugaan Oknum TNI “Bermain” di Tambang Liar Masuk Pelaku Utama

- Jurnalis

Sabtu, 23 Maret 2024 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Tambang

Lokasi Tambang

BERITA JAKARTA – Penegakan hukum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terhadap PT. Samudera Banten Jaya (SBJ) dinilai berjalan lamban.

Pasalnya, hingga kini penyidik KLHK seolah enggan menyeret para pelaku lapangan maupun pemilik modal PT. SBJ ke Pengadilan guna menjalani proses hukum.

Kendati langkah tegas yakni dengan melakukan penyegelan terhadap lokasi tambang di PT. SBJ telah dilakukan KLHK.

Disinyalir lambannya penuntasan kasus hukum PT. SBJ lantaran adanya sejumlah oknum TNI yang berkeliaran dilokasi tambang emas dan diduga menyebabkan terhambatnya penyidikan oleh penegak hukum KLHK.

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar berpendapat jika benar dugaan oknum TNI terlibat dalam penambangan liar, mereka bisa disebut bagian dari pelaku utama juga.

“Kalau mereka terus berada dilokasi atau ikut membekengi, maka oknum TNI bisa disebut bagian dari pelaku pembantu yang ikut mengamankan bisa dijerat dengan Pasal 55 junto 56 KUHP,’’ ucap Fickar, Jumat (22/3/2024).

Sebelumnya, GAKKUM KLHK yang dipimpin Kepala Seksi Wilayah I Jakarta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dr. Ardhi Yusuf turun ke lokasi tambang emas PT. SBJ untuk meningkatkan dari status peringatan menjadi perlarangan.

Terhitung hari ini tidak boleh ada lagi aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan PT. SBJ, karena sudah ada perubahan dari status pengawasan menjadi status penyidikan.

Selain itu, dalam sidak tersebut juga perlu adanya pengawasan secara ketat terhadap perusahaan PT. SBJ, karena disinyalir perusahaan tersebut masih membandel tetap beroperasi meskipun sudah ada penutupan dari KLHK RI. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB